PERKARA
Teror Ibu di Wonogiri Hingga Bunuh Diri, Bos Pinjol WN China Ditangkap
detail.id/, Jakarta – Tak kuat menghadapi teror tak berujung dari aplikasi pinjaman online (pinjol), seorang ibu rumah tangga di Desa Selomarto, Giriwoyo nekat akhiri hidup. Pesan teror yang dikirimkan oleh aplikasi pinjol Fulus Mujur membuat WPS mengambil keputusan untuk gantung diri, pada Sabtu 21 Oktober 2021 lalu. WPS sempat menuliskan surat kepada suaminya, bahwa ia berutang Rp 51,3 juta dari 21 aplikasi pinjol.
Dari peristiwa bunuh diri tersebut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga sempat menggerebek sejumlah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta. Dari penggerebekan tersebut sejumlah pegawai pun ikut diangkut unuk dimintai keterangan.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan telah menangkap WNA asal China yang diduga menjadi bos pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi aplikasi pinjol tersebut.
“Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” kata Brigjen Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021 seperti dikutip dari kompas.com.
Helmy menambahkan, selain sebagai fasilitator, JS juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol illegal. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi ‘FULUS MUJUR’ yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama,” jelasnya.
“Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri. Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu,” ujar Brigjen Helmy.
Selain JS, pihaknya turut menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR. Dari tangan MDA yang merupakan Ketua KSP Solusi Andalan Bersama, Polisi menyita akte sejumlah barang bukti antara lain akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, hp, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sementara itu, dari tangan SR, Polisi menyita ponsel.
“Penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut. Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta. Tujuh tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam pinjol ilegal tersebut. Namun, mayoritasnya bertugas sebagai operator desk collection,” Ilanjut Helmy.
Helmy menerangkan, desk collection merupakan operator yang betugas untuk menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. ”Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut,” sebutnya.
Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO. WNA berinisial ZJ tersebut masih dalam proses pencarian diketahui alamatnya di daerah Tangerang. Hingga saat ini, ZJ masih dalam buruan polisi.
PERKARA
Terdakwa Sabu 58 Kg M Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis, 17 September 2026.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum M Alung Ramadhan menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.
Perkara ini berkaitan dengan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. M Alung diamankan bersama 2 terdakwa lainnya yakni, Agit dan Juniardo, dalam perkara dengan barang bukti yang disebut mencapai 58 kilogram sabu.
Dalam perkara tersebut, Alung didakwa sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah. Jaksa mendakwanya dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan sebelumnya, Alung juga mengungkap sosok yang disebutnya memberikan perintah terkait pengiriman narkotika tersebut.
Saat menjalani pemeriksaan terdakwa pada 20 Agustus 2026, Alung menyebut nama Ridwan Lee alias Mr Lee. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan sosok tersebut melalui video call.
Menurut keterangan Alung di persidangan, Mr Lee menyampaikan adanya pekerjaan besar yang diminta untuk tidak disia-siakan.
”Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung ketika itu.
Alung juga mengungkapkan dirinya sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia mengaku kabur karena takut kembali mengalami kekerasan saat diperiksa.
Alung mengaku keluar melalui jendela lantai dua Gedung B Polda Jambi dengan kedua tangan masih diborgol. Setelah berhasil membuka borgol, ia turun melalui canopy dan kemudian melarikan diri.
Ia sempat bersembunyi di pohon mangga sebelum kembali melarikan diri setelah melihat patroli polisi. Alung kemudian berjalan kaki hingga Bukuran dan menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Di wilayah tersebut, ia mengaku bersembunyi sekitar 6 bulan di kebun milik pamannya dan memanjangkan rambut untuk menyamarkan identitas.
Alung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkapnya di Kabupaten Tanjungjabung Barat pada 16 April 2026.
Dalam persidangan itu pula, Alung mengaku menerima pekerjaan tersebut karena membutuhkan uang untuk membiayai pengobatan kakaknya yang menjalani rehabilitasi narkoba.
Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut pada 24 September mendatang dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polda Jambi Tangani 75 Kasus Karhutla, 14 Orang Jadi Tersangka
DETAIL.ID, Jambi — Polda Jambi bersama jajaran menangani 75 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 14 September 2026.
Data Posko Induk Satgas Karhutla Provinsi Jambi per 14 September 2026 mencatat, dari 75 kasus tersebut, sebanyak 60 kasus masih dalam tahap penyelidikan dan 15 kasus telah masuk penyidikan.
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus yang masih dalam penyelidikan tersebar di Tanjungjabung Timur 6 kasus, Muarojambi 10 kasus, Sarolangun 26 kasus, Tanjungjabung Barat 1 kasus, Batanghari 11 kasus, Merangin 3 kasus dan Bungo 3 kasus.
Sementara 15 perkara yang telah masuk penyidikan ditangani Polda Jambi dua kasus, Polresta Jambi 1 kasus, Polres Sarolangun 1 kasus, Polres Tebo 2 kasus, Polres Tanjungjabung Barat 3 kasus, Polres Tanjungjabung Timur 1 kasus, Polres Bungo 1 kasus, Polres Merangin 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Muarojambi 1 kasus dan PPNS Dinas Kehutanan 1 kasus.
Dari 15 perkara tersebut, 5 kasus telah memasuki tahap 1 dan 10 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, luas lahan terbakar di Provinsi Jambi hingga 14 September 2026 disebut mencapai 2.998,02 hektare.
Lahan terbakar tersebut terdiri dari 2.289,27 hektare lahan mineral dan 708,75 hektare lahan gambut.
Luas kebakaran terbesar tercatat di Batanghari 773,25 hektare, disusul Sarolangun 508,55 hektare, Muarojambi 556,61 hektare, Tanjungjabung Barat 488,75 hektare, Tebo 312,46 hektare dan Tanjungjabung Timur 271,70 hektare. Kemudian Bungo 69,40 hektare dan Merangin 17,30 hektare.
Sementara Kerinci, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi belum tercatat memiliki area terbakar dalam data tersebut.
Untuk hotspot, pada 14 September 2026 terdeteksi 236 titik di Jambi. Sebanyak 234 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang dan dua titik tingkat kepercayaan tinggi.
Hotspot terbanyak berada di Sarolangun sebanyak 66 titik, Tebo 51 titik, Muaro Jambi 34 titik, Tanjung Jabung Barat 26 titik dan Tanjung Jabung Timur 21 titik.
Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 14 September 2026, tercatat 7.682 hotspot berdasarkan pemantauan satelit Terra, Aqua dan SNPP.
Satgas juga melakukan ground check terhadap titik panas. Hasilnya, ditemukan 11 firespot yang telah terverifikasi.
Sebaran firespot tersebut yakni Muaro Jambi dua titik, Tanjung Jabung Timur tiga titik, Tanjung Jabung Barat dua titik, serta Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin masing-masing satu titik.
Untuk mempercepat pemadaman, Satgas Karhutla juga mengoperasikan helikopter dan water bombing di sejumlah lokasi. Di antaranya Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, serta Kecamatan Sadu dan kawasan Tahura Orang Kayo Hitam di Tanjungjabung Timur.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum.
”Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen menangani karhutla secara maksimal dan terpadu. Penanganan tidak hanya melalui pemadaman, tetapi juga pencegahan serta penegakan hukum,” kata Erlan, Senin 14 September 2026.
Ia menegaskan, setiap temuan pembakaran lahan akan diverifikasi. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan.
”Kami tidak akan membiarkan pembakaran hutan dan lahan dilakukan secara sengaja. Setiap informasi dan temuan di lapangan akan dilakukan verifikasi,” katanya.
Erlan juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
”Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat maupun aktivitas warga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan
DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.
Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.
Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.
”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.
LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.
Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.
Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.
Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.
Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.
Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta
Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.
Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.
Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.
Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.
Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.
Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.
Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.
Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita



