ADVERTORIAL
Bina Perusahaan Tingkatkan Produktivitas Kerja, Gubernur Al Haris Terima Penghargaan dari Kemenaker
DETAIL.ID, Jakarta – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris, S.Sos, M.H dianugerahi penghargaan Produktivitas Paramakarya Tahun 2021 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tepatnya melalui Direktorat Jenderal Pembinan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas. Penyerahan penghargaan tersebut disaksikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 18 November 2021 siang.
Anugerah Paramakarya merupakan penghargaan produktivitas tertinggi kepada perusahaan yang terus berupaya meningkatkan produktivitas dan berhasil mempertahankan tingkat produktivitas yang dicapai selama tiga tahun berturut-turut. Anugerah Paramakarya sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah dalam memotivasi dunia usaha agar terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ramah lingkungan dalam melakukan usaha sehingga tetap dan semakin produktif. Penghargaan Produktivitas Paramakarya hanya diberikan kepada perusahaan nasional dan Penanaman Modal Dalam Negeri, tidak termasuk ke Penanaman Modal Asing.
Gubernur Jambi dianugerahkan penghargaan Produktivitas Paramakarya Tahun 2021 atas peran aktif dalam pembinaan dan supervisi bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas kerja, yakni melalui OPD terkait, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi serta OPD terkait lainnya.
Tahun 2021 ini, ada 2 (dua) perusahaan di Provinsi Jambi yang memperoleh penghargaan peningkatan produktivitas: Rempeyek Ilham untuk kategori perusahaan kecil dan Cik Mia Songket untuk kategori perusahaan menengah.
Menanggapi dianugerahkannya penghargaan ini, Gubernur Jambi Al-Haris menyatakan apresiasi atas capaian tersebut dan berharap agar semua perusahaan dan instansi bisa meningkatkan produktivitas kerja, karena peningkatan produktivitas kerja perusahaan-perusahaan dan semua instansi tentu akan berdampak pada peningkatan kinerja pembangunan Provinsi Jambi, artinya turut meningkatkan kemajuan dan daya saing daerah Provinis Jambi.
”Penghargaan ini kepada usahawan yang mampu konsisten sehingga mereka mampu untuk meingkatkan produksinya, maka kita mengapresiasi itu semua, dan kami diberikan penghargaan sebagai pembina mereka. Kedepan, kita berharap agar para pengusaha tidak pernah berhenti membangun usahanya dengan konsisten, sehingga terus ada peningkatan. Pasca pandemi ini, kita berharap agar pengusaha-pengusaha lokal terus bergerak dan mencari sumber-sumber baru untuk kita kembangkan. Pemerintah juga harus membina mereka, agar lebih terarah, lebih terukur, dan lebih memiliki pangsa pasar, sehingga mereka tidak sia-sia untuk berusaha,” ujar Al Haris.
Haris menambahkan bahwa dalam visi dan misi Pemerintah Provinsi Jambi, ada program untuk membantu UMKM, diantaranya Usaha Kreatif Mak Mak, Usaha Kreatif Milenial, termasuk start up (perintis), bekerja sambil kuliah. Pada saat mereka tamat kuliah, sudah memiliki pekerjaan, malah membuka lapangan kerja untuk orang lain,” lanjut Al Haris.
”Bahkan kedepan, kita akan melatih para santri dengan life skill, misi besarnya adalah, para santri ini tidak hanya belajar agama, tetapi dipersiapkan juga untuk melatih diri mereka melalui life skill. Sehingga setelah tamat mondok, sudah bisa bekerja. Intinya, kita sejalan semua, jangan sampai nanti tamat sekolah, masih mikir kemana, makanya kita bekali dan didik mereka untuk memiliki keterampilan,” jelas Al Haris.
Sebelumnya, dalam arahannya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin pada intinya menekankan bahwa seluruh perusahaan dan seluruh unit usaha harus terus berusaha dan memacu diri untuk terus meningkatkan produktivitas kerja, dan pemerintah terus berupaya membina dan mendorong perusahaan dan unit usaha untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Dr.Hj.Ida Fauzyiah,M.Si menyampaikan, Paramakarya berarti karya unggul, artinya perusahaan menghasilkan karya unggul, yakni dengan peningkatan produktivitas, dimana peningkatan produktivitas kerja berdampak pada peningkatan derajat kesejahteraan tenaga kerja.
Menteri Tenaga Kerja menyatakan, kondisi pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap semua sektor, namun dengan kerja keras secara bersama-sama, akan bisa keluar dari kondisi sulit, dan pemerintah sangat menghargai kerja keras dan inovasi untuk meningktkan produktivitas, terutama dalam masa Pandemi Covid-19.
Ida Fauziyah mengatakan, Anugerah Paramakarya diberikan sbagai wujud kepedulian pemerintah dalam memotivasi dunia usaha agar terus berupaya menerapkan prinsip-prinsip efektivitas, efsiensi, kualitas, dan ramah lingkungan dalam melakukan usaha sehingga tetap dan semakin produktif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan,S.H,M.H turut mendampingi Gubernur Jambi dalam acara tersebut.
ADVERTORIAL
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.
“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.
Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.
“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.
Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.
Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.
Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.
“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
DETAIL.ID. Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi pembicara dalam Kursus Banser Pimpinan (SUSBANPIM) Angkatan VIII di Kabupaten Semarang pada Kamis, 14 Mei 2026. Di momen ini, Menteri Nusron menyampaikan materi terkait strategi penguatan good governance dan sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi. Dua hal itu adalah fondasi utama organisasi agar mampu memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
“Kalau kita bicara good governance dan tata kelola, teorinya banyak, tapi intinya ada tiga. Pertama disiplin, kedua pembagian tugas yang jelas, dan ketiga lakukan apa yang ditulis serta tulis apa yang bisa dilakukan,” ujar Menteri Nusron di Pusat Pendidikan Pembinaan Masyarakat Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pusdik Binmas Lemdiklat Polri), Semarang.
Di hadapan 105 kader BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) dari berbagai wilayah, Menteri Nusron menjelaskan bahwa organisasi membutuhkan aturan main yang jelas agar setiap fungsi berjalan sesuai peran masing-masing. Organisasi harus memiliki sistem, standar operasional prosedur (SOP), serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang tertata dengan baik.
“Tata kelola itu sebetulnya aturan main, good governance, corporate governance. Jangan mimpi organisasi maju kalau tidak punya tata kelola yang baik,” kata Menteri Nusron.
Bukan hanya tata kelola yang baik, unsur SDM juga tidak kalah penting dalam pengembangan organisasi. Pendelegasian kewenangan (delegation of authority) disebut Menteri Nusron adalah hal yang perlu diperhatikan agar organisasi tidak terlalu bergantung pada satu figur pemimpin. Distribusi kewenangan yang sehat akan memperkuat efektivitas organisasi dan meningkatkan rasa tanggung jawab di setiap tingkatan.
“Prinsipnya, tidak boleh kekuasaan berpusat di satu orang, dibagi masing-masing agar semuanya memegang peranan. Misal pimpinan pusat memberikan guidance atau petunjuk. Di bawahnya ada kewenangan masing-masing cabang,” ucap Menteri Nusron.
Ia juga mengingatkan pentingnya membangun kesepakatan bersama sebagai fondasi utama organisasi. Kesepahaman mengenai arah dan prioritas bersama tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem organisasi yang kuat, solid, dan terhindar dari konflik kepentingan.
“Ketika masuk dalam satu komunitas organisasi, maka yang paling penting adalah apa yang didahulukan dalam kepentingan organisasi. Tentunya kepentingan pertama adalah kepentingan negara dan agama, kemudian kepentingan organisasi, baru kepentingan individu. Kata kuncinya adalah kita mencari kemanfaatan untuk kebesaran organisasi,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa-Sabtu, 12 s.d. 17 Mei 2026 ini. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



