Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Terganggu dengan Aksi LSM Mappan, Kasatker PJN 1: Biarkan PT Nindya Karya Fokus pada Pekerjaannya

Published

on

detail.id/, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi , di jalan Jendral Sudirman, Tehok, Kota Jambi pada Jum’at, 10 September 2021.

Kedatangan sejumlah aktivis untuk menyuarakan aspirasi terkait adanya dugaan penyimpangan dari beberapa item pekerjaan, salah satunya ialah penggunaan material batu kubikal yang diduga tidak sesuai spesifikasi pada paket pekerjaan preservasi Jalan Batanghari II – Zona V senilai Rp 133,3 Milyar, yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2020, dan dikerjakan oleh PT Nindiya Karya. Selanjutnya, satu Paket Kegiatan yaitu Zona V – Muara Sabak, dengan Nilai Rp 129,5 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Yasa Patria Perkasa.

Hadi Prabowo, selaku Sekjen DPP LSM MAPPAN mengatakan dalam keterangan rilisnya, Kementerian PUPR lewat Dirjen Bina Marga telah mengalokasian anggaran untuk 2 proyek multi years, yang menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Jalan Nasional IV Jambi dengan total mencapai Rp 262 Milyar.

Nilai fantastis dan bukan main besarnya, seharusnya pihak rekanan harus mengerjakan nya secara benar tanpa harus melakukan kecurangan, apa lagi sekelas PT Nindya Karya. Bukankah itu perusahaan milik BUMN, yang notabene perusahaan jasa kontruksi plat merah.

“Perlu saya sampaikan bahwasannya berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan terdapat dugaan penggunaan material batu kubikal yang tak sesuai dokumen dalam proyek multiyears tersebut. Saya berharap pihak BPJN IV membenahi hal tersebut agar tidak menjadi temuan penyimpangan,” katanya kepada detail pada Jumat, 10 September 2021

Hadi memiliki argumen soal ini. Menurutnya, dalam dokumen lelang, batu kubikal mesti didatangkan dari Merak, namun hasil temuannya, material batu kubikal justru hanya didatangkan dari daerah yang terdekat dengan lokasi proyek yaitu Merlung, Tanjungjabung Barat. “Apakah karena ada kelebihan harga yang bisa markup dan kalian bagi-bagi,” ungkap Hadi bertanya-tanya.

Di sela orasinya, Hadi Prabowo dan dua orang perwakilan pendemo diperkenan untuk bertemu secara langsung dengan Edy yang saat ini menjabat sebagai Kasatker PJN I Jambi.

“Terima kasih, karena sudah menyampaikan aspirasi untuk menjadi bahan evaluasi dan pembenahan,” kata Edy ketika menyambut perwakilan DPP LSM Mappan.

Akan tetapi dirinya juga membantah bahwa material batu yang digunakan oleh PT Nindiya Karya dan PT Yasa Patri Perkasa tidak sesuai spek. Ia menyebut bahwa material sudah memenuhi standar dan sesuai spesifikasi, serta telah melalui hasil uji laboratorium.

“Terkait penggunan batu kubikal tersebut tidak serta merta harus didatangkan dari Merak, karena batu Jambi juga banyak. Asalkan batu tersebut memenuhi standar dan hasil labornya sesuai dengan spesifikasi,” ujar Edi.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menyempertanyakan maksut dan niat DPP LSM Mappan, “Jangan sampai terselip niat yang tidak baik, dan ada kepentiangan lain. Kalau untuk evaluasi dan mengingatkan saya sangat berterimakasih,” sebutnya.

Edy juga meminta dokumentasi dan data lapangan, di mana titik lokasinya dan minta ditunjukkan bukti – bukti apa yang menjadi temuan. Dirinya juga mengatakan bahwa perihal tersebut akan kita bahas dengan pihak rekanan, agar pihak rekanan menunjukkan data hasil uji labor batu kubikal tersebut.

“Saya juga ingin suatu saat kita bisa turun ke lapangan secara bersama – sama untuk melihat pekerjaan tersebut, untuk sekarang biarkan dulu pihak rekanan fokus bekerja biar mereka tidak terganggu, karena kami dikejar dengan progress,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Hadi Prabowo mengatakan kepada Edy bahwa niatnya hanya semata-mata untuk pembangunan Jambi yang lebih baik dan murni untuk mengingatkan. Tidak ada maksud dan tujuan lain, “Perlu bapak ketahui, jauh sebelum saya melalukan aksi di sini beberapa kali hal ini juga sudah saya suarakan di Kementerian PUPR dan Dirjen Binamarga,” katanya tegas.

Hadi menyebut, jika memang ingin mengajak DPP LSM Mappan turun ke lokasi maka senang hati akan ditunjukkan semua di mana titik – titik yang menjadi temuan, dan diduga kuat terdapat penyimpangan seperti yang telah ia sampaikan.

PERISTIWA

Jenazah PMI Asal Arjasa Tiba di Jember Setelah Dipulangkan dari Malaysia

DETAIL.ID

Published

on

Jenazah Iswandi saat tiba di rumah duka, Minggu (6/8/2026) malam. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Iswandi, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Biting, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, akhirnya kembali ke kampung halamannya setelah meninggal dunia saat berada di Malaysia.

Jenazah pria berusia 51 tahun tersebut tiba di rumah duka pada Minggu, 6 September 2026 malam sekitar pukul 21.18 WIB.

Kedatangan jenazah disambut keluarga dan warga dalam suasana duka sebelum kemudian dimakamkan di kampung halamannya.

Proses pemulangan Iswandi dari Malaysia sebelumnya membutuhkan pengurusan administrasi lintas negara.

Sejumlah pihak ikut terlibat dalam proses tersebut hingga jenazah dapat dibawa pulang ke Jember.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember, Muhammad Zamroni, bersama Camat Arjasa dan Camat Pakusari menemui keluarga setelah jenazah tiba.

Kehadiran mereka sekaligus untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan proses pendampingan kepada keluarga berjalan.

“Bapak Bupati memastikan warga yang mengalami musibah di luar negeri dapat kembali ke tanah air dan dimakamkan dengan layak,” ujar Zamroni.

Dalam proses pemulangan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait disebut menanggung secara pribadi biaya pemulangan Iswandi dari Malaysia hingga ke Jember, biaya tersebut tidak menggunakan APBD.

Sementara itu, Anggota DPR RI, Bambang Haryadi, turut mengawal proses administrasi di Jakarta.

Koordinasi yang dilakukan berkaitan dengan penyelesaian dokumen dan clearance kepulangan jenazah dari Malaysia.

Bagi keluarga, kepulangan Iswandi menjadi akhir dari penantian setelah proses pengurusan jenazah berlangsung di luar negeri.

Nita, putri Iswandi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu proses tersebut.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Gus Bupati serta Bapak Bambang Haryadi atas kepedulian dan bantuan cepatnya,” kata Nita.

Keluarga menyadari pemulangan jenazah dari luar negeri tidak sederhana karena harus melewati berbagai tahapan administrasi antarnegara.

Karena itu, bantuan selama proses tersebut sangat berarti bagi keluarga yang tengah menghadapi musibah.

Peristiwa ini sekaligus kembali menunjukkan persoalan yang dapat dihadapi keluarga PMI ketika terjadi musibah di luar negeri, mulai dari pengurusan dokumen hingga proses pemulangan jenazah ke daerah asal. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Hampir 30 Tahun Tak Tuntas, Masyarakat Adat SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke Komnas HAM

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, membawa konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pertemuan dan pengaduan tersebut menjadi langkah masyarakat setelah berbagai upaya penyelesaian di tingkat daerah sejak konflik mulai mencuat sekitar 1996 dinilai belum menghasilkan kepastian hukum maupun pemulihan terhadap ruang hidup masyarakat.

Bagi masyarakat, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata sengketa batas tanah atau persoalan administrasi pertanahan. Konflik tersebut menyangkut hilangnya ruang hidup, kebun sebagai sumber penghidupan, wilayah kelola masyarakat adat, serta keberlanjutan kehidupan komunitas SAD Sialang Pungguk.

Konflik Berakar pada Penguasaan Wilayah yang Telah Ada Sebelum Perusahaan

Masyarakat SAD menyatakan bahwa wilayah yang kini menjadi bagian dari areal PT IKU telah lebih dahulu mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Wilayah tersebut digunakan untuk permukiman, kebun, berburu, mengambil hasil hutan, sumber air dan aktivitas sosial-adat.

Masyarakat juga memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka penting untuk diperiksa dalam proses penyelesaian, antara lain sejarah lisan komunitas, keberadaan makam leluhur, kebun dan tanaman tua, Surat Segel Tanah yang diterbitkan sekitar 1985–1986, serta Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Artinya, menurut masyarakat, keberadaan dan penguasaan mereka atas wilayah tersebut bukan baru muncul setelah konflik terjadi.

PT IKU Masuk dan Ruang Kelola Masyarakat Berubah

Sekitar 1995–1996, PT Indo Kebun Unggul mulai masuk ke wilayah masyarakat. Selanjutnya sekitar 1996–1997 perusahaan mulai melakukan aktivitas perkebunan dan penanaman kelapa sawit.

Masyarakat menyatakan bahwa sebagian wilayah yang kemudian dikembangkan menjadi perkebunan merupakan kebun yang sebelumnya telah mereka kelola.

Pembukaan lahan tersebut berdampak pada hilangnya kebun, tanaman produktif dan sumber penghidupan masyarakat.

Sejak saat itu, keberadaan perusahaan dan klaim masyarakat atas tanah menjadi sumber konflik yang berlangsung hingga sekarang.

Negara Sudah Mengetahui, Tetapi Konflik Tidak Selesai

Persoalan ini bukan konflik baru. Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW tanggal 30 Juli 1997 yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT Indo Kebun Unggul.

Berbagai pertemuan dan mediasi juga pernah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.

Namun, menurut masyarakat, berbagai proses tersebut tidak menghasilkan penyelesaian yang mampu memberikan kepastian terhadap tanah dan ruang hidup mereka.

Konflik kemudian kembali memanas. Pada 2007, menurut keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria tersebut telah berdampak langsung terhadap ruang hidup, keamanan dan kebebasan masyarakat adat.

Bahkan pada 2023 kembali dilakukan pertemuan di Kantor Bupati Batanghari. Namun berdasarkan kronologi masyarakat, pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada 2024–2026 masyarakat kembali meminta pemerintah menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk meminta DPRD dan ATR/BPN turun langsung ke lapangan.

Mengapa Masyarakat Membawa Kasus ke Komnas HAM?

Masyarakat memilih membawa persoalan ini ke Komnas HAM karena mereka melihat konflik tersebut telah berlangsung terlalu lama dan memiliki dimensi hak asasi manusia.

Hampir tiga dekade masyarakat hidup dalam ketidakpastian atas ruang hidup yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana hak mereka sebagai komunitas adat dapat dilindungi ketika wilayah kelola dan sumber penghidupan mereka berubah menjadi areal perkebunan, sementara proses penyelesaian konflik tidak kunjung memberikan kepastian.

Karena itu, masyarakat meminta Komnas HAM melihat persoalan ini tidak hanya sebagai sengketa pertanahan, tetapi sebagai persoalan yang berkaitan dengan: hak masyarakat adat dan keberlangsungan komunitas; hilangnya atau berkurangnya ruang hidup masyarakat; hilangnya kebun dan sumber penghidupan; kepastian hukum atas tanah yang diklaim masyarakat; akses masyarakat terhadap keadilan dan mekanisme penyelesaian konflik; serta tanggung jawab negara dalam memastikan penyelesaian konflik agraria yang adil.

Ada Indikasi Tumpang Tindih yang Perlu Diverifikasi

Dalam perkembangan terakhir, masyarakat bersama tim pendamping (Perkumpulan Hijau) melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah kelola.

Hasil overlay sementara menunjukkan adanya indikasi tumpang tindih antara wilayah kelola masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi, sedangkan sekitar 1.156 hektare berada pada Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan analisis awal dan perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang.

Justru karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi lapangan secara terbuka, termasuk memeriksa batas areal perusahaan, status kawasan hutan, dasar penguasaan tanah, HGU serta wilayah kelola masyarakat.

Komnas HAM Diharapkan Mendorong Negara Bertindak 

Melalui pertemuan dengan Komnas HAM, masyarakat berharap lembaga tersebut dapat mendorong negara untuk membuka kembali persoalan yang selama ini tidak kunjung selesai.

Masyarakat meminta adanya pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian konflik, termasuk sejarah penguasaan masyarakat, proses masuknya perusahaan, pembukaan kebun masyarakat, berbagai peristiwa konflik, proses mediasi yang pernah dilakukan, hingga kondisi penguasaan tanah saat ini.

Masyarakat tidak ingin konflik kembali diselesaikan hanya melalui rapat tanpa tindak lanjut.

Mereka meminta adanya proses yang transparan, melibatkan seluruh pihak, berbasis bukti dan pemeriksaan lapangan, serta menghasilkan penyelesaian yang memberikan keadilan dan pemulihan.

Tidak Hanya Komnas HAM

Selain Komnas HAM, masyarakat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan Kementerian Koperasi.

Kementerian Kehutanan didorong memeriksa status kawasan dan indikasi keberadaan perkebunan pada kawasan yang berdasarkan pemetaan awal diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi.

ATR/BPN diminta memeriksa riwayat penguasaan dan hak atas tanah, dokumen HGU, batas areal perusahaan serta kemungkinan tumpang tindih dengan tanah yang diklaim dan dikelola masyarakat.

Sementara Kementerian Koperasi didorong untuk memastikan kebijakan dan skema kelembagaan ekonomi masyarakat tidak mengabaikan hak serta sejarah penguasaan masyarakat SAD atas wilayah tersebut.

Langkah masyarakat mendatangi lembaga-lembaga di tingkat pusat merupakan upaya untuk mencari jalan keluar setelah proses penyelesaian di tingkat daerah selama bertahun-tahun dinilai belum memberikan hasil yang konkret.

Pesan Masyarakat

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan ini sederhana tetapi mendasar: Mereka ingin ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari sejarah komunitas mereka diakui, diperiksa secara objektif, dan diselesaikan secara adil. Masyarakat tidak meminta konflik dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta negara hadir melalui pemeriksaan yang terbuka, verifikasi lapangan, kepastian hukum dan pemulihan hak apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terdapat hak masyarakat yang terlanggar.

Setelah hampir 30 tahun, masyarakat SAD Sialang Pungguk meminta Komnas HAM dan pemerintah pusat memastikan konflik ini tidak kembali berhenti pada meja mediasi.

Saatnya konflik diperiksa secara menyeluruh. Saatnya ruang hidup masyarakat adat mendapatkan perlindungan. Dan saatnya negara menghadirkan penyelesaian yang adil.

Continue Reading

PERISTIWA

Kementerian Keuangan Didesak Bentuk Tim Investigasi, Bongkar Dugaan Penggelapan Pajak AE dan NA di PT BBMM!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi kembali menggelar aksi demonstrasi soal dugaan pertambangan batu bara ilegal oleh pasangan suami istri inisial AE dan NA pada areal IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Kotoboyo, Batanghari. Kali ini Geram turun menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Keuangan RI pada Selasa, 1 September 2026.

‎Di depan kantor Kemenkeu, massa Geram menyuarakan persoalan dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai guarantor (penjamin) dari bisnis pertambangan batu bara di Provinsi Jambi, serta sosok pria berinisial S, yang katanya menggunakan PT Kasih Coal Resources (KCR) untuk memasok kebutuhan batu bara PLN.

‎”Hari ini kami mendesak Kementerian Keuangan segera membentuk tim investigasi khusus terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh pasangan suami istri AE dan NA ini,” ujar orator Geram, Ismail pada Selasa, 1 September 2026.

‎Selain itu, mereka juga mendesak Kementerian Keuangan melakukan penelusuran aliran dana, pemeriksaan, maupun pemblokiran rekening pasutri-sang guarantor batu bara ilegal di Provinsi Jambi. Selain itu ada pula S, selaku pihak yang menggunakan badan usaha PT KCR untuk memasok batu bara ke PLN.

‎Hingga berkoordinasi dengan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM dan PPATK dalam penghitungan total kerugian negara secara real dan proses hukum atas kerugian yang telah terjadi.

‎Sebelumnya berdasarkan investigasi Tim Geram, pasutri AE dan NA – pengusaha tersohor di Provinsi Jambi diduga melakukan aksi penambangan batu bara secara ilegal pada IUP PT BBMM.

‎Aktivitas penambangan itu disebut berlangsung sejak April hingga awal Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari. Atau lebih kurang 300.000 ton selama aktivitas.

‎Selain penambangan yang diduga dilakukan tanpa RKAB sejak beberapa bulan lalu. Geram juga menyoroti penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.

‎Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal. Macam dokumen dari IUP Tambang PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS), hingga Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB).

‎Untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi. Lalu batu bara ilegal itu diperdagangkan oleh PT Kasih Coal Resources, bada usaha yang disebut-sebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN.

‎Investigasi Tim Geram menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎”Kami mendesak kehadiran negara dalam kasus eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum ini,” ujar, Abdul orator Geram lainnya.

‎Sementara itu Hadi Siswanto, pihak Kemenkeu RI mengapresiasi data laporan informasi yang disampaikan oleh Aliansi Geram. Ia mengaku segala bahan masukan informasi bakal diteruskan pada pimpinan, dan juga berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku leading sektor.

‎”Terima kasih, kami apresiasi atas bahan, informasinya. Ini kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur. Kami akan berkoordinasi juga dengan Kementerian ESDM sebagai instansi yang mengelola PNBP-nya,” katanya.

‎Di sini terungkap juga, bahwa PT BBMM rupanya masih punya catatan tunggakan pajak pada tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

‎”Kami sudah melakukan join analisis di tahun 2022. Memang ada kurang bayar sekitar Rp 2,4 miliar di periode itu. Bahan yang disampaikan ini juga bakal jadi referensi kami nanti,” ujar Panji, dari Ditjen Pengawasan Potensi PNBP.

‎Pihak Kemenkeu pun menekankan bahwa sektor pertambangan batu bara merupakan prioritas pengawasan di tahun 2026.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs