DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jambi menahanan AL, tersangka kasus dugaan korupsi Bank BRI Syariah Cabang Bungo pada Senin 6 September 2021.
Tersangka berinisial AL merupakan seorang Account Officer yang bekerja di Bank BRI Syariah Cabang Bungo.
“Tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati Jambi dan dititipkan di Rutan Polresta Jambi,” kata Jufri, Asisten Intelijen Kejati Jambi.
Ia menjelaskan bahwa tersangka melakukan korupsi pada tahun 2017 dengan modus mengajukan pinjaman kepada 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sesuai peruntukannya.
Hasil audit dari perbuatan AL menyebabkan terjadi indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar.
Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ke depan Penyidik akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post