DETAIL.ID, Kualatungkal – Semestinya mutasi, promosi dan demosi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak preogatif orang nomor satu di Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk membantunya merealisasikan visi-misi berkah yang digadang–gadangkan saat menarik simpati dalam mengumpulkan dukungan.
Tentu, dikeluarkannya surat edaran No. 800/2185/BKPSDM/2021 terkait larangan jual beli jabatan, memaksa publik berasumsi adanya dugaan jual beli jabatan dalam kabinet ‘BERKAH’. Terlebih, pelantikan 15 orang pada Senin, 18 Oktober 2021 kemarin, Kasubbid Penyuluhan dan Promosi Pajak Daerah, BAPENDA Tanjungjabung Barat dan Kasubid Perhitungan dan Penetapan, BAPENDA Tanjungjabung Barat dirotasi seminggu setelah pelantikan.
Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungjabung Barat, Jamal Darmawan menyebutkan bahwa surat edaran itu lucu dan tidak tepat sasaran, yang punya hak mengangkat dan berhentikan jabatan pegawai itu kan Bupati kenapa edaran ditujukan ke OPD.
“Memangnya Kepala OPD bisa mengangkat dan berhentikan jabatan ASN? Hak kepegawaian itu mutlak di tangan Bupati,” ujar Jamal Darmawan, pada 19 Oktober 2021.
Lanjut Jamal, adanya isu dugaan jual beli jabatan itu memang kencang adanya, yang diduga dilakukan oleh oknum yang dekat dengan Bupati itu sendiri.
“Kita hanya sebatas mengingatkan saja jangan sampai terjadi tangkap tangan KPK jika terjadi praktek jual beli jabatan. Tempatkanlah pejabat sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Reporter: Robby Cahyadi
Discussion about this post