Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Dampingi Mentan Penanaman Bibit Sawit Secara Serentak se-Indonesia

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris. S. Sos. M.H.  dampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. dalam rangka Gerakan Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (GP-PSR) melalui Penanaman Bibit Kelapa Sawit secara Serentak se Indonesia, yang dipusatkan di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at, 5 November 2021.

Penanaman serentak di ikuti secara Virtual oleh 16 Provinsi dan 36 Kabupaten di Indonesia. Sebelumnya Gubernur  Al Haris dampingi Menteri Pertanian RI  Penandatanganan pemakaian Gedung Agriculture Operation Room (AOR) Balai Latihan Pertanian Jambi dan melakukan diksikusi bersama penyeluh pertanian seluruh Indonesia secara Virtual.

Usai diksikusi bersama penyuluh Menteri Pertanian yang di dampingi Gubernur melanjutkan perjalanan menuju Desa Talang Bukit.

Dalam sambutannya Menteri Pertanian Republik Indonesia, Dr. Syahrul Yasin Limpo, S.H., M.Si., M.H. menyampaikan, di masa pandemi Covid-19, Provinsi Jambi ternyata penyumbang ekspor terbesar di Indonesia. “Bentuk perhatian Pemerintah Pusat,  ada lima Gubernur terbaik,  yang mendapat Penghargaan dari Wakil Presiden Bintang Maha Putra, termasuk salah satunya Gubernur Jambi Al Haris,  kontribusi pertanian cukup baik, selama pandemi ekspor negara naik 15,4 persen. Termasuk Jambi penyumbang terbesar” tegas Menteri

Dikatakan Menteri. Ketahanan pangan dapat mempertahankan berbagai demensi.” untuk itu saya mengajak Gubernur,  Wakil Bupati Muaro Jambi untuk menggali inovasi agar terus meningkatkan hasil pertanian. Salah satunya dengan mengajak petani agar mau melakukan peremajaan agar buahnya lebih banyak dibandingkan bertahan dengan pohon tua yang hasilnya sedikit,” kata Menteri

Pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan bantuan dari Menteri Pertanian RI senilai 433 Milyar.  Untuk Kabupaten Muaro Jambi 96 milyar.

Dalam sambutannya Gubernur Al Haris mengucapkan,  Selamat datang kami ucapkan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia beserta rombongan di Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. ” Suatu kebanggan dan kehormatan bagi kami dengan kedatangan Bapak Menteri Pertanian ke Provinsi Jambi sebagai wujud perhatian besar dari Pemerintah Pusat bagi pengembangan perkebunan di Provinsi Jambi ini,” ucap Al Haris

“Pada saat ini kedatangan Menteri sangat tepat bagi para petani di Provinsi Jambi karena pasca Covid banyak perekonomian masyarakat tergangu,  tapi bagi petani Alhamdulillah selama Covid, masih bisi ekspor keluar negeri hasil pertanian,  artinya di masa covid,  dari pada berkumpul,  lebih baik berkerja keras di kebun.” sambung Al Haris.

Al Haris menjelaskan, Luas Wilayah Provinsi Jambi ± 5.343.500 hektar yang terdiri dari 9 kabupaten dan 2 kota, dari luas tersebut ± 36,18 % lahan perkebunan (1.933.322 ha). Ada 20 tanaman perkebunan yang terdapat di Provinsi Jambi.” Kita memperhatikan kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat, ada 7 komoditi utama perkebunan di Provinsi Jambi, yaitu Kelapa Sawit, karet, Kelapa Dalam, Kopi, Cassiavera, Pinang dan Tebu dengan total 7 komoditi seluas 1.924.910 Ha. Peran sub sektor perkebunan bagi perekomian rakyat sangat besar karena 73 % dari 7 komoditi unggulan tersebut merupakan tanaman perkebunan rakyat, hanya 27 % tanaman milik perusahaan perkebunan.

Pemerintah Provinsi Jambi memandang Sub Sektor Perkebunan sebagai prioritas utama, karena berkontribusi 17,8% terhadap PDRB Provinsi Jambi dengan nilai 37 trilliun rupiah,” jelas Al Haris.

Dikatakan Al Haris,  Dalam Gerakan Tiga Kali Ekspor (Gratieks) yang dicanangkan Pemerintah, Provinsi Jambi telah mengambil berbagai langkah dan kebijakan guna meningkatkan ekspor komoditas perkebunan di Provinsi Jambi. ” Periode Januari s.d Juni 2020, kita telah mengekspor komoditas perkebunan dengan negara tujuan Amerika Serikat, Eropa, Asia, dan Negara Semenanjung Arab, dengan nilai total ekspor Rp1,9 trilliun untuk 24 variasi komoditas, yang menempatkan Provinsi Jambi sebagai provinsi dengan nilai ekspor komoditi perkebunan terbesar nomor 3 di Indonesia.

Kita berharap prestasi ini sebagai pemicu agar dapat berbuat lebih baik lagi.” kata Al Haris

Al Haris menjelaskan ada 7 komoditi unggulan perkebunan, kelapa sawit merupakan yang terluas. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit saat ini menjadi mata pencarian bagi 228.457 KK, dengan luasan kelapa sawit mencapai 1.041.434 Ha dan tersebar di 8 kabupaten di Provinsi Jambi (Muaro Jambi, Batang Hari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur).

Perkebunan kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian Provinsi Jambi melalui kontribusi dalam pendapatan daerah Jambi serta penyediaan lapangan kerja. Usaha perkebunan kelapa sawit ini merupakan salah satu sumber PDRB Provinsi Jambi melalui produk kelapa sawit dan turunannya dan Sub Sektor Perkebunan juga telah membuktikan mampu bertahan terhadap krisis ekonomi,” jelasnya

“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi, sangat serius dalam mengembangkan Subsektor Perkebunan ini dan Provinsi Jambi mendapatkan target peremajaan seluas 18.000 Ha.

Banyak bantuan yang akan di berikan oleh Menteri, asalkan petani kita serius dan mau berkerja.

Advertisement

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memperoleh informasi mengenai bidang tanah yang akan ditransaksikan secara lebih mudah dan aman melalui fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan, khususnya bagi pemilik tanah yang telah bersertipikat.

Melalui fitur tersebut, penjual tidak perlu lagi memberikan salinan informasi sertipikat secara tertulis seperti fotokopi dokumen. Penjual bisa membagikan akses sertipikat kepada calon pembeli lewat akun Sentuh Tanahku. Pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung sesuai dengan jangka waktu akses yang ditentukan oleh penjual.

Untuk membagikan akses sertipikat, pemilik tanah terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi sentuh tanahku dan melakukan verifikasi akun. Pemilik tanah dapat mengakses menu “Sertipikatku”, selanjutnya, pilih sertipikat yang akan dibagikan, tekan fitur “Bagikan Akses Sertipikat Ini”, lalu masukkan username atau alamat email penerima serta tentukan durasi waktu akses yang diberikan.

Setelah akses dibagikan, calon pembeli dapat membuka menu “Sertipikatku” pada akun Sentuh Tanahku miliknya, kemudian memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan tampil sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Dengan akses yang dibuka oleh penjual, calon pembeli dapat melihat berbagai informasi mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi, hingga riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat catatan pendaftaran memuat informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah. Seperti contohnya, pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, maupun blokir apabila terdapat pencatatan sengketa. Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi.

Pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam transaksi pertanahan. Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik tanah, calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

DKI Jakarta HUT ke-499, Wamen Ossy Serahkan 499 Sertipikat ke Gubernur Pramono Anung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID. Jakarta – Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, di Balai Agung, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026. Sertipikat tersebut diterima langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo.

“Pada hari ini kita menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset Pemprov DKI Jakarta. Penyerahan ini merupakan representasi komitmen negara dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola aset publik yang semakin tertib, modern, dan akuntabel,” ujar Wamen ATR/Waka BPN di hadapan jajaran Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta yang menyaksikan prosesi penyerahan sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan kali ini mencakup sekitar 85 hektare bidang tanah dengan total nilai aset mencapai kurang lebih Rp22,25 triliun. Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah ini tidak hanya sebagai bentuk kepastian hukum, namun juga sebagai instrumen penting dalam melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun kerugian.

Wamen Ossy mengatakan, sertipikasi aset dapat memberikan berbagai manfaat. Beberapa di antaranya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, perlindungan dari potensi konflik pertanahan, pencegahan kerugian keuangan negara, hingga optimalisasi pemanfaatan aset untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi bagian dari penguatan fondasi tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Di tengah suasana perayaan HUT DKI Jakarta, Wamen Ossy menyampaikan harapannya untuk ibu kota agar terus berkembang menjadi kota yang modern dan berdaya saing. Ia juga berharap, kota ini dapat berkembang dengan tetap mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi warganya.

“Selamat ulang tahun ke-499 kepada Provinsi DKI Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, semakin tertata, semakin hijau, semakin nyaman untuk dihuni, dan semakin membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ucap Wamen Ossy.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi dalam percepatan penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan piagam penghargaan kepada tujuh pihak. Penghargaan tersebut diberikan kepada Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi se-Provinsi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah bekerja sama dengan sangat baik. Alhamdulillah, banyak persoalan aset di Jakarta yang dapat dituntaskan melalui kerja sama yang solid tersebut,” ujar Pramono Anung Wibowo.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda. Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh; serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi DKI Jakarta. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs