DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah Petani dari 9 Desa yang berasal dari tiga Kecamatan yakni Merlung, Batangasam dan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat datang menemui Gubernur Jambi di Kantor Gubernur Jambi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Mereka datang menemui gubernur Jambi untuk menyampaikan aspirasinya selaku masyarakat yang telah lama berkonflik dengan salah satu anak perusahaan dari Asian Agri yakni, PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) di Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabar
Muftadi selaku perwakilan petani menyampaikan bahwa Pihak Pemkab Tanjung Jabung Barat sama sekali tidak serius terhadap tuntutan-tuntutan mereka.
“Banyak sekali tuntutan yang kami sampaikan, konflik ini sudah terjadi bertahun tahun, hancur semua oleh PT DAS ini. Di kabupaten kami tidak dipedulikan lagi, masalahnya kami akan panen,” kata Muftadi pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Senada dengan Muftadi, Christian Napitulu salah satu pendamping yang telah lama membantu mengadvokasi para petani ini menuturkan, HGU PT DAS akan berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Tindakan ini ditempuh karena pemerintah kabupaten mengembalikan permasalahan kepada PT DAS dan masyarakat.
“Pada prinsipnya kita meminta berdasarkan UU 39 dan PP No 26 Tahun 2021 hak plasma 20% dari luasan HGU,” kata Christian Napitulu.
Sementara itu, Mukti selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi mengatakan gubernur telah menerima dan berdialog langsung dengan para petani dari 9 desa tersebut dan akan segera ditindaklanjuti oleh gubernur.
“Bapak Gubernur akan menindak lanjuti tuntutan masyarakat, nanti akan disampaikan melalui surat. Ada kemungkinan PT DAS, masyarakat, dan seluruh pihak terkait akan didudukkan bersama,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post