Connect with us
Advertisement

PERKARA

Dua Pekan Molot Minyak Ilegal, Polisi Meringkus Kelompok Joko Purnomo Sedang Beristirahat

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian sektor (Polsek) Maro Sebo Ilir bersama Satreskrim Polres Batanghari, Jambi berhasil menemukan lokasi penambangan minyak ilegal pimpinan Joko Purnomo. Polisi meringkus kelompok ini kala beristirahat menjelang petang.

“Penangkapan tiga pelaku penambangan minyak ilegal (ilegal driling) sekira pukul 5 sore kemarin dilakukan Satreskrim Polres Batanghari bersama Polsek Maro Sebo Ilir,” kata Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers, Kamis 7 Oktober 2021.

Dari lokasi ilegal driling polisi berhasil menemukan barang bukti minyak hasil penambangan sebanyak 20 drum. Andi berujar penangkapan kelompok ini berdasarkan laporan polisi LP/A-02/X/2021/SPKT/Sek MSI/Res Batanghari, tanggal 6 Oktober 2021.

“Lokasi penangkapan berada di lahan Paal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari,” ucapnya.

Kelompok pelaku ilegal driling eksodus konsesi PT AAS, Kecamatan Bajubang ini bernama Joko Purnomo Bin Tulus umur 30 tahun warga RT 13 Desa Suka Jaya, Kecamatan Musi Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tersangka kedua bernama Sodikun Bin Suparman umur 32 tahun warga RT 13 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari dan Antonius Virgo alias Pendi umur 27 tahun warga RT 16 Dusun Sungai Serandi, Desa Talang Bandung, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi,” katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mesin dompeng, satu unit dinamo diesel 5000 watt, satu unit mesin robin, satu unit mesin genset, dua unit mesin penyedot minyak, dua alat pengukur tali, satu gulungan kabel panjang 50 meter, dua pipa canting, dua galon sampel minyak mentah 70 liter dan dua katrol tali.

“Anggota Polsek Maro Sebo Ilir mendapat informasi Ketua Pokdar Kamtibmas adanya aktifitas penambangan minyak tanpa ijin di Desa Danau Embat,” ujarnya.

Berbekal laporan tersebut anggota Reskrim berangkat menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menemukan lokasi penambangan minyak ilegal. Petugas langsung meringkus kala kelompok ini sedang beristirahat.

“Tersangka mengaku baru dua pekan melakukan aktifitas penambangan sejak adanya sumur meledak di KM 51 (Konsesi PT AAS),” kata perwira satu melati berdarah Bugis.

Kelompok Joko Purnomo Cs sebelumnya juga melakukan penambangan minyak ilegal dalam kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Akibat disana tak ada aktifitas lagi, mereka akhirnya memutuskan pindah lokasi.

“Modal ilegal driling berasal dari Joko Purnomo 10 juta dan Sodikun 10 juta. Sedangkan Pendi hanya pekerja,” ujarnya.

Editor: Ardian Faisal

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs