PERISTIWA
Desak Kejati Jambi Panggil dan Periksa Dirut Bank Jambi, DPP LSM Mappan: Pecat dan Penjarakan
DETAIL.ID, Jambi – Dana Rp 230 miliar yang dialokasikan dari Bank Jambi untuk membeli saham PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance tidak diketahui ke mana larinya. Hal ini membuat DPP LSM Mappan tergerak untuk mendesak pihak Kejaksaan tinggi Jambi mengusut tuntas kasus ini. Di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, DPP LSM Mappan pun berorasi pada Kamis 23 September 2021.
“Kami mendesak Kepala Kejati Jambi memanggil dan memeriksa Yunsak El Hacon selaku Direktur Utama Bank Jambi untuk mempertanggungjawabkan dana Rp 230 Miliar tersebut yang diduga merugikan keuangan Pemprov Jambi. Yang kedua, kami meminta Kejati Jambi melakukan upaya hokum terkait investasi Bank Jambi ke PT NSP, dan siapa saja oknum yang terlibat, dan siapa pejabat-pejabat Provinsi Jambi yang diduga terlibat konspirasi kejahatan perbankan,” ujar Hadi Prabowo selaku Sekjen DPP LSM Mappan, pada orasinya Kamis 23 September 2021.
Bukan tanpa alasan, Hadi menyebut, jajaran Kejaksaan Agung sudah banyak mengungkap kasus serupa. Hal ini pun telah terjadi di Jambi, maka patut untuk diusut tuntas.
“Dirut Bank Jambi itu sekarang meminta perlindungan, agar uang Rp 235 Miliar ini bisa dihapuskan dan tidak menjadi beban tanggungjawabnya,” lanjut Hadi.
Hadi pun mempertanyakan asal dana yang digunakan. Apakah itu bersumber dari dana Pemprov ataukah dana dari nasabah.
“Jika ini uang Pemprov, artinya ini uang rakyat. Ketika ini diambil dari nasabah Bank Jambi, berarti ini menjadi hak nasabah. Maka nasabah yang dirugikan. Seharusnya Bank Jambi lebih bijak, menganalisa secara benar ketika akan mengivestasikan uang yang dimilikinya. Padahal sudah keluar analisa dan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan namun tidak menjadi landasan dan pertimbangan. Berarti siapa yang salah dan patut dipersalahkan, padahal OJK sudah mengeluarkan analisanya, kata Hadi.
Lebih lanjut, DPP LSM Mappan mendesak dan menantang Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengusut tuntas. Dirut dan jajaran direksi harus dipanggil dan diperiksa, serta perlu pula diusut oknum pejabat yang terlibat.
“Ini hal yang memalukan ketika seorang Dirut Utama Bank Jambi, memimpin sebuah badan usaha milik daerah provinsi Jambi, meminta uang 230 Miliar yang sudah dikeluarkan lalu minta dihapuskan. Ini tugas bapak – bapak yang di dalam. Ketika dia tinggal menjalankan saja tapi tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka pecat saja. Jika Memang dia salah, periksa dan penjarakan. Berarti dia tidak layak menjadi dirut,” ucap Hadi tegas dalam orasinya.
Ini seperti layaknya kasus investasi bodong sapi perah. Jika kasus investasi bodong sapi perah tersebut memakan korban masyarakat umum, kasus ini investasi bodong yang korbannya perusahaan plat merah, sebut DPP LSM Mappan dalam orasinya.
Diketahui, Bank Jambi berinvestasi ke SNP Finance pada tahun 2017. Padahal, OJK telah menyatakan bahwa SNP Finance telah memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking Call 5, yaitu: lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar dalam pengawasan LBH 93 hari, diragukan lebih 140 hari, dan macet lebih dari 6 bulan.
Skandal kasus Bank Jambi yang disebut-sebut ikut menyertakan modal Rp 230 miliar ke PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance — anak usaha Grup Columbia yang bergerak di bidang pembiayaan untuk pembelian alat-alat rumah tangga.
Reporter: Febri Firsandi Putra
PERISTIWA
Remisi Natal, Satu WBP di Jambi Langsung Bebas
Jambi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada 105 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di wilayah Jambi.
Dari jumlah tersebut, satu orang WBP langsung bebas setelah menerima remisi.
Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2025 dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, mengatakan bahwa remisi merupakan hak bersyarat bagi warga binaan yang beragama Nasrani dan rutin diberikan setiap perayaan Natal.
“Ini adalah hak bersyarat yang kami berikan kepada warga binaan Nasrani pada setiap perayaan Natal,” ujar Irwan, Kamis 25 Desember 2025.
Ia menjelaskan, dari 105 WBP penerima remisi, sebanyak 104 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.
Sementara satu orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Menurut Irwan, pemberian remisi merupakan bentuk komitmen negara dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.
“Remisi diberikan secara selektif, objektif, dan akuntabel, setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas Jambi berharap warga binaan dapat memperkuat nilai keimanan, menyadari kesalahan serta siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.
Kanwil Ditjenpas Jambi, lanjut Irwan, terus berkomitmen menghadirkan sistem pemasyarakatan yang profesional, humanis, dan berdampak bagi masyarakat sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan. (*)
PERISTIWA
Arus Lalu Lintas Jelang Natal di Jambi Kondusif, Polisi Waspadai Bencana Hidrometeorologi
Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi mencatat kondisi arus lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi menjelang perayaan malam Natal, 25 Desember 2025 masih terpantau kondusif. Hingga saat ini, belum terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Rabu sore 24 Desember 2025. Ia mengatakan situasi lalu lintas secara umum masih berjalan normal dan terkendali.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Beberapa wilayah di Provinsi Jambi dilaporkan telah mengalami bencana alam, seperti tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kerinci.
“Untuk mengantisipasi dampak bencana, Ditlantas Polda Jambi telah berkoordinasi dengan BPJN serta Dinas PUPR guna menempatkan alat berat di sejumlah titik rawan bencana,” ujar Kombes Pol Adi Benny.
Selain pengamanan jalur lalu lintas, Ditlantas Polda Jambi juga telah menyiagakan pos pelayanan di sejumlah gereja yang menggelar ibadah Natal. Penempatan pos tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah.
“Dalam pengamanan ini, kami juga melibatkan sejumlah stakeholder terkait untuk mendukung kelancaran dan keamanan perayaan Natal,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Syaiful Kipli dan Ali Abdullah Pimpin KSPSI AGN Provinsi Jambi, AGN Tekankan Dewan Pengupahan Perjuangkan Kenaikan UMP 2026
Jambi – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, DPD Provinsi Jambi kembali dipimpin oleh Syaiful Kipli dan Ali Abdulah. Keduanya terpilih secara aklamasi dalam forum Konferda DPD KSPSI Provinsi Jambi yang digelar di Grand Hotel, Minggu 21 Desember 2025.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Syaiful Kipli menyampaikan rasa terimakasih atas amanah dari para anggota untuk kembali memimpin KSPSI Jambi. Menurutnya, kedepan KSPSI AGN Jambi akan fokus pada pendampingan hak-hak buruh secara masif di seluruh DPC Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.
“Terimakasih, pada Konferda ini telah terjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita. Terimakasih juga pada Presiden KSPSI AGN, pak Andi Gandi Nena Wea yang telah jauh-jauh dari Jakarta ke Jambi untuk memantau Konferda kita sekaligus melantik pengurus baru periode 2025-2030,” ujar Syaiful Kipli, Minggu 21 Desember 2025.
Di depan para anggota, Syaiful Kipli kembali menekankan bahwa kedepan pihaknya bakal berfokus pada konsolidasi internal dan eksternal untuk mengembangkan organisasi demi pemenuhan hak-hak kaum pekerja.
Konferda DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi juga turut dihadiri oleh DPD KSPSI AGN Provinsi Sumatera Barat. Presiden KSPSI AGN, Andi Gani Nena Wea, pun langsung melantik secara resmi ke-2 pengurusan KSPSI tingkat Provinsi tersebut.
“Kami berharap organisasi KSPSI bisa profesional, modern dan juga mandiri. Ini harus diikuti oleh teman-teman pengurus daerah,” ujar Andi Gani.
Diainggung soal sikap terkait UMP tahun 2026, Presiden KSPSI tersebut menekankan agar seluruh Dewan Pengupahan mulai dari tingkat nasional hingga ke daerah memaksimalkan perjuangan bagi kenaikan UMP dengan kisaran 6,5 persen hingga 8 persen.
“KSPSI mengintruksikan agar seluruh Dewan Pengupahan di tingkat daerah, nasional untuk maksimal memperjuangkan persentase yang tinggi, atau paling tidak sama dengan tahun 2025,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita

