Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Sopir Wakil Rektor Terlihat Baku Hantam dengan Mahasiswa, Wakil Rektor III Unja: Kami Akan Tindaklanjuti Kasus Ini

Published

on

Sopir Wakil Rektor

detail.id/, Muarojambi – Setelah viral di berbagai sosial media aksi baku hantam antara sopir Wakil Rektor III (WR3) Universitas Jambi berinisial AY dengan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 November 2021 lalu, Wakil Rektor III Unja, Teja Kaswari angkat bicara.

Menurut Teja Kaswari, aksi yang digelar oleh Aliansi Mahasiswa Universitas Jambi pada Jumat lalu merupakan ketidakmampuan Majelis Aspirasi Mahasiswa menjalankan fungsinya dalam membentuk undang-undang pemilu raya (UU Pemira).

Ia menyebut dalam lokakarya pembuatan UU Pemira pada 9 Agustus 2021 lalu hanya dihadiri oleh tiga fraksi dari enam fraksi dengan jumlah mahasiswa yang hadir 10 orang dari 25 anggota MAM.

“Sudah disampaikan bahwa UU ini cacat hukum karena tidak memenuhi kuorum. Tetapi Ketua MAM masih bersikeras bahwa UU ini harus dijalankan dengan membentuk KPU dan Bawaslu,” kata Teja Kaswari pada Minggu, 21 November 2021.

Seiring waktu berjalan masa jabatan Ketua BEM berakhir pada bulan September lalu, karena kekosongan tersebut rektor meminta semua fakultas untuk mengirimkan nama untuk mahasiswanya mendiskusikan hal tersebut.

“Jadi perlu ditegaskan bukan rektor menunjuk, rektor meminta perwakilan dari masing-masing fakultas untuk mengirimkan utusan sebanyak tiga orang untuk berembuk. Mereka memutuskan siapa yang jadi Ketua Pelaksana Tugas BEM menjelang perbaikan dari UU Pemira dan Pemira berlangsung,” katanya.

Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi yaitu Ketua MAM Universitas Jambi, Agustia Gafar beserta rekannya Azril Habibi yang terlibat dalam aksi baku hantam dengan sang sopir Wakil Rektor 3 Universitas Jambi mengaku telah melaporkan tindakan sopir Wakil Rektor yang dinilai sebagai aksi premanisme kepada Polda Jambi, tak lama setelah aksi baku hantam usai Jumat kemarin.

“Sudah kita tunggu tapi pihak kampus tak ada memberi tanggapan. Kita sepakat bersama kawan-kawan membuat laporan, saya dan Azril telah melakukan visum dan kita telah laporkan ke Polda Jambi,” kata Agustia Gafar.

Menyikapi hal tersebut, Teja Kaswari mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya akan memanggil koordinator aksi pada Jumat lalu.

“Hari Senin (besok) kami akan panggil korlapnya untuk mempertanggungjawabkan hal ini, apalagi mereka melakukan demonstrasi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Teja Kaswari.

 

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs