Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Buka Rakor Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD Bank Jambi

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Al Haris Buka Rapat Koordinasi Pemenuhan Modal Inti Minimum BPD PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 22 November 2021.

Gubernur Al Haris menerima kunjungan dari Pejabat Kementrian Dalam Negeri yaitu Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Bapak Drs. Budi Santosa, M.Si, KASUBDIT BUMD Bapak Bambang Ardianto, S.T., MM, KASI Wilayah 1 LKAU Chiko Ganardi, S.Sos., MPA., Kepala Departemen Deputi Komisioner Pengawasan Bank IV I Ketut Suena., Kepala Bagian Deputi Komisioner Pengawas Bank IV Caesar Bimaprawira. Turut hadir Direktur Utama Bank Jambi Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi Yudha Nugraha Kurata. Bupati dan Walikota se-provinsi Jambi.

Gubernur Al Haris mengatakan bahwa kondisi  Bank Jambi hari ini memang harus menambah modalnya kalau laporan dari kepala Bank Jambi kalau kebutuhan kita sampai 2024 itu 3 triliun sekarang kita punya modal Rp 1,8 Triliun harus mengejar kemampuan Bank Jambi sampai 2024 itu masih ada kekurangan sekitar Rp 600 miliar.

Bank Jabar merupakan salah satu bank yang sudah berhasil dimana awalnya tidak bagus modalnya tidak ada sekutu dan mereka melihat prospek bisnis Bank Jabar seperti apa. Malah beliau menawarkan Bank Jambi dengan kerjasama dalam bidang kelompok usaha Bank. Mereka berminat nanti membeli saham seri B bank kita. Intinya adalah Bank Jambi ini dari segi perspektif bisnis bank sebetulnya cukup baik dan menjanjikan.

“Dan teman-teman bupati walikota tidak ragu karena terbukti kita mendapatkan dividen tiap bulan. Hanya masalahnya umumnya anggaran APBD bupati walikota ini pasca recofusing kemarin cukup tinggi, DAO kita turun, dan dana bagi hasil kita turun. Ini persoalan sebenarnya sehingga APBD kab/kota di Provinsi Jambi menurun karena dihadapkan dengan pangan dasar harus terpenuhi, kalau tidak nanti didemo masyarakat. Contohnya mandatoris infrastruktur, bidang pendidikan dan kesehatan ini harus dikeluarkan. Apalagi nanti 2024 semua daerah akan melaksanakan Pilkada, artinya Bupati/Walikota harus menganggarkan pilkada sehingga harus menyisikan anggaran untuk pilkada” jelasnya.

“Maka dari itu kita bedah bersama-sama, semoga ada solusinya. Saya ingin modal terpenuhi di tahun 2024 yang akan datang. Pada hari ini saya memohon tanggapan Bupati/walikota se-Provinsi Jambi. Intinya teman-teman semua sepakat bahwa kita perlu menambah modal, tinggal lagi kita bicara dimana sumbernya” harapnya

Disampaikan Sekretaris Daerah H. Sudirman dalam wawancara  “Pada pagi sampai siang ini kami mengagendakan Rapat Koordinasi pemenuhan modal inti Bank Jambi yang harus kita penuhi sebanyak 3 Triliun sampai dengan tahun 2024. Regulasi yang harus kita sepakati adalah dengan penetapan Peraturan Daerah, kalau penyertaan modal itu wajib ditetapkan dengan Peraturan Faerah. Insya Allah Pemprov Jambi jika tidak ada halangan, tidak ada perubahan akan ditetapkam Perda Penyertaan Modal itu” ujarnya

“Dan beberapa kab/kota sudah menetapkan termasuk Kota Jambi. Dalam Perda Provinsi Jambi sudah ada pembagian porsi-porsi berapa Provinsi dan Kab/Kota untuk sampai terpenuhinya 3 triliun. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah dividen dari Kab/Kota termasuk Provinsi nominalnya 300 milyar. Ini dilihat dari kesepakatan Gubernur dan Bupati/Walikota apakah akan dividen dikembalikan kepenyertaan modal ataukan mungkin hanya setor saja, akan ada kesepakatan-kesepatan. Dan Kepala Daerah berharap ada semacam Business Plan yang konkrit dan real dari Bank Jambi agar dapat berkembang” tutupnya.

Direktur Utama Bank Jambi Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H., M.Si menjelaskan permasalahan Bank Jambi.

“Upaya untuk mendorong peningkatan modal inti BPD ini kita sudah mendapatkannya dari Taspen sudah mendapat dorongan dari kementerian Dalam negeri dan OJK dan tentu dorongan ini akan lebih efektif efisien apabila juga dapat dilakukan juga oleh seluruh stakeholder DPD di daerah sehingga benar-benar dapat meningkatkan modal inti BPD seluruh Indonesia lebih khusus PBB yang belum bisa memenuhi ketentuan modal minimum pada tahun 2024 nanti untuk itu dalam pertemuan hari ini kami berharap agar peningkatan modal Bank Jambi mendapat dukungan penuh dari seluruh stakeholder dan shareholder Bank Jambi baik itu Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi begitu juga kami berharap dari pimpinan DPRD Provinsi  dan DPRD kabupaten kota termasuk yang selalu mendukung peningkatan modal Bank Jambi sehingga dapat memenuhi modal inti 3 triliun pada tahun 2024 akhirnya pada kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir pada pertemuan ini khususnya kepada Gubernur Jambi dan juga kepada bapak Direktur BUMD dan PNB BMD Kemendagri pada departemen otoritas” jelasnya

Dikatakan Pejabat Kementrian Dalam Negri yaitu Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Bapak Drs. Budi Santosa, M.Si ”

“Untuk menyelamatkan Bank Jambi kuncinya koordinasi dan kewenangan Mas Haris untuk mendudukkan ini semua Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Jambi selaku wakil Presiden yang ada di Provinsi Jambi selaku atasannya Bupati Walikota Provinsi Jambi ini punya kewenangan penuh untuk bersama-sama menyelamatkan dan memenuhi modal inti dari BPD Jambi ini sederhana dan mohon bantuan kepada para Kepala Daerah dalam artinya Bupati dan walikota  katanya, Rapat Koordinasi Pemenuhsn Modal BPD ditutup oleh Wakil Gubernur Jambi.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Bupati Jember Bentuk Satgas Khusus Awasi Ratusan SPPG dengan CCTV

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Kamis, 26 Februari 2026.

Satgas ini mengawasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar makanan yang diterima siswa memenuhi standar kualitas dan higienitas.

Pembentukan Satgas dilakukan setelah muncul laporan kendala teknis di sejumlah titik.

Beberapa SPPG disebut menyajikan menu yang dinilai kurang layak, sehingga pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Ini bukan salah pemerintah pusat, bukan salah Presiden. Jika ada kekurangan di Jember, itu tanggung jawab saya,” ujar Gus Fawait.

Ia memastikan evaluasi berjalan total dan perbaikan dilakukan segera.

“Sebagai kepala daerah, saya memohon maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi total,” katanya.

Satgas tidak hanya melakukan inspeksi mendadak, tetapi juga memperkuat pemantauan berbasis teknologi.

Setiap dapur SPPG akan dipasang CCTV yang terhubung langsung dengan pusat kontrol untuk pemantauan real-time.

“Beberapa poin utama meliputi pemantauan visual, pembaruan menu harian, dan rekomendasi tegas bagi pelanggaran,” ucapnya.

Selain pemasangan CCTV, pengelola SPPG wajib mengirimkan foto dan data menu setiap hari ke grup koordinasi khusus sebagai bentuk transparansi pengawasan.

“Para pengelola SPPG wajib mengunggah data dan foto menu masakan setiap hari,” katanya menegaskan.

Jika ditemukan pelanggaran serius, Satgas membuka ruang rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional untuk menghentikan kerja sama dengan pengelola bermasalah.

“Kami ingin anak-anak sehat, sekaligus ekonomi desa bergerak lewat pasokan pangan lokal,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Aliansi Jurnalis Batanghari Masa Bakti 2025-2028

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengukuhkan kepengurusan organisasi Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) masa bakti 2025-2028 pada Rabu, 25 Februari 2026.

Dalam pengukuhan tersebut, Raden Jufri merupakan ketua terpilih untuk memimpin organisasi AJB masa bakti 2025-2028, menggantikan pemimpin sebelumnya Bambang Erwanto.

Bupati Muhammad Fadhil Arief, mengatakan bahwa dengan dilakukan pengukuhan ini semoga semakin menguatkan kemitraan pers dengan pemerintah daerah untuk bersama menjadikan Kabupaten Batanghari super tangguh.

“Teruslah menebarkan aura positif dan meminimalisir pengaruh negatif khususnya pada bidang publikasi media online dan bersinergi untuk mendukung pembangunan Kabupaten Batanghari,”katanya.

Dalam era industri yang memanfaatkan teknologi digital dan kekuatan komputasi serta analisa data, jurnalisme membutuhkan media untuk menjadi wadah penyebarluasan informasi yang terdapat dalam berita.

Salah satunya media online telah menjadi salah satu pilihan utama dalam penyajian berita karena lebih cepat dan fleksibel, dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Batanghari (AJB) Raden Jufri mengatakan organisasi ini merupakan organisasi profesi yang didirikan para wartawan harian cetak dan elektronik, yang melakukan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Batanghari.

Organisasi ini dideklarasikan secara resmi pada Mei 2014 silam, dan telah mendapat pengesahan sebagai organisasi perkumpulan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham.

Dengan demikian, kata dia, AJB akan terus mendukung program pemerintah Kabupaten Batanghari dan selalu siap bersinergi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah.

Dengan dikukuhkan pengurus AJB ini, ia mengharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalisme di Kabupaten Batang Hari dan memperkuat kemitraan antara pers dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Warga Mengadu! Satgas ITR Jember Identifikasi Pelanggaran Tata Ruang di Muktisari Tahap III

DETAIL.ID

Published

on

Satgas ITR Jember mendengarkan aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III di Aula Prajamukti, Rabu (25/2/2026). (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Anggota Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) Jember, Widodo Julianto, menerima aduan warga Perumahan Muktisari Tahap III, Lingkungan Keranjingan, Kecamatan Sumbersari, di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Rabu, 25 Februari 2026.

Aduan tersebut berkaitan dengan banjir tahunan yang diduga terkait pelanggaran tata ruang di kawasan perumahan tersebut.

Widodo menyampaikan Satgas ITR telah turun ke lapangan sebelum audiensi digelar.

Tim melakukan identifikasi dan monitoring untuk memetakan penyebab banjir yang berulang.

“Kejadian banjir tersebut disebabkan beberapa hal, termasuk adanya pelanggaran terkait sempadan badan sungai di wilayah tersebut,” kata Widodo.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan legalitas lahan dan sertifikasi perumahan.

Satgas ITR menyiapkan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti temuan awal tersebut.

“Karena menyangkut sertifikat tanah di perumahan, kami akan memfasilitasi koordinasi dengan BPN untuk mencari jalan keluar secara teknis maupun administratif,” ucapnya.

Di tempat yang sama, perwakilan warga Muktisari Tahap III, Tedy, memaparkan banjir telah berulang sejak 2014 dan terus terjadi dalam beberapa tahun berikutnya.

Ia menyebut banjir besar terjadi pada 2015, kemudian kembali pada 2017, dan terakhir pada Desember 2024.

“Yang paling besar itu di tahun 2015. Terbaru, Desember 2024 kemarin kami kembali terdampak,” kata Tedy setelah beraudiensi.

Ia menyampaikan warga melapor ke Satgas ITR karena tidak menemukan kesepakatan dengan pihak pengembang.

“Karena tidak menemukan titik temu dan developer terkesan tidak menghiraukan, akhirnya kami melapor. Kami ingin ada solusi nyata agar tidak ada lagi kekhawatiran setiap kali hujan deras mengguyur, terutama saat warga sedang bekerja di luar kota,” ujarnya.

Selain menyampaikan secara lisan, warga yang tergabung dalam Asosiasi Warga Perumahan Muktisari Tahap III Dampak Bantaran Sungai Kabupaten Jember menyerahkan pernyataan tertulis berisi daftar persoalan yang mereka alami, sebagai berikut:

  1. Beberapa rumah di sepadan sungai dan rawan banjir.
  2. Keanehan luas sertifikat, Unit seharusnya 72 m² (12×6), tapi sertifikat 84 m². Ada kelebihan 2×6 m → diduga tanah sepadan sungai tersertifikat tahun 2013.
  3. Banjir berulang setiap hujan deras air sungai meluap ke rumah warga.
  4. Tidak ada jalan utama, Akses menumpang perumahan Muktisari lama rawan konflik sosial.
  5. Fasum & fasos tidak disediakan developer Tidak ada tempat ibadah dan fasilitas sosial.
  6. Drainase terbengkalai, Tidak dirawat dan memperparah banjir.
  7. Tidak ada lahan pemakaman, Warga swadaya patungan beli tanah pemakaman.
  8. Jalan lingkungan swadaya warga, Developer tidak bertanggung jawab, warga urunan sendiri.
  9. PJU swadaya warga, Penerangan jalan dibuat mandiri oleh warga.
  10. Tidak ada TPS sampah, Pengelolaan sampah jadi masalah lingkungan.
  11. Komunikasi dengan developer dibatasi, Tidak ada ruang dialog penyelesaian masalah.
  12. PSU belum diserahkan ke Penda, akibatnya perumahan tidak bisa ditangani pemerintah.
  13. Sampai dengan saat ini PBB banyak yang belum keluar.

Dalam surat tersebut, warga juga menyampaikan tuntutan kepada Bupati Kabupaten Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang sebagai berikut:

  1. Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas perizinan perumahan, termasuk kesesuaian site plan, tata ruang, dan penerbitan sertifikat tahun 2013 yang diduga mencakup tanah sempadan sungai.
  2. Melakukan verifikasi dan pengukuran ulang atas luas tanah dan sertifikat warga yang terdapat selisih (72 m² menjadi 84 m²), serta menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Melakukan normalisasi sungai dan penanganan banjir, termasuk pembangunan atau penguatan tanggul, perbaikan drainase lingkungan, serta sistem pengendalian air terpadu untuk mencegah banjir berulang.
  4. Memfasilitasi penyediaan akses jalan utama yang sah dan permanen, guna menghindari konflik sosial akibat penggunaan akses perumahan lain.
  5. Memerintahkan developer untuk memenuhi kewajiban penyediaan fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah, ruang terbuka, TPS sampah, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas sosial lainnya sesuai ketentuan perumahan dan permukiman.
  6. Mendesak developer segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kabupaten Jember, agar penanganan infrastruktur dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
  7. Memediasi pertemuan resmi antara warga dan pihak developer, difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Jember, guna membuka ruang dialog dan penyelesaian secara transparan dan berkeadilan.
  8. Menetapkan langkah hukum dan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran tata ruang, kelalaian kewajiban developer, atau potensi kerugian masyarakat.
  9. Membantu penyelesaian administrasi perpajakan (PBB) yang hingga saat ini belum terbit bagi sebagian warga, agar terdapat kepastian hukum atas objek pajak.
  10. Menyusun rencana penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang yang melibatkan perwakilan warga secara aktif dalam proses pengawasan dan pelaksanaan.

Warga menyatakan tuntutan tersebut diajukan demi perlindungan hak, keselamatan, serta kepastian hukum atas tempat tinggal mereka dan kini menunggu tindak lanjut dari Satgas ITR serta Pemerintah Kabupaten Jember.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs