DETAIL.ID, Batanghari – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari, Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis sabu dari dua desa dalam wilayah Kecamatan Bajubang. Pelaku pertama berinisial S (32) RT 05 Dusun Anggrek, Desa Batin.
Pelaku kedua berinisial D (36) warga RT 13 Dusun Meranti, Desa Petajen. Penangkapan dua pengguna sabu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP A-165/X/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tanggal 16 Oktober 2021.
“Penangkapan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Upaya penangkapan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sabu di wilayah Desa Batin,” kata Andi didampingi Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, Rabu 27 Oktober 2021.
Berbekal informasi itu petugas melakukan konsolidasi dan menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni kediaman pribadi tersangka S. Sewaktu petugas masuk rumah, kata Andi, dua tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Petugas melakukan penggeledahan badan tersangka S dan D namun tidak ditemukan barang bukti narkoba,” ucapnya.
Petugas tak mau putus asa. Penggeledahan rumah tersangka S dan tempat tertutup lainnya dilakukan. Sabu sebanyak 11 paket kecil akhirnya ditemukan dalam kotak rokok dibalik rumput halaman tersangka S. Bubuk haram itu rupanya milik tersangka D.
“Petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong) milik tersangka S di belakang rumahnya,” ujar alumni Akpol 2006.
Berdasarkan interogasi petugas, tersangka D mengaku 11 paket cekik sabu diperoleh dengan cara membeli dari A (buron) seharga Rp 5 juta. Petugas menuju kediaman pribadi A guna meringkus sekaligus menemukan sabu lainnya. Namun sial sewaktu penggerebekan, petugas tidak menemukan A dan barang bukti.
“Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka D dan berhasil menemukan kantong plastik hitam berisi 2 timbangan digital dan 1 plastik klip ukuran besar berisi 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong,” katanya.
Temuan mengejutkan dari rumah tersangka D berupa sepucuk senjata api rakitan silver berisi 4 butir peluru aktif. Petugas juga menemukan sepucuk senjata airsoft gun silver, sebilah celurit, sangkur dan tiga pisau lading.
“Barang bukti bukan narkoba turut diamankan petugas dari kedua tersangka yakni, 2 unit hp, 1 unit sepeda motor nopol BH 4885 VP dan dompet abu-abu berisi uang tunai 100 ribu rupiah,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka D, kata Andi, senjata api rakitan bukan miliknya, tapi merupakan alat tukar narkoba. Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik senpi rakitan berkoodinasi dengan Satreskrim Polres Batanghari.
“Tersangka sepertinya sudah memiliki jaringan luar kabupaten. Sewaktu penangkapan tidak ada perlawanan karena kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu,” katanya.
Terhadap tersangka S dan tersangka D akan disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Tersangka S kepada detail mengaku cuma sebagai pengguna sabu. Ia dapat barang haram itu dari tersangka D sekaligus membantu penjualan kalau ada pembeli. S mengenal D tiga bulan belakangan. Ia sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
“Senjata api dan senjata tajam semuanya punya dia (tersangka D),” ucapnya.
Tersangka D menampik senjata api rakitan beserta 4 butir peluru aktif miliknya. Ia mengaku cuma menjaga titipan seorang temannya. Senpi itu berada dia pengang selama 5 bulan.
“Sabu dititip teman saya 3 ji. Saya tidak pernah pakai senjata api itu. Semua senjata saya simpan,” ujar D berdalih.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post