PERISTIWA
Ratusan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap Antusias Merekam Data Kependudukan

DETAIL.ID, Tebo – Keinginan Masyarakat Hukum Adat Suku Anak Dalam (MHA SAD) Kelompok Temenggung Ngadap, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi untuk memiliki KK dan KTP akhirnya terwujud.
Ini setelah petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo turun langsung ke Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Tabir, untuk melakukan perekaman data kependudukan terhadap MHA SAD tersebut. Perekaman data ini dilaksanakan di aula kantor Desa Sungai Jernih, Rabu, 8 September 2021.
“Iya, hari ini kita melakukan pendataan dan perekaman biometrik MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap. Ini dilakukan untuk penerbitan data kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el),” kata Kepala Disdukcapil Tebo melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, M. Novri Zamkar didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Tebo, Damsir.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dijelaskannya, perekaman data kependudukan ini merupakan wujud program peningkatan pelayanan dokumen kependudukan terhadap masyarakat. Hari ini, pelayanan secara terintegrasi terhadap warga dua desa yakni, Desa Sungai Jernih dan Desa Tanah Garo.
“Sudah dua hari kita di sini. Selasa kemarin khusus warga Desa Sungai Jernih dan hari ini khusus warga MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap Desa Tanah Garo,” kata Novri.
Dijelaskan dia, pendataan dan perekaman biometrik MHA SAD ini sengaja dilakukan di aula kantor Desa Sungai Jernih. Pasalnya, kondisi jalan menuju Desa Tanah Garo ekstrem karena beberapa hari ini turun hujan.
“Kendaraan angkutan perangkat kita tidak mungkin dipaksakan ke sana (Desa Tanah Garo). Makanya dilakukan di Desa Sungai Jernih. Kebetulan Kades Sungai Jernih juga meminta kita melakukan pendataan dan perekaman terhadap warganya,” kata dia.
Selain melakukan pendataan dan perekaman lanjut Novri, pihaknya juga melakukan update data MHA SAD yang telah memiliki KK dan KTP-el yang NIK-nya tidak sesuai. “Itu langsung kita perbaiki dan kita entri perubahan datanya,” ujarnya.
Ditanya kendala selama pendataan dan perekaman, Novri berkata, kendala cuma jaringan atau sinyal yang sering terputus saat melakukan perekaman biometrik. Kalau sinyal terputus, otomatis perekaman terganggu dan kita harus mulai dari awal lagi. Itu yang membuat perekaman jadi lama,” ucap dia.
Meski terkendala, Novri optimis jika pendataan dan perekaman warga dua desa ini selesai dilakukan. “Kita sengaja begadang dari malam tadi untuk menyelesaikan ini. Mudah-mudahan hari ini selesai semua. Jika tidak, kita terpaksa menginap lagi di sini,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Apa yang dilakukan Disdukcapil Tebo ini mendapat respons positif dari Pemimpin MHA SAD Tanah Garo, Temenggung Ngadap. Dia merasa bersyukur karena pendataan dan perekaman yang dilakukan menunjukkan bahwa keberadaan mereka diakui secara legalitas.
“Artinya keberadaan kami sekarang sudah diakui oleh pemerintah,” katanya.
Reporter: Syahrial
PERISTIWA
Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.
Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.
Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.
“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.
Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.
Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.
“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.
Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.
Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.
Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.
Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.
Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.
Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.
Reporter: Daryanto