Connect with us

LINGKUNGAN

Kisah Tumenggung Apung, Pemimpin Kelompok SAD yang Baru Menerima SK Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD

DETAIL.ID

Published

on

Suku Anak Dalam harus berjuang untuk bertahan hidup. Mulai dari budaya hingga ruang hidup, mereka harus terus beradaptasi. Pahit, getir hingga pengalaman lucu sang Tumenggung pun ada.

HUTAN tempat tinggal Tumenggung Apung dan kelompoknya dibabat habis. Semenjak PT Wira Karya Sakti (WKS) – anak perusahaan Sinarmas Grup — masuk dan menyulap hutan menjadi lahan akasia, Tumenggung Apung kehilangan tempat tinggal.

“Dari nenek moyang kami sudah tinggal di sini. Ini dulu akasia ini masih hutan semua. Semenjak WKS masuk hutan tidak ada lagi semua berubah menjadi akasia. Ya alhamdulillah katanya nanti kawasan ini akan diresmikan,” kata Temenggung Apung, pemimpin Kelompok MHA SAD Bukit 30, Muara Kilis pada 27 Agustus 2021.

Mereka terpaksa menjalani hidup seperti orang luar pada umumnya yaitu berkebun. Belum selesai dengan masalah konflik kawasan, Suku Anak Dalam dipusingkan dengan tantangan perkembangan zaman. Mau tak mau, mereka harus beradaptasi.

Pada 27 Agustus 2021 ia bersama kelompok MHA SAD Tumenggung Ngadap yang tinggal di daerah Tanah Garo, Muara Tabir, Kabupaten Tebo menerima SK Bupati Tebo tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD). SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris saat meresmikan wilayah kelola khusus MHA SAD Kelompok Tumenggung Apung di Desa Muara Kilis.

Kelompok Tumenggung Apung akhirnya bisa bernafas sedikit lega karena pihak Koperasi Sepenat Alam Lestari (SAL) yang sebelumnya menguasai lahan tersebut telah menyepakati untuk menyerahkan lahan seluas 115 Hektar kepada kelompok MHA SAD Tumenggung Apung.

Namun, pihak koperasi SAL meminta agar kayu akasia yang sudah tumbuh untuk dipanen. Tumenggung Apung mengiyakan permohonan tersebut, akan tetapi sampai Gubernur Jambi, Al Haris turun dan meresmikan kawasan kelola khusus kelompoknya, akasia tersebut tak kunjung dipanen.

“Mereka sudah lama sekali menjanjikan akan menyerahkan kawasan itu, sudah bertahun-tahun. Sesudah urusan koperasi ini diurus ke Menteri, katanya jebol namun ternyata tidak. Kades sudah berganti untuk mengurusi masalah ini. Kalau kami numbang nanti jadi masalah. Makanya kami meminta supaya ini segera dipanen, karena sebentar lagi kan kawasan 115 hektare ini akan sah menjadi milik masyarakat SAD,” ujar Tumenggung Apung.

Meski kerap berkonflik, Tumenggung Apung menegaskan bahwa mereka tidak akan pindah. Karena jika pun berpindah tempat atau mencari suaka baru, hutan yang tersedia saat ini sudah semakin menyempit.
“Kalau berpindah kawasan tidak bisa, karena dari moyang kami sudah tinggal di sini. Ya sejauh ini orang portal belum ada yang menghalangi kami. Cuma dia minta tolong untuk buat pos lokasi yang bagus di situ. Ya oke, asal tidak mengganggu atau menghalangi jalan keluar masuk anak SAD,” ucap Tumenggung Apung.

Tumenggung Apung beserta kelompoknya telah berkorban banyak. Tindakan perusakan makam pernah dilakukan oleh PT WKS akibatnya hutan larangan yang berfungsi sebagai tempat untuk mengenang moyang mereka kini sudah berubah menjadi lahan yang ditanami oleh akasia.

Mereka pernah menduduki lahan yang dikuasai oleh WKS, bukan tanpa sebab. Mereka sudah kehilangan hutan lahan untuk perkebunan sudah banyak dikuasai oleh orang luar. Mereka tidak tahu harus bagaimana lagi untuk melanjutkan hidup. Meskipun begitu, belakangan ini Tumenggung Apung mengakui bahwa beberapa permintaannya kadang dipenuhi oleh pihak PT WKS.

Dia mengingat bahwa dulunya mata pencaharian SAD adalah mencari damar, jernang, rotan, dan hasil hutan lainnya untuk melanjutkan hidup. Tapi dengan kondisi sekarang, mereka hanya diberi pilihan untuk bisa beradaptasi dengan orang luar. Bertani atau berkebun menjadi pilihan satu-satunya untuk melanjutkan hidup.

“Iya terpaksa lari ke tani karena hutan sudah habis, sebenarnya lebih enak lagi waktu hidup di hutan. Tapi ibarat ikan sudah di empang begitu amannya sudah sesak langka ya terpaksa kita bertani berkebun. Dulu watu jernang lagi mahal bisa mencapai Rp 4 juta paling rendah itu Rp 800 ribu per kilo. Itu kan sudah cukup untuk hidup. Namun kondisi sekarang ke mana-mana sudah PT ya terpaksalah berkebun mau gimana lagi,” kata Tumenggung termenung.

Ketika disinggung terkait bagaimana perasaannya ketika Koperasi SAL menyetujui lahan seluas 115 hektar tersebut diperuntukkan bagi SAD dan pemerintah daerah telah mengeluarkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD Kelompoknya. Tumenggung bersyukur namun ia mengharapkan pemerintah dan juga koperasi konsisten terhadap kebijakannya. Jangan tiba-tiba nanti ada lagi Izin perusahaan ataupun izin pertambangan atau perambahan hutan di kawasan kelola MHA SAD Kelompoknya.

“Gubernur mau meresmikan kawasan 115 hektare kawasan SAD, kami ucapkan terima kasih. Aku berharap jangan cuma di bibir saja yang penting ada bukti nyata bahwa ke depan tidak ada lagi perusahaan yang akan berdiri di lokasi kawasan kami,” kata Tumenggung Apung tegas.

Di atas lahan 115 hektare yang diresmikan oleh gubernur, ia berencana akan menanami tanaman hutan. Hal ini dilakukan supaya suasana hutan alami yang dirindukan olehnya dapat terpenuhi. Selanjutnya masyarakat SAD bisa melestarikan ritual adat serta tradisinya di dalam kawasan hutan tersebut.

Terkait modernisasi kebudayaan yang sudah mulai dan terus masuk ke lingkup masyarakat SAD ia mengatakan bahwa terkadang ia teringat dengan masa lalu.

“Kalau jaman dulu pakaian tidak ada yang kaya gini, kain itu cuma untuk menutupi bagian kemaluan saja. Cuma alhamdulillah ada juga pendamping kami yang mengajari kami untuk bisa menyesuaikan dengan orang luar,” ujarnya.

Ia pun mengakui bahwa dalam lubuk hatinya ada keinginan untuk bisa hidup seperti orang luar, namun soal budaya ia tegas tidak akan pernah lupa apalagi meninggalkannya. Salah satunya budaya menanam pohon beserta ari-ari bayi ketika ritual kelahiran dan pohon itu sangat terlarang untuk ditebang.

“Kalau ada anak SAD orang tuanya menanam pohon dan itu tidak bisa ditumbang. Kedua, apabila ada pohon di tanah pemakaman itu juga tidak bisa ditumbang. Dulu itu kalau ada yang meninggal mayatnya kita letak di bawah pohon dibuatkan atapnya dari dedaunan baru melangun. Paling lama itu melangun bisa sampai 3-4 tahun, sekarang karena hutan sudah semakin sempit ya terpaksa. Kalau keluarga yang meninggal tidak selama itu lagi, nah pemakaman itulah yang digarap oleh PT WKS ada ratusan itu makamnya tadi,” ujarnya.

Tumenggung juga mengisahkan asal-usul menurut cerita dari nenek moyangnya. “Kalau cerita dari nenek moyang kami kita masih keturunan Minang, karena dulu belanda datang siapa yang tidak mau perang ya masuk hutan, nah yang masuk hutan itulah nenek moyang kami,” katanya.

Ada hal lucu yang diingat Tumenggung Apung. Saat ia belajar naik motor, di mana pada saat itu ia hanya menggunakan gigi 1 sepanjang perjalanan. Ia pun mengakui bahwa belajar motor itu sebenarnya dilandasi oleh rasa iri hati terhadap orang luar.

“Pertama kali itu yang naik motor di sini itu aku. Enggak ada yang ngajari, pernah juga kami mati kutu, jadi aku itu mau ke mana-mana selalu pakai gigi 1 karena enggak tahu ganti gigi motor. Orang bilang, Pak Apung kenapa pakai gigi 1 terus, lalu ia menjawab soal gigi, aku habisi satu-satu,” katanya mengenang sambil tertawa.

Lama kelamaan akhirnya tumenggung lancar mengemudikan sepeda motor dan masyarakat kelompoknya pun mulai menirunya. “Itulah yang kato lagu tuh niat adalah tapi apa daya tangan dak sampai panjat hati memanjat gunung tapi tapi tidak terpalus,” kata Tumenggung Apung mengucap pepatah.

Ketika perbincangan beralih ke soal pendidikan, tumenggung mengatakan bahwa sebenarnya anak-anak SAD berniat mau untuk sekolah formal. Hanya saja, sekolah jauh dari pemukiman dan murid sekolah beragam. Ia menceritakan bahwa anak-anak SAD pernah beberapa kali mendapat diskriminasi hal ini menyebabkan banyak anak SAD menjadi takut untuk sekolah formal.

“Alhamdulillah ada pendamping yang mengajari anak-anak SAD, jadi anak-anak kami alhamdullilah dia rutin 2 bulan itu sudah lancar baca tulis hitung enggak gampang diolok-olok lagi,” katanya.

Terpisah, Ahmad Firdaus Ketua Yayasan Orik yang merupakan pendamping dari MHA SAD Kelompok Tumenggung Apung mengatakan bahwa lahan 115 hektar yang diperuntukkan bagi MHA SAD Kelompok Tumenggung Apung merupakan hasil kesepakatan saat musyawarah antara koperasi SAL, Perangkat Desa Muara Kilis, dan Yayasan Orik.

Koperasi SAL menyatakan bersedia menyerahkan lahan tersebut untuk dikelola secara mandiri. Atas kesepakatan tersebut, ORIK membuat program wilayah Kelola khusus dan pemberdayaan MHA SAD Kelompok Tumenggung Apung.

“Hari ini Kelompok MHA SAD Tumenggung Apung dan Tumenggung Ngadap telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan MHA SAD, dan bagi Kelompok Tumenggung Apung resmi memperoleh kawasan seluas 115 hektar sesuai dengan kesepakatan Koperasi SAL. Semoga apa yang telah kita perjuangkan dapat membawa kesejahteraan bagi mereka. Lahan tersebut nantinya akan dihutankan kembali dengan cara ditanami pohon-pohonan hutan yang memiliki nilai ekonomis, di batas wilayah akan ditanami pohon pinang sebagai pembatas,” kata Ahmad Firdaus, Ketua Yayasan ORIK.

Reporter: Juan Ambarita

LINGKUNGAN

Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.

Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Perkumpulan Hijau Bakal Laporkan Tambang Batu Bara PT GAL di Tebo Atas Pencemaran Lingkungan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda Jambi, Perkumpulan Hijau (PH) kembali menemukan indikasi kejahatan lingkungan akibat aktivitas industri ekstraktif batu bara yaitu PT Globalindo Alam Lestari (GAL).

Perusahaan tambang batu bara yang berada di kawasan Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo tersebut menjadi ancaman serius untuk lingkungan dan masyarakat, akibat aktivitas tambang batu bara yang hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tambang batu bara yang sangat dekat permukiman warga tersebut, mulai dari ketimpangan sosial hingga ancaman terhadap lingkungan dan ketahanan pangan.

“Risiko hadirnya tambang batu bara pasti akan mengintimidasi ruang hidup masyarakat karena di mana ada tambang, pasti ada kesengsaraan,” ujar Feri dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa situasi di Desa Suo Suo mencerminkan bagaimana masyarakat dikorbankan atas nama eksploitasi sumber daya alam. Menurut Feri, ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan jarak minimal dari permukiman merupakan bentuk kejahatan pertambangan yang nyata.

“Ketidakpatuhan perusahaan pada aturan tentang jarak minimal pun menjadi salah satu tolak ukur kejahatan pertambangan,” katanya.

Selain ancaman terhadap lingkungan dan pertanian, aktivitas tambang yang begitu dekat juga meningkatkan risiko kesehatan bagi warga sekitar. Polusi udara dari debu tambang, pencemaran air, serta potensi longsor akibat pengerukan tanah menjadi kekhawatiran utama yang dihadapi masyarakat.

Bukan hanya itu, Perkumpulan Hijau melihat PT Globalindo Alam Lestari (GAL) dituding telah menyebabkan pencemaran dan membunuh sejumlah ekosistem sungai di sekitar konsesinya.

Hasil investigasi Perkumpulan Hijau menemukan pembuangan atau pengeringan air dari bekas tambang baru yang sedang beroperasi melalui selang mengarah dan mengalir ke Sungai Batanghari, air bekas tambang yang seharusnya dialiri ke settling pond untuk mengurai zat atau bahan kimia bekas tambang yang terkandung dari air bekas tambang baru.

Dalam hal ini jelas ungkap Feri, sanksi pelanggaran UU Lingkungan terkait settling pond, dapat berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keparahannya. Sanksi pidana meliputi penjara dan denda, sedangkan sanksi administratif meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

Feri menambahkan, dalam izin PT GAL ini terlihat jelas lobang bekas galian tambang yang menganga luas, tidak ada bentuk tanggung jawab terhadap dampak akibat dari ekploitasi tambang yang dilakukan secara masif.

“Berdasarkan analisis Tim GIS ‘Perkumpulan Hijau mencatat luasan lobang tambang yang tidak direklamasi oleh PT Globalindo Alam Lestari (GAL) ialah luas lobang tambang 7,64 hektare dan luas lahan yang terbuka 10,97 hektare.

Feri menegaskan, jika tindakan kejahatan lingkungan ini tidak segera dihentikan, maka kehancuran dan bencana tinggal menunggu waktu. Perkumpulan Hijau mendesak pemerintah, Polda Jambi, Mabes Polri, khususnya inspektorat tambang, menteri lingkungan hidup untuk segera mengevaluasi praktik tambang yang berlangsung di Desa Suo Suo. Feri menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warga dari dampak buruk pertambangan dan memastikan keselamatan mereka.

“Perkumpulan Hijau juga mendesak pemerintah selaku pemberi izin, untuk mengevaluasi praktik tambang yang ada dan membebaskan area masyarakat dari wilayah tambang agar dapat memberikan jaminan pada keselamatan masyarakat sekitar,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi, Feri menyebut bahwa pencabutan izin merupakan bentuk hukuman tertinggi yang bisa diberikan terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Namun, hingga saat ini, belum ada pencabutan izin yang terjadi di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, Perkumpulan Hijau akan segera melaporkan temuan di lokasi PT GAL ini ke Polda Jambi untuk dilakukan tindakan.

“Kami akan laporkan PT GAL ini atas tindakan kejahatan pencemaran lingkungan,” katanya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Walhi Bentang Spanduk di Seminar Pemkot Jambi: JBC, Jamtos, dan Roma Estate Dinilai Jadi Penyebab Banjir

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak pemerintah daerah segera menghentikan proyek-proyek pembangunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir di Kota Jambi. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi protes saat forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar” di Rumah Dinas Wali Kota Jambi pada Rabu, 14 Mei 2025.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyebut tiga proyek utama yang menjadi penyebab terganggunya fungsi ekologis di kota ini, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate. Ketiga proyek tersebut, kata Oscar, telah mengubah kawasan sepadan sungai menjadi beton dan menutup daerah tangkapan air.

“JBC dibangun di kawasan rawan banjir dan justru memperparah dampak lingkungan. Alih-alih memperhatikan daya dukung wilayah, pengembang malah merusaknya,” kata Oscar.

Menurut Walhi, banjir yang melanda kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya pada April lalu merupakan dampak langsung dari buruknya tata ruang dan pembangunan tanpa pertimbangan lingkungan. Area JBC dan Jamtos disebut berada di dataran rendah atau cekungan, yang secara alami berfungsi sebagai tempat penampungan air dari drainase sekitar.

Pembangunan di kawasan tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024–2044, yang menetapkan kawasan JBC sebagai wilayah rawan bencana banjir.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang menyengsarakan warga demi keuntungan pengusaha,” ujarnya.

Dalam aksinya, Walhi Jambi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah;

  1.  Tinjau ulang kerja sama antara Pemprov Jambi dan pengelola JBC.
  2. Kembalikan fungsi ekologis kawasan JBC, Jamtos, dan Roma Estate.
  3. Putus kerja sama jika ditemukan pelanggaran lingkungan.
  4.  Cabut izin proyek yang terbukti merusak lingkungan.
  5. Hentikan seluruh pembangunan yang tak sesuai dengan daya dukung lingkungan.

Aksi ini bertepatan dilakukan dalam seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir” yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads