PERKARA
Darurat Korupsi, Cipayung Plus Jambi Todong Ketua KPK RI
DETAIL.ID, Jambi – Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs. Firli Bahuri, M.SI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi dalam rangka rakor pencegahan korupsi pada Senin, 27 September 2021.
Saat bertemu ketua KPK, Cipayung Plus Jambi menyoroti beberapa persoalan penting di Provinsi Jambi antara lain persoalan uang ketok palu DPRD Jambi 2017, penggunaan dana COVID-19 di Jambi, dugaan penyertaan modal Bank Jambi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan koordinasi keuangan Dana Desa.
Hengki Tornado, Ketua PKC PMII Jambi, menyampaikan bahwa terjadi banyak persoalan di Jambi, belum tuntas nya persoalan uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi 2017 salah satunya.
“Kita menyoroti belum tuntasnya persoalan uang ketok palu di Provinsi Jambi dan kita berharap KPK segera menuntaskan itu semua,” ujar Hengki Tornado.
Hal senada juga disampaikan oleh ketua umum pengurus wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI Jambi), Nurhasan Dani, Ia menyampaikan korupsi berjamaah uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi harus diselesaikan sampai tuntas agar terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat Jambi.
“Jumlah anggota dewan di provinsi Jambi ada 55 orang, dan sampai saat ini baru sekitar 18 anggota dewan yg di proses, KAMMI mendorong agar KPK segera memproses anggota dewan lainnya yang diduga turut andil dalam skandal uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi,” kata Nurhasan Dani.
Indra Lumban gaol, Ketua PMKRI Jambi pun menegaskan kembali persoalan uang ketok palu DPRD Jambi ini harus segera diselesaikan dan oknum dewan yang terlibat harus mampu bertanggung jawab.
“Kami berharap ketua KPK menyelesaikan persoalan ini dan menyeret orang orang yang terlibat di muka hukum” kata Indra.
Sementara, Ketua GMKI Jambi Eko Saputra Marbun menyoroti penyertaan modal Sebasar Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance yang kini tak tahu larinya ke mana.
“230 milyar itu tidak sedikit dan Ini harus di periksa oleh KPK Jagan sampai ada kerugian pemerintah Jambi di sini ” ujar Eko Saputra Marbun.
Kemudian, Sekertaris umum IMM Jambi menyampaikan agar KPK hadir dalam pengawasan penggunaan dana desa
“Kami berharap KPK hadir dalam pengawasan bahkan penindakan penggunaan Dana Desa, agar masyarakat bisa benar benar menikmati dampak dari adanya dana desa tersebut,” ujar Nanda.
Terakhir, Cipayung Plus Jambi juga menyinggung penggunaan penanganan Covid-19 di Provinsi Jambi agar KPK turut hadir dalam pengawasan dana tersebut.
Sebagai informasi, Pertemuan ini dihadiri langsung oleh ketua KPK RI Firli Bahuri, Eko Saputra Marbun ketua GMKI, Hengki Tornado Ketua PKC PMII, Nurhasan Dani Ketua PW KAMMI, El Daniel Ketua GMNI, Indra Ketua DPC PMKRI Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


