OPINI
Moratorium Sawit Langkah Penting untuk Selamatkan Gambut Jambi
INSTRUKSI Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang sering disebut Inpres Moratorium Sawit telah berakhir 19 September 2021 lalu.
Tapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk melanjutkan atau menghentikan kebijakan tersebut. Meskipun banyak pihak berharap, bahkan mendesak agar moratorium sawit dilanjutkan, karena dianggap berdampak baik untuk lingkungan.
Memperpanjang kebijakan moratorium sawit menjadi langkah penting untuk menyelamatkan wilayah gambut di Jambi dari ancaman kerusakan yang lebih parah. Saat ini, sebagian besar kawasan gambut telah rusak karena dibebani izin konsesi.
Merujuk data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, luas perkebunan kelapa sawit di Jambi mencapai lebih dari 1 juta hektare, dan hampir separuhnya berada di kawasan gambut. Sekitar 70 persen dari total 751 ribu hektare lahan gambut di Jambi telah dibebani izin konsesi perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri.
Lahan basah yang menyimpan jutaan ton karbon itu dikoyak oleh ribuan kanal yang sengaja dibangun perusahaan untuk mengeringkannya. Akibatnya lahan gambut sangat rentan terbakar. Walhi juga mencatat, peristiwa kebakaran 2019 telah menghancurkan 114 ribu hektare kawasan gambut sedang dan dalam.
Kebakaran gambut juga menyebabkan bencana kabut asap yang membuat ribuan masyarakat di Jambi menderita. Lebih dari 63 ribu warga Jambi dilaporkan terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap saat terjadi kebakaran 2019. Kota Jambi menjadi wilayah dengan jumlah kasus ISPA tertinggi. Data Dinas Kesehatan Kota Jambi sejak Agustus hingga pekan kedua Oktober 2019 tercatat lebih 24 ribu kasus, 60 persen di antaranya anak-anak. Puluhan ibu hamil juga ikut menderita. Lebih dari 1.000 sekolah diliburkan selama kualitas udara memburuk. Kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2019 mencapai Rp 12 triliun, angka yang sangat besar jika dibandingkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi juga mencatat, pada 2020 ada 258 desa masuk dalam daftar rawan karhutla, lebih dari 100 desa di antaranya berada di daerah gambut yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi. Umumnya desa-desa itu berada di sekitar konsesi perusahaan sawit.
Kebakaran yang terjadi tidak hanya merusak ekosistem gambut, tapi juga meningkatkan emisi gas rumah kaca. Data Copernicus Atmosphere Monitoring Service (CAMS) Uni Eropa menyebut, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2019 telah melepas sebanyak 709 juta ton karbon dioksida ke udara. Jumlah itu 22 persen lebih besar jika dibandingkan dengan emisi karbon dioksida yang dihasilkan dari kebakaran hutan Amazon, yakni 579 juta ton karbon dioksida.
Indonesia diketahui salah satu dari 55 negara peserta Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ikut meratifikasi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim. Indonesia menargetkan penurunan emisi karbon 29 persen pada 2030.
Pemerintah juga telah menetapkan dokumen strategi jangka panjang (LTS) sebagai upaya menurunkan emisi hingga 540 metrik ton setara karbon dioksida (Mton CO2e) pada 2050. Perpanjangan moratorium sawit merupakan langkah penting tidak hanya untuk mencapai target penurunan emisi, tapi juga menyelamatkan lahan gambut.
Evaluasi Izin
Kebijakan Moratorium Sawit memberikan ruang besar bagi pemerintah untuk membenahi ulang tata kelola sawit yang kadung karut-marut. Selama tiga tahun terakhir, kebijakan ini menginstruksikan adanya penghentian pengeluaran izin perkebunan sawit baru.
Meskipun hanya sebentar, tapi instruksi ini setidaknya dapat menghentikan sementara ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan gambut, hutan serta hutan alam yang masih tersisa.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2018), terdapat 12,8 juta hektare kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dapat dikonversi menjadi perkebunan sawit secara legal. Sementara 6,3 juta hektare dalam HPK tersebut merupakan hutan alam. Dengan memperpanjang moratorium sawit luas hutan alam tersebut dapat dilindungi.
Kebijakan Presiden Joko Widodo itu juga menginstruksikan untuk melakukan evaluasi izin-izin perkebunan kelapa sawit yang telah dikeluarkan sebelumnya. Termasuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Diketahui sekitar 3,47 juta hektare kebun kelapa sawit berada dalam kawasan hutan yang berpotensi terjadinya deforestasi. Sayangnya, meski ancaman begitu nyata, tapi proses penegakan hukum terhadap kebun sawit ilegal di kawasan hutan masih jauh dari yang diharapkan.
Namun Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan langkah yang berani dengan mencabut 12 izin perusahaan perkebunan sawit yang luasnya mencapai 267.000 hektare. Langkah berani ini sebagai implementasi instruksi presiden terkait dengan perbaikan tata kelola kebun sawit yang berkelanjutan.
Pemerintah Jambi seharusnya juga berani melakukan langkah tegas seperti yang dilakukan pemerintah Papua Barat. Banyak perusahaan sawit di Jambi yang lepas tanggung jawab saat terjadi kebakaran di lahan konsesinya.
Beberapa perusahaan diketahui mendapatkan izin di kawasan gambut dalam yang mestinya dilindungi dan dibebaskan dari izin konsesi. Ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola izin konsesi terutama di lahan gambut. Bahkan bila perlu, dibentuk tim khusus agar karut-marut lahan gambut di Jambi bisa segera dibenahi.
Potensi Konflik
Tidak dimungkiri jika kelapa sawit menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia. Setidaknya 13 persen dari total ekspor Indonesia berasal dari kelapa sawit dan berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 3,5 persen. Fakta ini yang kemudian membuat pemerintah terus mendorong agar sawit berkelanjutan.
Tetapi, pemerintah juga harus memperhatikan banyaknya permasalahan di bidang ekologi dan sosial yang timbul akibat izin perkebunan sawit. Pembangunan kebun sawit banyak memicu konflik dengan masyarakat lokal maupun masyarakat adat hingga masalah pencemaran lingkungan yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Melihat banyaknya masalah yang terjadi, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melanjutkan dan memperkuat moratorium sawit.
*Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Jambi
MENARIK melihat perkembangan terbaru di Muarojambi. Ada yang sekarang begitu bersemangat berbicara tentang transparansi tender, proyek titipan, kebocoran paket, dan mafia proyek. Bahkan laporan pun dibawa ke Jakarta. Bagus.
Demokrasi memang membutuhkan orang yang berani bertanya. Tapi ada satu benda yang sering hilang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih: ingatan publik. Sebab masyarakat Muarojambi juga punya ingatan.
Masyarakat tentu masih bisa bertanya: ketika rezim pemerintahan sebelumnya berkuasa, siapa saja yang paling sering berada di sekitar proyek? Siapa yang dulu begitu akrab dengan paket-paket pekerjaan? Siapa yang dahulu menikmati manisnya aroma proyek ketika pintu kekuasaan terbuka lebar?
Dan mengapa setelah terjadi perubahan kekuasaan, sebagian orang yang dahulu tampak begitu nyaman di sekitar proyek tiba-tiba berubah menjadi inspektur moral pengadaan barang dan jasa?
Jangan salah paham.
Melaporkan dugaan penyimpangan ke KPK adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak melapor tidak otomatis memberikan hak untuk menghapus masa lalu. Kalau memang ingin perang terhadap mafia proyek, mari perang secara konsisten. Jangan hanya mempersoalkan siapa yang sekarang mendapatkan proyek, tetapi pura-pura lupa bertanya siapa yang dahulu menikmati proyek.
Jangan hanya meminta audit terhadap pemerintahan hari ini, tetapi menutup buku ketika cerita menyentuh pemerintahan kemarin. Kalau standar yang dipakai adalah transparansi, maka transparansi harus berlaku ke depan dan ke belakang.
Kalau yang diminta adalah audit, silakan audit. Tetapi sekalian saja buka seluruh riwayat paket pekerjaan beberapa tahun terakhir. Buka siapa pemenangnya. Buka nilai kontraknya.
Buka proses tendernya. Buka perusahaan yang berulang kali menang. Buka siapa saja yang menjadi rekanan.
Dan yang paling menarik: buka pula siapa saja yang dahulu berdiri paling dekat dengan meja pembagian kue proyek. Sebab kalau memang ingin membersihkan rumah, jangan hanya menyapu ruang tamu ketika kamera datang. Buka gudang. Buka lemari. Buka laci. Bahkan kalau perlu, buka album foto lama.
Di situlah biasanya sejarah punya cara sendiri untuk berbicara. Ironinya, dalam politik proyek, seseorang bisa berganti posisi dengan sangat cepat. Kemarin mungkin dianggap “orang dalam”. Hari ini mendadak menjadi “pengawas”. Kemarin menikmati aroma kekuasaan. Hari ini sibuk mencium aroma korupsi. Kemarin dekat dengan proyek. Hari ini dekat dengan laporan.
Yang berubah mungkin jabatan dan narasinya. Yang tidak berubah adalah ingatan masyarakat. Karena itu, kalau memang serius ingin membongkar dugaan permainan tender Muarojambi, jangan berhenti pada 32 paket yang sedang ramai dibicarakan.
Tarik garisnya lebih panjang. Periksa sebelum, selama, dan sesudah pemerintahan berganti.
Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menjadi alat untuk mengganti pemain dalam permainan yang sama. Dan publik tentu tidak ingin menyaksikan sebuah drama lama dengan pemeran berbeda: yang kemarin menikmati kue proyek, hari ini datang membawa pisau untuk memotong kue orang lain.
Kalau memang bersih, tidak perlu takut diaudit. Kalau memang konsisten, tidak perlu takut sejarah dibuka. Dan kalau memang ingin menjadi pemburu mafia proyek, satu syaratnya sederhana: pastikan dulu jejak kaki sendiri tidak tertinggal di TKP yang sedang ditunjuk.
*Budak Dusun
OPINI
KALAU ANAK SEKOLAH BISA DILIBURKAN, MENGAPA KEBAKARAN HUTAN TIDAK?
Oleh: NAZLI (si budak Dusun atas Karhutla Jambi yang Datang Lagi, Lagi, dan Lagi)
ADA SATU hal yang tampaknya sudah sangat dikuasai oleh pemerintah di negeri ini: mengeluarkan surat edaran setelah masalah terjadi. Ketika asap mulai mengepung Jambi, sekolah terganggu, udara tidak nyaman, dan masyarakat kembali bertanya-tanya apakah paru-paru mereka masih boleh dipakai gratis, keluarlah sebuah Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 421/1085/SETDA.DISDIK/2026.
Isinya jelas: kegiatan belajar tatap muka dihentikan dan dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh mulai 26 Agustus 2026. Alasannya, menjaga keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan peserta didik.
Tentu kita menghargai keputusan untuk melindungi anak-anak. Tetapi sebagai rakyat biasa, izinkan kami bertanya dengan logika yang sangat sederhana: Kalau pemerintah bisa membuat Surat Edaran untuk menghentikan anak-anak masuk sekolah karena kondisi lingkungan tidak aman, mengapa pemerintah tidak membuat Surat Edaran yang memerintahkan kebakaran hutan untuk berhenti?
Mungkin apinya tidak bisa membaca surat edaran. Atau jangan-jangan, yang paling mudah dikendalikan memang hanya anak sekolah.
Api tidak bisa disuruh belajar dari rumah. Asap tidak bisa diberi tugas melalui WhatsApp. Gambut tidak bisa mengikuti zoom. Dan pohon-pohon yang terbakar tentu tidak bisa mengajukan izin PJJ.
Yang bisa dilakukan pemerintah sebenarnya jauh lebih penting: mencegah agar kebakaran tidak terjadi.
Tetapi di sinilah rakyat kembali melihat sebuah pola yang terasa sangat familiar.
Api muncul.
Asap datang.
Masyarakat mengeluh.
Sekolah diliburkan.
Surat edaran diterbitkan.
Rapat digelar.
Foto-foto pemantauan dan penyiraman bermunculan.
Kemudian musim hujan datang.
Masalah dianggap selesai.
Tahun berikutnya?
Episode baru dengan cerita lama.
Pemerintah Seolah Menderita Amnesia Musiman
Yang membuat masyarakat kecewa bukan semata-mata karena hari ini ada asap. Yang membuat kecewa adalah karena kebakaran hutan dan lahan bukan kejadian yang datang tanpa undangan.
Setiap tahun musim kemarau datang.
Setiap tahun risiko karhutla meningkat.
Setiap tahun pemerintah sudah tahu kawasan mana yang rawan.
Setiap tahun masyarakat sudah mengalami asap.
Setiap tahun sekolah bisa terdampak.
Dan setiap tahun pula kita seolah kembali terkejut.
Seolah-olah kemarau baru pertama kali ditemukan di Jambi.
Seolah-olah gambut baru tahun ini bisa terbakar.
Seolah-olah pemerintah baru pertama kali mendengar kata hotspot.
Padahal kalender sudah bekerja jauh lebih disiplin daripada sebagian birokrasi.Kemarau datang sesuai jadwal. Yang tidak datang sesuai jadwal adalah kesiapan kita.
Ini yang membuat rakyat bertanya:
Apa sebenarnya yang dipelajari pemerintah dari kebakaran tahun-tahun sebelumnya?
Apakah setiap tahun pemerintah hanya belajar bagaimana memadamkan api, tetapi tidak pernah benar-benar belajar mengapa api selalu muncul?
Anak Sekolah yang Diliburkan, Bukan Api yang Dicegah
Surat edaran tersebut menyebut penghentian pembelajaran tatap muka sebagai langkah menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Benar.
Tetapi kalau asap sudah cukup berbahaya sampai anak-anak harus belajar dari rumah, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Siapa yang bertanggung jawab memastikan kondisi lingkungan tidak sampai memaksa anak-anak meninggalkan ruang kelas?
Sebab PJJ menyelesaikan persoalan pendidikan untuk sementara.
Ia tidak menyelesaikan kebakaran.
Ia tidak membasahi gambut.
Ia tidak menutup kanal yang bermasalah.
Ia tidak mencegah pembakaran.
Ia tidak menangkap pelaku pembakaran.
Ia tidak mengembalikan kualitas udara.
Ia hanya memindahkan anak dari ruang kelas ke ruang tamu.
Dengan kata lain:
Anaknya yang dipindahkan, bukan sumber masalahnya.
Ini seperti rumah kebanjiran lalu pemerintah mengeluarkan surat edaran agar anak-anak belajar di lantai dua, sementara saluran air yang tersumbat dibiarkan.
Secara administratif, ada tindakan.
Secara substantif, persoalan tetap berada di tempatnya.
Mengapa Tidak Ada “SE Meliburkan Kebakaran Hutan”?
Mungkin sudah waktunya pemerintah menerbitkan surat edaran yang lebih berani.
Misalnya:
SURAT EDARAN GUBERNUR JAMBI
TENTANG PENGHENTIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
Kepada seluruh api, bara, pembakar lahan, pengelola kawasan, serta pihak-pihak yang merasa kebakaran adalah urusan musim kemarau:
DILARANG MEMBAKAR.
Apabila melanggar, akan dilakukan pemeriksaan, penindakan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sayangnya ada masalah kecil.
Surat edaran hanya ampuh terhadap manusia yang mau membaca dan mematuhi.
Api tidak punya NIK.
Bara tidak punya alamat.
Asap tidak punya nomor surat.
Dan kebakaran tidak takut tanda tangan pejabat.
Karena itu, kebijakan karhutla tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Jangan Sampai Surat Edaran Menjadi Bukti Bahwa Pemerintah Sudah Bertindak. Inilah penyakit birokrasi yang perlu dikritik.
Kadang-kadang pemerintah terlalu mudah menganggap bahwa mengeluarkan surat berarti sudah menyelesaikan masalah.
Padahal surat adalah instrumen, bukan hasil.
Rapat adalah instrumen. bukan hasil.
Satgas adalah instrumen, bukan hasil.
Pemantauan hotspot adalah instrumen, bukan hasil.
Yang dibutuhkan rakyat adalah hasil:
Udara bersih, lahan tidak terbakar, gambut tetap basah, pelaku ditindak, dan kebakaran tidak menjadi ritual tahunan.
Kalau setiap tahun pemerintah hanya menghasilkan surat baru sementara masalah lama tetap datang, maka yang perlu dievaluasi bukan cuma titik panasnya. Cara berpikir pemerintah juga perlu didinginkan.
Rakyat Tidak Membutuhkan Pemerintah yang Pandai Membuat Pengumuman
Rakyat tidak meminta sesuatu yang terlalu rumit.
Kami tidak meminta pemerintah menjadi ahli sihir.
Kami hanya ingin pemerintah menggunakan data kebakaran tahun-tahun sebelumnya untuk membuat peta risiko, memperkuat pengawasan, memastikan kesiapan pemadaman, mengawasi kawasan rawan, menindak pembakaran, dan memastikan tata kelola lahan tidak menciptakan kondisi yang mudah terbakar.
Kalau tahun lalu ada kawasan yang terbakar, tahun ini seharusnya kawasan itu menjadi prioritas pencegahan.
Kalau sebuah wilayah berkali-kali terbakar, pemerintah seharusnya bertanya: Mengapa?
Bukan sekadar: Bagaimana memadamkannya?
Kalau sebuah perusahaan, kelompok, atau siapa pun terbukti lalai, ya tindak.
Kalau masyarakat terbukti membakar, ya tindak.
Kalau tata kelola pemerintah bermasalah, ya evaluasi.
Jangan setiap tahun rakyat yang menghirup asap, anak-anak yang belajar dari rumah, sementara penyebabnya kembali menjadi teka-teki yang selalu dibahas setelah kebakaran terjadi.
Jangan Jadikan Anak-anak sebagai Alarm Kebakaran
Yang paling ironis adalah ketika ukuran keseriusan pemerintah baru terasa setelah sekolah terdampak.
Padahal sebelum anak-anak diliburkan, ada petani yang sudah menghirup asap.
Ada pekerja yang tetap harus keluar rumah.
Ada pedagang yang aktivitasnya terganggu.
Ada masyarakat yang harus membeli masker.
Ada orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya.
Ada kelompok rentan yang tidak punya pilihan untuk “work from home”.
Maka jangan jadikan anak sekolah sebagai alarm terakhir bahwa pemerintah harus bergerak.
Ketika sekolah sudah harus ditutup, itu seharusnya bukan tanda bahwa pemerintah baru mulai bekerja.
Itu tanda bahwa pekerjaan pencegahan sebelumnya perlu dipertanyakan.
Jambi Tidak Kekurangan Surat. Jambi Kekurangan Pencegahan yang Konsisten
Kita tidak kekurangan surat edaran.
Kita juga tidak kekurangan rapat.
Kita tidak kekurangan pejabat.
Kita tidak kekurangan lembaga.
Kita tidak kekurangan data.
Bahkan kita tidak kekurangan pengalaman.
Yang sering hilang justru satu hal: kemauan untuk belajar dari kebakaran yang sama sebelum kebakaran berikutnya datang.
Karena itu, kritik rakyat bukanlah agar pemerintah tidak mengeluarkan surat edaran tentang pembelajaran jarak jauh. Silakan…
Keselamatan anak memang harus menjadi prioritas. Tetapi jangan berhenti di sana.
Buat juga kebijakan yang membuat anak-anak tidak perlu belajar dari rumah karena udara di luar ruang kelas sudah tidak layak.
Sebab rakyat tidak ingin setiap tahun menerima paket yang sama:
Kemarau → asap → sekolah diliburkan → surat edaran → rapat → pemadaman → hujan → lupa → tahun depan terulang lagi.
Kalau siklus ini terus berlangsung, maka yang harus diliburkan bukan sekolahnya.
Yang harus diliburkan adalah pola pikir bahwa karhutla cukup ditangani setelah api menyala.
Dan kalau pemerintah benar-benar ingin menunjukkan bahwa mereka belajar dari kejadian sebelumnya, buktikan sebelum asap kembali memenuhi langit.
Karena rakyat sudah terlalu sering melihat satu pertunjukan yang sama.
Api yang berulang, asap yang berulang, masalah yang berulang, lalu surat edaran yang juga berulang.
Yang belum berulang adalah satu hal yang paling ditunggu rakyat: pencegahan yang benar-benar berhasil.
“SALAM SATU ASAP….!!!”
OPINI
MENJAGA JANTUNG KARBON NUSANTARA (5-habis) Mengapa Masa Depan Perdagangan Karbon Indonesia Akan Ditentukan di Jambi
Oleh: airhitamlaut*
ADA kecenderungan dalam setiap kebijakan baru untuk mengukurnya melalui angka. Berapa banyak proyek yang terdaftar, berapa unit karbon yang diterbitkan, atau berapa nilai transaksi yang tercipta. Ukuran-ukuran itu memang penting karena menunjukkan bahwa sebuah sistem mulai berjalan. Namun, bagi kebijakan yang menyangkut masa depan lingkungan, angka tidak pernah menceritakan keseluruhan kisah.
Keberhasilan tata kelola karbon tidak lahir ketika registri dipenuhi data atau ketika pasar mencatat transaksi dalam jumlah besar. Keberhasilan sesungguhnya baru terlihat ketika bentang alam yang menjadi sumber karbon tetap terjaga, ketika masyarakat memperoleh manfaat dari upaya konservasi, dan ketika pembangunan ekonomi berlangsung tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.
Di sinilah Indonesia sedang diuji. Sebagai negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas di dunia, kawasan gambut tropis yang sangat luas, serta ekosistem mangrove terbesar di dunia, Indonesia memegang peran penting dalam upaya global menahan laju perubahan iklim. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi melalui mekanisme nilai ekonomi karbon, tetapi pada saat yang sama menghadirkan tanggung jawab yang tidak kecil.
Dunia tidak hanya akan melihat berapa banyak kredit karbon yang dapat dihasilkan Indonesia. Dunia juga akan menilai bagaimana kredit karbon itu diperoleh:
Apakah berasal dari perlindungan hutan yang benar-benar efektif?
Apakah dihasilkan melalui restorasi gambut yang dapat dibuktikan secara ilmiah?
Apakah masyarakat lokal memperoleh hak dan manfaat yang layak?
Apakah seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang pada akhirnya akan menentukan kredibilitas Indonesia dalam membangun pasar karbon.
Dalam konteks tersebut, SRUK merupakan salah satu fondasi yang sangat penting. Sistem ini memberikan kepastian administrasi, memperkuat transparansi, dan membantu memastikan bahwa setiap unit karbon memiliki jejak yang jelas. Namun, seperti halnya fondasi sebuah bangunan, kekuatannya tetap bergantung pada apa yang dibangun di atasnya. Fondasi yang baik tidak akan berarti apabila tata kelola di lapangan lemah.
Karena itu, pembangunan ekonomi karbon harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, penegakan hukum, kepastian tenurial, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat, serta pengawasan yang konsisten terhadap kondisi ekosistem. Semua unsur tersebut saling berkaitan:
Tanpa kepastian hukum, investasi akan ragu masuk.
Tanpa integritas ilmiah, pasar akan kehilangan kepercayaan.
Tanpa masyarakat, konservasi tidak akan bertahan.
Tanpa hutan dan gambut yang sehat, tidak akan ada karbon yang dapat dipertahankan.
Jambi memperlihatkan seluruh hubungan itu secara nyata. Provinsi ini bukan hanya memiliki bentang alam yang menyimpan karbon dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana persoalan lingkungan selalu berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Kawasan konservasi membutuhkan dukungan wilayah penyangga. Restorasi gambut memerlukan partisipasi masyarakat. Perlindungan sungai bergantung pada tata ruang yang baik. Bahkan pelestarian kawasan bersejarah seperti Muaro Jambi tidak dapat dilepaskan dari kualitas lingkungan yang mengelilinginya.
Dengan kata lain, masa depan karbon tidak hanya ditentukan oleh kebijakan lingkungan. Ia juga dipengaruhi oleh cara kita merencanakan pembangunan. Itulah sebabnya pendekatan berbasis bentang alam menjadi semakin penting. Hutan tidak boleh dipisahkan dari sungai. Gambut tidak dapat dipisahkan dari tata air. Kawasan konservasi tidak dapat dipisahkan dari desa-desa di sekitarnya. Demikian pula perdagangan karbon tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola sumber daya alam secara keseluruhan.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia akan memasuki fase yang semakin menentukan. Target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap emisi bersih, akan menjadi salah satu ukuran keberhasilan agenda iklim nasional. Pencapaian target tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga pada pemerintah daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, kelompok tani hutan, hingga komunitas lokal yang selama ini menjaga bentang alam.
Artinya, perubahan terbesar justru akan terjadi di daerah:
Di sanalah kebijakan diuji.
Di sanalah restorasi dilakukan.
Di sanalah hutan dijaga.
Di sanalah kebakaran dicegah.
Dan di sanalah masa depan karbon Indonesia sesungguhnya ditentukan.
Bagi Jambi, momentum ini dapat menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Pengelolaan gambut yang berkelanjutan, perlindungan kawasan konservasi, penguatan perhutanan sosial, serta tata kelola yang transparan dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan seperti itu akan memberikan pesan yang jauh lebih kuat daripada sekadar tingginya nilai transaksi karbon. Ia menunjukkan bahwa konservasi mampu menjadi fondasi pembangunan, dan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah biaya yang harus ditanggung, melainkan investasi jangka panjang bagi ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan ketahanan iklim.
Pada akhirnya, karbon bukanlah cerita tentang sertifikat, registri, atau pasar. Karbon adalah cerita tentang hutan yang tetap berdiri ketika tekanan ekonomi datang silih berganti. Tentang gambut yang tetap menyimpan air ketika musim kemarau semakin panjang. Tentang sungai yang terus menghidupi masyarakat dari generasi ke generasi. Tentang satwa liar yang masih memiliki ruang hidup. Dan tentang manusia yang menyadari bahwa kemajuan tidak selalu diukur dari seberapa banyak alam yang berhasil dieksploitasi, tetapi dari seberapa bijak alam itu diwariskan.
Jika SRUK mampu memperkuat komitmen tersebut, maka sistem ini tidak hanya akan menjadi instrumen administrasi dalam tata kelola karbon nasional. Ia akan menjadi simbol perubahan cara pandang Indonesia—bahwa menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, masa depan karbon Indonesia tidak akan ditentukan oleh layar komputer yang menampilkan data registri ataupun oleh angka transaksi di lantai bursa. Masa depan itu akan ditentukan oleh keputusan-keputusan yang diambil setiap hari di bentang alam seperti Jambi: keputusan untuk mempertahankan hutan tetap lestari, menjaga gambut tetap basah, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat yang adil dari alam yang mereka rawat.
Di sanalah sesungguhnya jantung karbon Nusantara berdetak. Dan dari sanalah masa depan Indonesia sebagai negara yang ingin memimpin agenda pembangunan hijau akan ditentukan.
*praktisi lingkungan dan tinggal di Jakarta



