DETAIL.ID, Batanghari – Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Batanghari, Jambi punya program jitu mencegah aktifitas penyetruman ikan tangan-tangan jahil oknum masyarakat.
Sekretaris DPKP daerah ini, Roni mengatakan pihaknya tahun depan akan memperkuat pengawasan wilayah Sungai, Danau dan Waduk melalui program pengawasan usaha perikanan. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan aktifitas penyetruman ikan.
“Salah satunya sosialisasi dampak terhadap peracunan dan penyetruman ikan. Fenomena itu sudah ada sekarang. Selain induk ikan, ada anak ikan yang kita restocking akan ikut mati terhadap penyetruman ikan,” ucapnya dikonfirmasi detail, Senin 6 September 2021.
Ia berujar tiga pekan lalu ada laporan masuk dari masyarakat ke DPKP Batanghari perihal aktifitas penyetruman ikan. Lokasinya berada di Danau Bangko, Kecamatan Pemayung. Pelapor merupakan kelompok pengawasan masyarakat (Pokwasmas).
“Kita menganggarkan program sosialisasi melalui APBD tahun 2022 sebesar Rp 400 juta termasuk reward bagi siapa saja yang melaporkan adanya aktifitas penyetruman,” ucapnya.
Pelapor yang menemukan adanya aktifitas penyetruman ikan tak perlu khawatir. Roni bilang pihaknya akan merahasiakan identitas pelapor demi keamanan pelapor dari ancaman pihak terlapor.
“Laporkan kepada kami, nanti kita teruskan kepada aparat hukum dan itu kita kasih reward, identitasnya kita jaga,” katanya.
Pelaku perusakan habitat ikan dengan cara penyetruman dan peracunan bakal dapat hukum pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar berdasarkan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Ke depan kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai media,” ujarnya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post