PERISTIWA
Sopir Wakil Rektor Terlihat Baku Hantam dengan Mahasiswa, Wakil Rektor III Unja: Kami Akan Tindaklanjuti Kasus Ini
detail.id/, Muarojambi – Setelah viral di berbagai sosial media aksi baku hantam antara sopir Wakil Rektor III (WR3) Universitas Jambi berinisial AY dengan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 November 2021 lalu, Wakil Rektor III Unja, Teja Kaswari angkat bicara.
Menurut Teja Kaswari, aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi pada Jumat lalu merupakan ketidakmampuan Majelis Aspirasi Mahasiswa menjalankan fungsinya dalam membentuk undang-undang pemilu raya (UU Pemira).
Ia menyebut dalam lokakarya pembuatan UU Pemira pada 9 Agustus 2021 lalu hanya dihadiri oleh tiga fraksi dari enam fraksi dengan jumlah mahasiswa yang hadir 10 orang dari 25 anggota MAM.
“Sudah disampaikan bahwa UU ini cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum. Tetapi Ketua MAM masih bersikeras bahwa UU ini harus dijalankan dengan membentuk KPU dan Bawaslu,” kata Teja Kaswari pada Minggu, 21 November 2021.
Seiring waktu berjalan masa jabatan Ketua BEM berakhir pada bulan September lalu, karena kekosongan tersebut rektor meminta semua fakultas untuk mengirimkan nama untuk mahasiswanya mendiskusikan hal tersebut.
“Jadi perlu ditegaskan bukan rektor menunjuk, rektor meminta perwakilan dari masing-masing fakultas untuk mengirimkan utusan sebanyak tiga orang untuk berembuk. Mereka memutuskan siapa yang jadi Ketua Pelaksana Tugas BEM menjelang perbaikan dari UU Pemira dan Pemira berlangsung,” katanya.
Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi yaitu Ketua MAM Universitas Jambi, Agustia Gafar beserta rekannya Azril Habibi yang terlibat dalam aksi baku hantam dengan sang sopir Wakil Rektor 3 Universitas Jambi mengaku telah melaporkan tindakan sopir Wakil Rektor yang dinilai sebagai aksi premanisme kepada Polda Jambi, tak lama setelah aksi baku hantam usai Jumat kemarin.
“Sudah kita tunggu tapi pihak kampus tak ada memberi tanggapan. Kita sepakat bersama kawan-kawan membuat laporan, saya dan Azril telah melakukan visum dan kita telah laporkan ke Polda Jambi,” kata Agustia Gafar.
Menyikapi hal tersebut, Teja Kaswari mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya akan memanggil koordinator aksi pada Jumat lalu.
“Hari Senin (besok) kami akan panggil korlapnya untuk mempertanggungjawabkan hal ini, apalagi mereka melakukan demonstrasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Teja Kaswari.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Diduga Nambang Tanpa Dokumen Hingga Main Dokumen Terbang, GERAM Jambi Desak Mabes Polri Periksa Pasutri AE dan NA
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi membawa dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di wilayah Kotoboyo, Kabupaten Batanghari hingga ke Mabes Polri, Jumat, 28 Agustus 2026.
Massa GERAM mendesak Kortas Tipidkor Polri turun tangan mengusut dugaan aktivitas tambang tanpa dokumen produksi sah yang diduga melibatkan pasangan suami istri pengusaha tersohor berinisial AE dan NA.
GERAM menilai dugaan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan tambang ilegal biasa. Sebab berdasarkan hasil investigasi, mereka menduga terdapat rantai aktivitas yang terstruktur, mulai dari produksi batu bara, pengangkutan, penggunaan dokumen perusahaan lain, penampungan di stockpile, hingga perdagangan batu bara.
Aksi di Mabes Polri kali ini merupakan kelanjutan dari laporan dan demonstrasi yang sebelumnya dilakukan GERAM di Polda Jambi pada Senin lalu 24 Agustus 2026. Dalam aksi sebelumnya, massa melaporkan dugaan aktivitas penambangan batu bara di wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Kotoboyo, Batanghari.
GERAM menyoroti dugaan keterlibatan AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang disebut tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang disampaikan GERAM, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak April hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, pengangkutan batu bara disebut setidaknya mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari.
GERAM memperkirakan volume produksi mencapai sekitar 2.500 ton per hari atau sekitar 300.000 ton selama aktivitas tersebut berlangsung.
”Ini pasangan suami istri AE dan NA, yang kami duga berdasarkan hasil investigasi kami berperan sebagai guarantor dari kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu perwakilan GERAM, Said Hafizi, dalam orasinya.
Selain dugaan penambangan tanpa RKAB, GERAM juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang mereka sebut sebagai modus dokumen terbang.
Dimana batu bara yang berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) disebut menggunakan sejumlah dokumen perusahaan lain sebagai modus untuk terlihat seolah-olah legal.
Batu bara tersebut diduga menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama (KAI) serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya (AMB) untuk diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muarojambi.
Hingga selanjutnya batu bara illegal itu kemudian masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang disebut digunakan oleh Satria dalam memasok batu bara ke PLN. Dalam proses perdagangan itu, GERAM juga menduga adanya penggunaan dokumen dari perusahaan pemikik IUP lainnya seperti PT Asia Multi Investama (AMI) dan PT Daya Bambu Sejahtera (DBS).
Investigasi Tim GERAM menunjukkan terdapat dugaan ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.
Atas dasar itu, massa mendesak Kortas Tipikor Polri melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara tersebut.
GERAM juga meminta aparat penegak hukum memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Selain itu, mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan serta penelusuran dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.
Tak hanya itu, GERAM meminta penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Kalau berdasarkan hitung-hitungan Tim GERAM, potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan asumsi harga batu bara Rp1 juta per ton dan estimasi volume mencapai 300.000 ton, GERAM memperkirakan potensi penerimaan royalti yang diduga tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar.
”Untuk itu kami mendesak Kortas Tipikor Polri untuk turun ke Jambi dan segera melakukan proses hukum secara menyeluruh atas kasus ini,” ujarnya.
Angka tersebut belum termasuk dugaan kerugian akibat kerusakan lingkungan, terutama apabila aktivitas penambangan meninggalkan lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi dan berpotensi berubah menjadi danau tambang.
Beberapa saat menyampaikan orasi secara bergantian, perwakilan GERAM diterima oleh pihak Divisi Humas Mabes Polri. Disini, GERAM secara resmi melayangkan laporan hasil investigasi lapangan.
”Laporan kami terima, segera kami disposisi ke Kortas Tipikor,” ujar salah satu pihak Div Humas Polri.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Memilih Bertahan di Depan Kantor PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) memilih untuk bertahan sebagai bentuk sikap tegas atas belum dipenuhinya niatan dan tuntutan warga untuk bertemu dengan pimpinan PT SAS. Hingga siang hari massa hanya bisa menyampaikan aspirasi kepada security sebagai perwakilan PT SAS yang diutus untuk menemui massa aksi. Keputusan untuk bertahan merupakan bentuk kekecewaan sekaligus upaya warga untuk memastikan aspirasi mereka tidak kembali diabaikan.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat menyampaikan bahwa keputusan warga untuk tetap berada di kantor PT SAS merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai, hal ini juga bagian dari hak warga untuk berpartisipasi serta melakukan pengawasan sosial. Warga tidak datang untuk membuat keributan, warga datang untuk memastikan hak dan tuntutan didengar serta dipenuhi.
“Selama belum ada kepastian dan pemenuhan yang nyata, warga memilih untuk tetap bertahan. Maka untuk itu warga memilih mendirikan tenda darurat disekitar kantor PT SAS berbekal terpal dan peralatan seadanya, warga bertahan dengan ditengah dinginya angin malam,” kata Erpen.
Malamnya, warga melalukan refleksi aksi untuk merawat solidaritas ditengah aksi yang berlangsung, disamping itu keterlibatan kelompok rentan sampai malam masih terus disalurkan dengan membawakan makanan dan minuman untuk warga yang berjaga di lokasi aksi.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyampaikan bahwa warga sudah datang dengan iktikad baik, menyampaikan tuntutan, membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PT SAS untuk menyampaikan persoalan. Menurutnya, ini merupakan hak konstitusional warga untuk mendapatkan informasi, akses partisipasi,dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Namun ketika tuntutan tersebut belum dipenuhi, maka jangan salahkan warga ketika memilih untuk tetap bertahan. Warga bukan objek yang hanya harus menerima keputusan Perusahaan, tetapi Subjek yang memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan aktivitas usaha yang berpotensi mempengaruhi ruang hidup mereka seperti tertuang dalan Pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Oscar. (*)
PERISTIWA
Diduga Langgar Status Quo, Barisan Perjuangan Rakyat Desak PT SAS Setop Aktivitas
DETAIL.ID, Jambi – Warga yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar aksi damai sebagai bentuk respons atas masih ditemukannya sejumlah aktivitas yang diduga dilakukan oleh PT Sinar Anugrah Sukses (PT.SAS) di tengah status quo yang telah disepakati dan ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada 16 September 2025 di rumah dinas Wali Kota Jambi.
Aksi ini tidak lahir secara tiba-tiba, sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Pembangunan pagar keliling oleh PT.SAS disebut telah mengarah ke Kawasan TUKS. Selain itu, ditemukan aktivitas penanaman Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling, serta pemasangan lampu penerangan disekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Temuan tersebut kemudian mendorong BPR melakukan aksi siaga dengan mendatangi titik-titik yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas PT.SAS. Dalam aksi siaga tersebut, warga dan BPR mengingatkan, menegur, serta menyarankan agar tidak ada aktivitas yang dilakukan selama status quo masih berlaku namun hal tersebut tidak diindahkan.
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menyebutkan bahwa status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS. Status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi di Rumah dinas Wali Kota Jambi yang saat itu juga dihadiri PT Sinar Anugrah Sukses (PT SAS), dan Warga yang tergabung dalam BPR, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung. “Temuan adanya aktivitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah,” kata Oscar Anugrah.
Ketua Harian Barisan Perjuangan Rakyat, Erpen Surisno menyatakan bahwa PT.SAS harus menaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo, kemudian BPR menuntut PT SAS harus menghentikan seluruh aktivitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan, serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktivitas dengan mengganti bentuk kegiatan. Tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, maupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan tersebut. (*)



