Connect with us
Advertisement

DAERAH

Konflik SAD Harus Segera Dituntaskan, Cappa Keadilan Ekologi Berharap Ada Penengah

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Konflik yang terjadi antara Suku Anak Dalam dengan PT Jambi Agro Wiyana (JAW) dan warga dari 3 desa (Desa Baru, Lubuk Kepayang, dan Semurung) menjadi sorotan berbagai pihak. Penyelesaian harus segera dilakukan agar tidak semakin meluas dan menjadi lebih parah.

Seperti yang diungkapkan oleh Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, Jambi, tindakan pencegahan seharusnya bisa dilakukan sebelum terjadi konflik seperti ini. “Namun jika sudah terjadi seperti ini perlu penanganan yang lebih serius,” kata Muhammad Zuhdi pada Rabu, 3 November 2021.

“Jika mau diurai konfliknya, harus dicari akar masalahnya sebenarnya di mana. Apakah sudah ada sebelumnya pendekatan penyelesaian dengan perusahaan tersebut. Kasus pencurian berondol sawit ini menurut saya, hanya pemicu saja. Bom waktu yang kemudian meledak saat sekarang. Kalau kejadian pencurian berondolan sudah berlangsung lama maka kenapa ada pembiaran,” ujar pria yang akrab dipanggil Edi Zuhdi ini.

Menurutnya, dalam kondisi sekarang harus ada pihak ketiga sebagai penengah. Terutama Pemda harus berperan, karena Pemda harus bertanggung jawab terhadap warganya. Baru kemudian harus dicari bagaimana problem-problem ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.

“Kalau yang saya lihat dari beberapa informasi, ketika Suku Anak Dalam lagi mengambil berondolan itu, lalu ada yang dipukuli. Kemudian ada Suku Anak Dalam lagi yang datang ingin melerai justru ikut dipukuli, karena kondisi itu memanas dan ada yang membawa kecepek lalu terjadilah penembakan. Tentu saja pada saat itu masing-masing pihak dalam kondisi yang tidak terkontrol,” ucapnya.

Pemerintah mestinya memiliki peran penting dalam hal ini. Selanjutnya, pendamping SAD di wilayah tersebut juga perlu berperan lebih. “Saya tidak tahu apakah sebelumnya sudah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah kejadian ini dapat terjadi atau tidak. Kalau ada peristiwa seperti itu perlu digali lagi apa alasan-alasannya. Apakah karena SAD merasa itu adalah wilayah mereka yang kemudian berubah menjadi konsesi sehingga kemudian mereka merasa sumber-sumber daya alam mereka yang merasa terampas di situ,” kata Edi.

Selain mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera menangani konflik tersebut, ia juga menyoroti peran pendamping. “Seharusnya pendamping di wilayah tersebut sudah mendeteksi riak-riak konflik dan segera melakukan tindakan pencegahan sebelum menjadi peristiwa konflik yang besar,” ujarnya.

“Makanya harus dilihat, apakah peristiwa ini sudah berlangsung lama atau baru beberapa bulan terakhir. Tentu saja kita perlu mengurai permasalahan yang terjadi, apa keresahan yang dihadapi oleh Suku Anak Dalam begitu pula keresahan yang dialami warga sekitar, termasuk pula perusahaan terkait. Setelah mengetahui pemicunya maka kita dapat fokus pada penyelesaian masalah,” ucapnya.

Untuk saat ini, menurut Edi, penting sekali peran Pemkab Sarolangun untuk segera menjadi pemecah masalah ini dengan melakukan investigasi mendalam dan memediasi beberapa pihak yang bersinggungan.

Pada 2 Agustus 2021 lalu, Mijak Tampung sempat memberikan informasi terkait rencana 3 Tumenggung untuk melakukan demonstrasi terhadap PT JAW.

Pada saat itu, Mijak mengatakan bahwa Suku Anak Dalam hendak memprotes adanya dugaan pemukulan terhadap seorang anak SAD hingga pingsan. Namun, rencana demonstrasi tersebut batal. Informasi selanjutnya pun tidak lagi didapatkan bagaimana peristiwa sebenarnya yang terjadi.

Hal ini menjadi penanda bahwa telah terjadi konflik sebelumnya antara Suku Anak Dalam dengan perusahaan tersebut namun tidak mendapatkan perhatian cukup dari pendamping. Di mana seharusnya pendamping punya peran penting untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi konflik yang besar.

Reporter: Febri Firsandi

DAERAH

Salurkan Bantuan Keramba dan Jaringan Listrik, Bupati M. Syukur Ingin Warga SAD Berkembang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen kuat meningkatkan kesejahteraan Suku Anak Dalam (SAD).

Langkah nyata ini dibuktikan dengan penyaluran paket bantuan sosial dan sarana produktif oleh Bupati Merangin, M. Syukur, pada Senin, 18 Mei 2026 di kawasan Objek Wisata Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas.

Bantuan yang diserahkan secara simbolis tersebut meliputi Keramba Jaring Apung dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Jaringan Listrik gratis, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam kunjungannya, Bupati didampingi langsung oleh unsur Forkopimda di antaranya Kapolres Merangin, Dandim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Ketapang, dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Merangin.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merangin, A. Lazik, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Keramba Jaring Apung merupakan stimulus dari Dirjen Perlindungan dan Pembinaan Kelompok Adat Terpencil Kemensos RI. Untuk Kabupaten Merangin, bantuan dipusatkan bagi warga SAD yang bermukim di lingkar luar Dam Betuk.

“Teknisi dari Bandung sudah tiba untuk melakukan pemasangan mulai besok pagi. Harapan kami, melalui keramba apung ini, rekan-rekan Suku Anak Dalam mampu beralih profesi, mendapatkan keahlian baru, dan mendongkrak penghasilan harian mereka,” ujar A. Lazik.

Untuk memastikan keberlanjutan program, Dinas Sosial juga telah menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Merangin guna memberikan pembinaan teknis budidaya secara berkala kepada para penerima manfaat.

Selain sarana perikanan, pemerintah juga menyalurkan bantuan PKH Triwulan II (April–Juni) senilai kurang lebih Rp7 miliar yang menyasar 11.047 penerima manfaat di Kabupaten Merangin.

Tak hanya itu, bantuan pemasangan instalasi listrik gratis senilai Rp24.500.000 juga diberikan kepada 5 unit rumah warga SAD di Desa Pauh Menang. Seluruh bantuan dana tersebut ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening penerima melalui Kantor Pos.

Dalam arahannya, Bupati Merangin M. Syukur mengingatkan warga SAD agar bisa menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Bupati menuturkan bahwa ketergantungan pada hasil hutan tidak lagi relevan dengan kondisi alam saat ini.

“Dulu saya, Pak Kapolres, dan Pak Dandim berjanji bahwa Dam Betuk ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan warga SAD di sini. Sekarang janji itu kami penuhi. Tolong dimanfaatkan. Kalau berhasil, kawasannya masih luas, akan kita tambah lagi. Tetapi kalau disia-siakan, pemerintah akan mengambil alih kembali,” ujar Bupati M. Syukur.

Bupati juga mengimbau warga SAD untuk meninggalkan aktivitas ilegal seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan tidak mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai tameng hukum.

“Kita tidak boleh main kucing-kucingan lagi. Begitu aparat masuk, PETI-nya hilang, kita keluar mereka datang lagi. Semua hukum berlaku sama, tidak ada perbedaan atau perlakuan khusus. Di Merangin ini semua adalah warga kita,” katanya.

Di hadapan warga yang hadir, Bupati M. Syukur menyoroti pentingnya pendidikan bagi generasi muda Suku Anak Dalam demi memutus rantai kemiskinan. Ia menegaskan tidak boleh ada anak SAD yang putus sekolah karena kendala biaya atau fasilitas.

“Anak-anak harus sekolah! Tidak ada bajunya, tasnya, atau sepatunya, Bupati yang siapkan. Saya ingin semua mendapat perlakuan adil di sekolah. Jika ada perlakuan tidak adil dari guru terhadap anak SAD, laporkan ke saya,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.

Lebih lanjut, Bupati membocorkan rencana besar pemerintah pusat yang akan menggelontorkan dana mendekati Rp300 miliar untuk membangun Sekolah Rakyat berasrama (boardroom) pada tahun ini.

Fasilitas tersebut diprioritaskan bagi anak-anak SAD dengan jaminan seluruh biaya hidup, makan, pakaian, dan pendidikan ditanggung penuh oleh negara.

“Dunia sudah berubah, kita harus bertransformasi melalui cara berpikir atau ‘Merangin Baru’. Siapa tahu 20 atau 30 tahun ke depan, yang menjadi Bupati Merangin adalah anak dari Suku Anak Dalam. Tapi syaratnya harus sekolah dan kuliah S1,” kata Bupati memotivasi Tumenggung John dan warganya.

Mengakhiri sambutannya, M. Syukur juga berjanji akan memperbaiki akses jalan ke kawasan Dam Betuk guna menghidupkan kembali sektor pariwisata setempat.

Ia meminta kepada Kepala Desa setempat agar nantinya pengelolaan kawasan wisata ini dilakukan secara kolaboratif antara warga desa sekitar dan warga SAD, sehingga tidak memicu kecemburuan sosial maupun potensi konflik di tengah masyarakat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati H M Syukur Lepas 101 orang CJH Merangin Kloter 23

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur melepas keberangkatan sebanyak 101 orang Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Merangin pada musim haji 1447 H, dari pelataran Masjid Baitul Makmur Merangin pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat pelepasan, Bupati didampingi, Wabup H A Khafidh, Asisten I Setda Merangin Sukoso selaku ketua panitia pemberangkatan CJH Merangin, Kadis Kominfo Akhoi bersama para kepala OPD lainnya dan para tokoh agama.

Sebanyak 101 orang CJH tersebut, terdiri dari 51 orang laki-laki dan 50 orang perempuan. Mereka diangkut dengan iring-iringan tiga unit bus, menuju Asrama Haji Jambi sebelum diberangkatkan dari Bandara Antara Sultan Thaha Jambi menuju Mekah melalui Embarkasi Batam.

“Alhamdulillah semua CJH mari kita doa-kan bersama, pergi selamat dan pulang nanti selamat sehat semua menjadi haji yang mabrur,” ujar Bupati usai memberikan cenderamata secara simbolis ke CJH Merangin pada acara pelepasan itu.

Bila sudah berada di Mekah nanti pinta bupati, abaikan segala urusan di Merangin, fokuslah beribadah, jalankan semua tahapan ibadah haji dengan benar dan jangan lupa saling membantu satu sama lainnya.

Suasana pelepasan pemberangkatan CJH Merangin kloter 23 tersebut, berlangsung lebih tertib dari sebelumnya, baik saat para CJH datang ke Masjid Baitul Makmur, maupun saat para CJH masuk ke bus hingga pelepasan pemberangkatan.

Pelepasan sebanyak 101 orang CJH Merangin kloter 23 itu, sebagai pelepasan CJH terakhir pada musim haji 1447 H. Jumlah total CJH Merangin tahun ini sebanyak 380 orang, terdiri dari 169 orang laki-laki dan 211 orang perempuan.

Mereka diberangkatkan dalam dua kloter, sebanyak 279 orang kloter 19 dan sebanyak 101 orang kloter 23, yang diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah melalui Embarkasi Batam. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman Kejari Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 13 Mei 2026.

Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya; Kepala BNNK Pasuruan, Masduki; Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan undangan kehormatan lain.

Dalam pantauan awak media di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat isap dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi, dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.

Seluruh barang bukti berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026.

Rinciannya terdiri dari 1.335,23 gram alias sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara. Kemudian ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Kemudian 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat isap serta 17 buah sajam, juga turut dihancurkan.

Selain kejahatan narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.

Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Sesuai dengan aturan yang ada, jikalau seluruh barang bukti hasil tindak pidana sudah dinyatakan incraht alias berkekuatan hukum tetap, maka kejaksaan sebagai eksekutor harus segera melaksanakan pemusnahan tersebut.

“Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.

Rustandi menyebut bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor.

“Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forkopimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs