PERISTIWA
Semen Cair Berhasil Memadamkan Kobaran Api Sumur Minyak Ilegal
DETAIL.ID, Batanghari – Lelah berkobar selama 39 hari, semburan api sumur minyak ilegal dalam konsesi PT Agronusa Alam Sejahtera (AAS) Km 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi berhasil padam.
Wakapolres Batanghari Kompol Andi Zulkifli dalam gelaran konferensi pers mengatakan kobaran api padam sekira pukul 08.45 WIB, Selasa 26 Oktober 2021 berkat kerjasama Pertamina, PT AAS, TNI-Polri serta BPBD Batanghari.
“Api yang padam itu banyak hal yang mempengaruhi dan banyak upaya yang sudah dilakukan melalui water boombing dengan melokalisir minyak yang tumpah sehingga tidak meluas dan tidak membakar hutan yang ada sekelilingnya,” ucap perwira satu melati.
Andi bilang upaya terakhir petugas gabungan dilapangan memang betul-betul maksimal. Satu diantaranya mempersiapkan penyemprotan water foam serta upaya cementing.
“Upaya penyiraman lubang sumur itu dengan cara semen cair sehingga menyebabkan sumur membeku sehingga mencegah minyak tersebut untuk keluar,” katanya.
Agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihak kepolisian akan semakin memperketat pengawasan di lokasi tersebut. Terutama mengantisipasi upaya pengeboran sumur minyak ilegal. Kini petugas masih melakukan upaya pendinginan lokasi dan memastikan api tak muncul lagi.
“Kita lihat sendiri kejadiannya sampai terbakar seperti itu selama sebulan lebih dan tentunya sangat membahayakan dan kita bersyukur tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Musibah kebakaran sumur minyak ilegal rupanya menyebabkan dampak luar biasa terhadap aspek lingkungan. Pihaknya akan merapatkan kembali barisan bersama Pemkab Batanghari serta instansi terkait agar hutan sekitar dapat direboisasi kembali.
“Rincian kerugian tersebut belum ada, mungkin bisa dari instansi yang terlibat dalam hal ini Pemkab bisa untuk merincikan kerugian atas insiden ini,” ucapnya.
Selama berada di lokasi, kata Andi, petugas gabungan menemukan banyak kendala. Pertama lokasi sangat jauh, belum ada akses langsung menuju TKP sehingga jalan tersebut dibuka menggunakan alat berat. Kendala kedua tak ada pemukiman warga tim membuat Poso.
“Kondisi cuaca yang tidak menentu kadang hujan dan panas serta soal logistik untuk rekan-rekan kita yang melakukan upaya pemadaman disana,” ucapnya.
Editor: Ardian Faisal
PERISTIWA
Kuasa Hukum Somasi Kurator PT Persada Alam Hijau, Geram Jambi Gelar Aksi di PN Jakarta Pusat
DETAIL.ID, Jakarta — Polemik dugaan upaya penguasaan lahan yang melibatkan Tim Kurator PT Persada Alam Hijau (dalam pailit) terus bergulir. Setelah kuasa hukum Hariyanto melayangkan somasi resmi, kini Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Desember 2025.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut klarifikasi dan meminta pengadilan menindak dugaan tindakan intimidatif serta dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan kurator terhadap lahan milik Hariyanto di Kabupaten Tebo, Jambi.
Beberapa saat setelah melakukan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Khusaini.
“Nanti kami panggil kurator untuk diklarifikasi,” ujar Khusaini saat menerima perwakilan massa.
Khusaini juga menginstruksikan Panitera Pengganti, Saiful untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Tim Kurator PT Persada Alam Hijau agar menghadiri klarifikasi terkait laporan dan somasi yang telah disampaikan sebelumnya.
Latar Belakang Somasi
Somasi yang disampaikan kuasa hukum Hariyanto menyoroti dugaan tindakan intimidasi dan beberapa percobaan masuk ke lahan yang telah dinyatakan sah milik Hariyanto melalui putusan pengadilan inkracht.
Tim Kurator diduga masih berupaya menguasai lahan, meski Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 16 atas nama PT Persada Alam Hijau telah dibatalkan oleh serangkaian putusan PTUN hingga Mahkamah Agung.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai kurator melanggar prinsip independensi karena tetap menganggap lahan tersebut sebagai bagian dari harta pailit, meski secara hukum sudah tidak lagi menjadi aset perusahaan.
Dalam aksinya, massa Geram Jambi meminta Pengadilan Niaga untuk memberikan pengawasan penuh terhadap kerja kurator dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang selama proses pemberesan harta pailit berlangsung.
Sebagaimana tuntutan massa Geram, yakni meminta Hakim Pengawas Perkara Pailit No. 95/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk memeriksa dan memecat Tim Kurator PT Persada Alam Hijau karena diduga tidak independen, menggunakan cara premanisme, dan memihak pihak lain.
Aksi berlangsung kondusif hingga massa membubarkan diri setelah memperoleh kepastian bahwa pengadilan akan memanggil kurator untuk klarifikasi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
GMS–MSP dan Polri Salurkan 110 Paket Sembako di Kota Jambi dalam Program Christmas Movement
Jambi — Gereja Mawar Sharon (GMS) dan Yayasan Mawar Sharon Peduli (MSP) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyalurkan 110 paket sembako kepada warga Kota Jambi melalui program sosial “Christmas Movement”. Kegiatan digelar serentak di beberapa kota di Indonesia, termasuk Jambi, pada Selasa 9 Desember 2025.
Pembagian sembako di Kota Jambi berlangsung di GMS dan melibatkan puluhan relawan dari GMS, MSP, Polsek Jelutung, serta sejumlah pihak pendukung lainnya. Perwakilan Polri, tokoh masyarakat, dan pejabat Pemerintah Kota Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pimpinan GMS Jambi, Pdm. Edi Riyanto Ong, menyampaikan apresiasi kepada Polri dan pemerintah daerah atas dukungan dalam pelaksanaan acara. Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya ditujukan bagi umat Kristiani, tetapi terbuka untuk seluruh warga.
“Tujuan kami adalah berbagi kasih dan mempererat kebersamaan di tengah masyarakat. Kegiatan ini ingin menghadirkan suasana harmonis menjelang Natal,” ujarnya.
Perwakilan Polri, Nando menyatakan dukungan atas kegiatan sosial tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarwarga. “Kami mengapresiasi kepedulian GMS dan MSP. Kami mengajak masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghargai dan menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Ketua RT 11 Jelutung, Ali Yusro turut memberikan apresiasi atas bantuan yang dinilai membantu meringankan kebutuhan warga. “Kami berterima kasih kepada GMS dan MSP yang telah memperhatikan kebutuhan warga melalui program sosial ini. Pemerintah Kota Jambi akan terus mendukung kegiatan yang memberi dampak positif,” ujarnya.
Warga menyambut baik penyaluran paket sembako tersebut. Isi paket yang terdiri dari kebutuhan pokok disebut sangat membantu memenuhi konsumsi rumah tangga sehari-hari.
Program “Christmas Movement” merupakan agenda tahunan yang mengusung semangat kepedulian sosial dengan slogan “Everyone Can Give”, yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan berbagi sesuai kapasitas masing-masing. (*)
PERISTIWA
Kejati Jambi Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana
Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Jambi, Senin kemarin, 8 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakajati Jambi, para Asisten, Kabag TU, Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, para Koordinator, serta pejabat eselon IV dari Kejati dan Kejari se-Jambi. Tahun ini, Rakerda mengusung tema “Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Kejaksaan untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.”
Dalam sambutannya, Kajati Jambi menegaskan bahwa Rakerda merupakan agenda strategis untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan pelaksanaan program di daerah, sekaligus memastikan seluruh satuan kerja memiliki arah, target, dan prioritas yang seragam.
“Forum ini menjadi ruang penting bagi kita untuk melakukan evaluasi objektif dan konstruktif terhadap kinerja institusi, sekaligus menilai kesiapan organisasi dalam menjawab tantangan hukum ke depan,” ujar Kajati Jambi Sugeng Hariadi, SH, MH.
Pelaksanaan Rakerda Tahun 2025 merupakan tindak lanjut Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 serta Instruksi Jaksa Agung RI Nomor B-191/A/CR.2/11/2025, yang menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan, termasuk kesiapan menghadapi dinamika penegakan hukum, penerapan KUHP Nasional, dan penguatan sinergi dengan instansi vertikal maupun horizontal.
Setelah dibuka, Rakerda berlangsung konstruktif melalui pemaparan capaian kinerja semester I serta proyeksi capaian semester II oleh para Asisten Kejati Jambi, dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Kajari tipe A dan tipe B. Pada momen tersebut, Kajati Jambi juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja berprestasi sepanjang tahun 2025.
Pelaksanaan Rakerda tahun ini diselaraskan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, dengan tujuan memperkuat kinerja seluruh satuan kerja serta menghimpun usulan program dan kebutuhan riil tahun 2027 yang sejalan dengan RPJMN, Renstra, serta dokumen program prioritas nasional.
Melalui forum ini, Kejati Jambi menegaskan komitmen untuk membangun perencanaan yang akuntabel, terukur, dan transparan, guna mewujudkan penegakan hukum yang modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

