DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H Mashuri didampingi Sekda Fajarman dan Asisten I Setda Merangin H Abd Gani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Merangin dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Jambi pada Senin, 4 Oktober 2021.
Momerandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Gedung KPKNL Provinsi Jambi tersebut, menurut Bupati Mashuri bertujuan untuk, memperkuat kerja sama antara Pemkab Merangin dengan KPKNL Provinsi Jambi.
‘’Saya sangat mengapresiasi sekali terjalinnya kerja sama yang sangat baik ini, guna menuntaskan berbagai persoalan barang milik daerah yang sering terjadi,” kata Bupati Mashuri usai acara yang berlangsung penuh rasa kekeluargaan tersebut.
Menurut Mashuri, kerja sama dengan KPKNL Provinsi Jambi itu, dalam hal pengelolaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pelelangan barang milik daerah dan penagihan piutang daerah.
“Tidak hanya itu, berbagai hal lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut di atas, juga bisa dilakukan pada kerja sama ini. Intinya kita ingin, semua barang milik daerah dapat dikelola dengan baik,” ujar Mashuri.
MoU itu, menurut bupati, akan membawa efek yang sangat positif sekali bagi Pemkab Merangin. Diakui bupati selama ini, ada sedikit permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga sering jadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Target kita ke depannya, tentu tidak ada lagi barang milik daerah yang menjadi temuan-temuan BPK, sehingga semua administrasi dalam pengelolaan aset daerah ini akan lebih rapi dan tertib lagi,” ucapnya.
Kepala KPKNL Provinsi Jambi Gatot Muharto mengatakan, kerja sama tersebut sebenarnya sudah terjalin dengan baik. “Tapi kita ingin kerja sama ini lebih diperluas, makanya kita MoU hari ini,” katanya.
Kerja sama itu jelas Gatot Muharto, sebenarnya berdasarkan pengalaman revaluasi barang milik daerah dengan pemerintah pusat. Mengingat sekarang urusan dengan Pemerintah Pusat telah selesai, makanya dialihkan ke Pemerintah Daerah.
“Kita mencoba melakukan memetakan aset-aset, sehingga tidak ada lagi temuan-temuan tentang aset barang milik daerah ini. Setelah itu kita akan dermalisasi aset, sehingga bisa dimanfaatkan untuk sewa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan, ke depan, penilaian barang-barang yang umur ekonomisnya sudah habis dan tidak lagi dipergunakan, bisa dilakukan lelang, tentunya dengan harga yang kompetitif,” ucapnya.
Hadir pada acara itu, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara Warsudin, Kasi Pelayanan Penilaian Ahmad Fauzi, Kasi Pelayanan Lelang Niken Arum Kartika, Kasi Piutang Negara Marlina Damayanti, Kasi Kepatuhan Internal Antoni dan Kasubbag Umum Silvanus Simanjuntak.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post