DETAIL.ID, Tebo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tebo melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas, di Kecamatan Tebo Tengah, Senin, 27 September 2021. Pada penertiban ini, yang diamankan 4 ekor ternak yakni, 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing.
Kepala Satpol PP melalui Sekretaris Pol PP Tebo, Ade Nofriza mengatakan, penertiban hewan ternak ini sesuai dengan perintah Kasat Pol PP.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat khususnya pemilik ternak, agar tidak memberikan hewan peliharaan mereka berkeliaran bebas.
Sayangnya, kata dia, masih saja ada masyarakat atau pemilik ternak yang tidak menggubris imbauan tersebut. “Makanan hari ini kita melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran ditempat-tempat umum. Ini sesuai dengan perintah Kasat Pol PP,” kata Ade Nofriza.
Dibeberkan dia, ada beberapa tempat atau lokasi yang menjadi sasaran penertiban di antaranya, sepanjang jalan lintas jalur dua, taman kota Simpang Limo serta Pasar Muara Tebo.
“Ini juga untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014 di Kabupaten Tebo,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Ade Nofriza mengimbau kepada masyarakat khususnya pemilik hewan ternak agar mengandangkan hewan ternaknya. “Demi menjaga ketertiban umum, tolong jangan dibiarkan hewan ternak berkeliaran di tempat-tempat umum,” ucapnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post