Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Dampingi Mentan Penanaman Bibit Sawit Secara Serentak se-Indonesia

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris. S. Sos. M.H.  dampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. dalam rangka Gerakan Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (GP-PSR) melalui Penanaman Bibit Kelapa Sawit secara Serentak se Indonesia, yang dipusatkan di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at, 5 November 2021.

Penanaman serentak di ikuti secara Virtual oleh 16 Provinsi dan 36 Kabupaten di Indonesia. Sebelumnya Gubernur  Al Haris dampingi Menteri Pertanian RI  Penandatanganan pemakaian Gedung Agriculture Operation Room (AOR) Balai Latihan Pertanian Jambi dan melakukan diksikusi bersama penyeluh pertanian seluruh Indonesia secara Virtual.

Usai diksikusi bersama penyuluh Menteri Pertanian yang di dampingi Gubernur melanjutkan perjalanan menuju Desa Talang Bukit.

Dalam sambutannya Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan, di masa pandemi Covid-19, Provinsi Jambi ternyata penyumbang ekspor terbesar di Indonesia. “Bentuk perhatian Pemerintah Pusat,  ada lima Gubernur terbaik,  yang mendapat Penghargaan dari Wakil Presiden Bintang Maha Putra, termasuk salah satunya Gubernur Jambi Al Haris,  kontribusi pertanian cukup baik, selama pandemi ekspor negara naik 15,4 persen. Termasuk Jambi penyumbang terbesar” tegas Menteri

Dikatakan Menteri. Ketahanan pangan dapat mempertahankan berbagai demensi.” untuk itu saya mengajak Gubernur,  Wakil Bupati Muaro Jambi untuk menggali inovasi agar terus meningkatkan hasil pertanian. Salah satunya dengan mengajak petani agar mau melakukan peremajaan agar buahnya lebih banyak dibandingkan bertahan dengan pohon tua yang hasilnya sedikit,” kata Menteri

Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan bantuan dari Menteri Pertanian RI senilai 433 Milyar.  Untuk Kabupaten Muaro Jambi 96 milyar.

Dalam sambutannya Gubernur Al Haris mengucapkan,  Selamat datang kami ucapkan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia beserta rombongan di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. ” Suatu kebanggan dan kehormatan bagi kami dengan kedatangan Bapak Menteri Pertanian ke Provinsi Jambi sebagai wujud perhatian besar dari Pemerintah Pusat bagi pengembangan perkebunan di Provinsi Jambi ini,” ucap Al Haris

“Pada saat ini kedatangan Menteri sangat tepat bagi para petani di Provinsi Jambi karena pasca Covid banyak perekonomian masyarakat tergangu,  tapi bagi petani Alhamdulillah selama Covid, masih bisi ekspor keluar negeri hasil pertanian,  artinya di masa covid,  dari pada berkumpul,  lebih baik berkerja keras di kebun.” sambung Al Haris.

Al Haris menjelaskan, Luas Wilayah Provinsi Jambi ± 5.343.500 hektar yang terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, dari luas tersebut ± 36,18 % lahan perkebunan (1.933.322 ha). Ada 20 tanaman perkebunan yang terdapat di Provinsi Jambi.” Kita memperhatikan kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat, ada 7 komoditi utama perkebunan di Provinsi Jambi, yaitu Kelapa Sawit, karet, Kelapa Dalam, Kopi, Cassiavera, Pinang dan Tebu dengan total 7 komoditi seluas 1.924.910 Ha. Peran sub sektor perkebunan bagi perekomian rakyat sangat besar karena 73 % dari 7 komoditi unggulan tersebut merupakan tanaman perkebunan rakyat, hanya 27 % tanaman milik perusahaan perkebunan.

Pemerintah Provinsi Jambi memandang Sub Sektor Perkebunan sebagai prioritas utama, karena berkontribusi 17,8% terhadap PDRB Provinsi Jambi dengan nilai 37 trilliun rupiah,” jelas Al Haris.

Dikatakan Al Haris,  Dalam Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) yang dicanangkan Pemerintah, Provinsi Jambi telah mengambil berbagai langkah dan kebijakan guna meningkatkan ekspor komoditas perkebunan di Provinsi Jambi. ” Periode Januari s.d Juni 2020, kita telah mengekspor komoditas perkebunan dengan negara tujuan Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan Negara Semenanjung Arab, dengan nilai total ekspor Rp1,9 trilliun untuk 24 variasi komoditas, yang menempatkan Provinsi Jambi sebagai provinsi dengan nilai ekspor komoditi perkebunan terbesar nomor 3 di Indonesia.

Kita berharap prestasi ini sebagai pemicu agar dapat berbuat lebih baik lagi.” kata Al Haris

Al Haris menjelaskan ada 7 komoditi unggulan perkebunan, kelapa sawit merupakan yang terluas. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saat ini menjadi mata pencarian bagi 228.457 KK, dengan luasan kelapa sawit mencapai 1.041.434 Ha dan tersebar di 8 kabupaten di Provinsi Jambi (Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur).

Perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian Provinsi Jambi melalui kontribusi dalam pendapatan daerah Jambi serta penyediaan lapangan kerja. Usaha perkebunan kelapa sawit ini merupakan salah satu sumber PDRB Provinsi Jambi melalui produk kelapa sawit dan turunannya dan Sub Sektor Perkebunan juga telah membuktikan mampu bertahan terhadap krisis ekonomi,” jelasnya

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi, sangat serius dalam mengembangkan Subsektor Perkebunan ini dan Provinsi Jambi mendapatkan target peremajaan seluas 18.000 Ha.

Banyak bantuan yang akan di berikan oleh Menteri, asalkan petani kita serius dan mau berkerja.

Advertisement

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau

DETAIL.ID

Published

on

Warga memilih sampah di TPA Pakusari. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.

Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.

Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.

Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.

Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.

Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.

Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.

Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.

Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meninjau pembangunan street food di Jl. RA Kartini, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.

Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.

Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.

Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.

Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.

Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.

“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.

Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.

Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs