Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sopir Wakil Rektor Terlihat Baku Hantam dengan Mahasiswa, Wakil Rektor III Unja: Kami Akan Tindaklanjuti Kasus Ini

Published

on

Sopir Wakil Rektor

detail.id/, Muarojambi – Setelah viral di berbagai sosial media aksi baku hantam antara sopir Wakil Rektor III (WR3) Universitas Jambi berinisial AY dengan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 November 2021 lalu, Wakil Rektor III Unja, Teja Kaswari angkat bicara.

Menurut Teja Kaswari, aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi pada Jumat lalu merupakan ketidakmampuan Majelis Aspirasi Mahasiswa menjalankan fungsinya dalam membentuk undang-undang pemilu raya (UU Pemira).

Ia menyebut dalam lokakarya pembuatan UU Pemira pada 9 Agustus 2021 lalu hanya dihadiri oleh tiga fraksi dari enam fraksi dengan jumlah mahasiswa yang hadir 10 orang dari 25 anggota MAM.

“Sudah disampaikan bahwa UU ini cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum. Tetapi Ketua MAM masih bersikeras bahwa UU ini harus dijalankan dengan membentuk KPU dan Bawaslu,” kata Teja Kaswari pada Minggu, 21 November 2021.

Seiring waktu berjalan masa jabatan Ketua BEM berakhir pada bulan September lalu, karena kekosongan tersebut rektor meminta semua fakultas untuk mengirimkan nama untuk mahasiswanya mendiskusikan hal tersebut.

“Jadi perlu ditegaskan bukan rektor menunjuk, rektor meminta perwakilan dari masing-masing fakultas untuk mengirimkan utusan sebanyak tiga orang untuk berembuk. Mereka memutuskan siapa yang jadi Ketua Pelaksana Tugas BEM menjelang perbaikan dari UU Pemira dan Pemira berlangsung,” katanya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi yaitu Ketua MAM Universitas Jambi, Agustia Gafar beserta rekannya Azril Habibi yang terlibat dalam aksi baku hantam dengan sang sopir Wakil Rektor 3 Universitas Jambi mengaku telah melaporkan tindakan sopir Wakil Rektor yang dinilai sebagai aksi premanisme kepada Polda Jambi, tak lama setelah aksi baku hantam usai Jumat kemarin.

“Sudah kita tunggu tapi pihak kampus tak ada memberi tanggapan. Kita sepakat bersama kawan-kawan membuat laporan, saya dan Azril telah melakukan visum dan kita telah laporkan ke Polda Jambi,” kata Agustia Gafar.

Menyikapi hal tersebut, Teja Kaswari mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya akan memanggil koordinator aksi pada Jumat lalu.

“Hari Senin (besok) kami akan panggil korlapnya untuk mempertanggungjawabkan hal ini, apalagi mereka melakukan demonstrasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Teja Kaswari.

 

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Eks Komisaris PT PAL Arief Rohmat Divonis 2 Tahun, Uang Pengganti Rp 2,5 Milliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Arief Rohmat, mantan Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jambi pada Rabu, 20 Mei 2026.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menilai bahwa Arief Rohmat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

‎Selain itu Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.

‎Vonis hakim tersebut lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan itu penasehat hukum terdakwa Arief, Frenchelse usai sidang mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir.

‎”Pada prinsipnya kami menghargai putusan majelis hakim. Kami akan mempelajari terlebih dahulu dan mempertimbangkannya,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Lapas Jambi Musnahkan 51 Handphone, Penertiban Disebut Dilakukan Secara Persuasif

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi memusnahkan sebanyak 51 unit handphone hasil razia di sejumlah blok hunian warga binaan pada Senin, 18 Mei 2026. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali.

‎Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas IIA Jambi. Dalam amanatnya, Syahroni menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin guna mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

‎”Terus tingkatkan kewaspadaan serta jalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syahroni.

‎Usai apel, puluhan handphone dimusnahkan sebagai bentuk tindak lanjut atas komitmen pemberantasan barang terlarang di dalam lapas. Langkah itu disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.

‎Sebelumnya, sebanyak 51 handphone ditemukan dari sejumlah blok hunian warga binaan, mulai dari blok tindak pidana korupsi, kriminal umum, hingga narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

‎Namun, Kalapas Syahroni Ali bilang bahwa puluhan handphone tersebut bukanlah hasil penindakan melainkan diserahkan secara sukarela oleh warga binaan kepada petugas.

‎Menurutnya, penyerahan itu merupakan bagian dari pendekatan persuasif yang dilakukan pihak Lapas dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan pemasyarakatan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs