DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia disebut masih terus mengkaji terkait keamanan vaksin Covid-19 untuk anak di bawah 12 tahun. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro mengatakan, pengkajian dilakukan bersama badan otoritas yang berwenang.
“Tapi pada dasarnya, kita mesti melindungi anak di bawah 12 tahun dengan dua jurus,” katanya dalam keterangan pers virtual dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)-KPCPEN, seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat 1 Oktober 2021.
Cara pertama, memperkenalkan anak kepada penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dengan belajar memakai masker dan sering cuci tangan. Anak sebaiknya dididik agar paham bahwa tidak semua ruang publik aman, dan untuk itu, harus membatasi mobilitas hanya saat betul-betul perlu.
Kedua, orang tua harus memastikan melengkapi imunisasi dasar rutin bagi anak di bawah 12 tahun dan sesuai jadwal. Selain itu, juga menjaga asupan gizi dan kegiatan fisik sesuai grafik tumbuh kembang agar anak bertumbuh optimal sesuai usia.
Selagi vaksin belum tersedia, menurut Reisa, cara utama melindungi anak usia di bawah 12 tahun adalah dengan cara memastikan vaksinasi terhadap orang-orang dewasa di sekitar mereka.
“Itulah yang disebut upaya kolektif, kekebalan komunitas. Terkadang, meski hanya 8 dari 10 orang yang tervaksinasi di dalam rumah, 100 persen penghuni rumah akan mendapatkan manfaatnya,” jelas Reisa.
Karena itu, dia berharap agar masyarakat segera menjalani vaksinasi, mempertahankan disiplin prokes, dan menjauhi hoaks, sehingga pandemi akan terhenti oleh tangan-tangan warga sendiri.
Hingga akhir September 2021, tercatat lebih dari 4 juta orang dinyatakan sembuh dari Covid-19. Reisa menyarankan agar para penyintas tetap memantau dan membangun kembali kesehatan tubuh dengan menerapkan pola makan sehat, rajin berolahrga, dan tetap taat prokes.
“Apabila masih ada gejala, langsung konsul ke dokter. Post Covid memang tidak menyenangkan, tapi bisa diobati. Kalau sesak nafas, mudah letih, batuk, diare masih terjadi setelah empat minggu sembuh dari Covid-19, maka perlu diantisipasi timbulnya Syndrom Pasca Covid (post Covid),” ujarnya.
Di sisi lain, pada 29 September 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas. Surat edaran itu mengatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang, dapat divaksinasi satu bulan setelah sembuh.
Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Adapun orang yang akan divaksinasi harus dalam kondisi prima agar vaksin dapat diterima dengan baik oleh tubuh, dan menambah perlindungan yang diharapkan. Reisa mengingatkan, masyarakat tak perlu memilih vaksin karena jenis vaksin yang diberikan akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
“Vaksin yang terbaik adalah yang tersedia buat kita saat giliran kita tiba,” katanya.
Discussion about this post