OPINI
Otoritarian dan Praktik Premanisme di Universitas Jambi
UNIVERSITAS sebagai tempat dilaksanakannya pendidikan tinggi adalah suaka bagi manusia intelektual di belahan bumi bagian mana pun. Sebab, dari sanalah cita-cita kebangkitan bangsa dimulai. Tepatnya saat di mana sebuah negara menyadari jika Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan komponen penting penunjang kemajuan.
Berangkat dari kesadaran tersebut, pembenahan mutu dan kualitas harus segera dipercepat, baik dari segi ‘hardware’ maupun ‘software’.
Dalam konteks kampus, hardware ialah segala macam fasilitas berupa gedung, lingkungan yang bersih dan tertata rapi, serta kelengkapan alat belajar lainnya. Seluruh komponen tersebut adalah langkah awal untuk menciptakan harmonisasi pendidikan bagi civitas academica.
Pasca rampung di bagian tersebut, prototipe mengenai software yang ideal dan relevan harus segera dirancang. Software ialah kaidah-kaidah yang mengatur jalannya kehidupan civitas di kampus. Kaidah tersebut tertuang dalam statuta masing-masing universitas yang biasanya merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2010 jo PP Nomor 66 Tahun 2010.
Di Universitas Jambi (Unja) sendiri, kaidah yang berlaku saat ini tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi. Di dalamnya tertulis aturan mengenai kehidupan civitas secara integral, termasuk hak-hak apa saja yang bisa didapat oleh mahasiswa.
Dalam pasal 91 ayat (2) poin J dinyatakan, mahasiswa berhak turut serta dalam kegiatan organisasi di lingkungan Unja. Hak berorganisasi ini juga telah diatur secara jelas dalam Kepmendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.
Secara substansi, hadirnya izin tersebut adalah upaya untuk meningkatkan kualitas intelektual civitas academica, terkhusus mahasiswa sebagai pemeran utama. Oleh karenanya ditegaskan dalam pasal 2 yang berbunyi, “Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberikan peranan dan keleluasaan lebih besar kepada mahasiswa.”
Maka, seluruh proses dinamika kehidupan kampus haruslah sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah berlaku dan ditetapkan.
Menarik Benang Kusut Problematika Organisasi Kemahasiswaan di Unja
Baru-baru ini khalayak ramai dengan perbincangan soal aksi premanisme di dalam zona intelektual kampus Unja. Usut punya usut, aksi premanisme tersebut dilakukan oleh sopir Wakil Rektor 3.
Menurut kronologi yang tersebar di berbagai media sosial, kejadian bermula saat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unja melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 19 November 2021.
Aksi berjalan damai sampai salah seorang mahasiswa terlibat cekcok dengan pelaku premanisme (baca: sopir WR 3). Melihat adanya cekcok, Agustia Gafar selaku koordinator aksi langsung menghampiri dengan maksud untuk melerai.
Namun, tak disangka Gafar langsung mendapat perlakuan kasar. “Saya mendekat lalu baju saya, ditarik dan saya ditendang,” katanya seperti dilansir laman Tribun Jambi.
Aksi premanisme yang dilakukan tidak hanya sampai di sana, korban lain adalah mahasiswa bernama Azril. Dirinya dipukuli dan dijambak secara tiba-tiba saat hendak mendekati mobil WR III oleh pelaku yang sama.
Hal ini tentu saja menjadi preseden buruk yang menambah daftar kelam kegagalan demokrasi, bahkan di ruang-ruang intelektual semacam kampus. Label integritas yang tersemat seperti tak ada gunanya lagi, hanya stempel pelengkap yang menanti puji tanpa substansi.
Menarik persoalan lebih jauh, aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa disebabkan oleh kesewenang-wenangan pihak birokrasi. Karena secara sepihak telah sengaja mem-Plt- kan BEM Unja tingkat universitas dan fakultas, melalui surat Rektor Nomor 2337/UN21/KM.05.03/2021.
Surat tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan organisasi mahasiswa di perguruan tinggi, tepatnya dalam pasal 2 Kepmendikbud No. 155 Tahun 1998. Karena keluar begitu saja tanpa adanya pelibatan atau bahkan sekedar pemberitahuan kepada pihak KBM Unja.
Ditambah lagi, surat instruksi untuk mengisi kekosongan BEM dengan Plt juga tumpang tindih dengan peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 4 tahun 2018 pasal (18) poin d yaitu;
MAM-Unja berwenang: mengusulkan pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua BEM Unja kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan apabila terjadi pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua BEM-Unja secara bersamaan dalam masa kepengurusan.
Kejadian semacam ini menjadi keprihatinan sendiri, karena intelektualitas telah memudar, bahkan kepudarannya diinisiasi oleh pimpinan tertinggi kampus.
Prof Sutrisno dan Gerbang Padamnya Demokrasi di Kampus
Sejak Prof Sutrisno menjabat sebagai rektor di tahun 2020 yang lalu, banyak pihak yang menaruh harap agar Unja semakin maju. Berbagai ekspektasi Unja bisa menjadi kampus dengan indeks riset terbaik dan proyeksi Unja SMART lainnya juga banyak ditunggu geliatnya di berbagai kancah level apa pun.
Namun ekspektasi tersebut tergerus di saat mulai memasuki tahun kedua dia menjabat rektor. Isu KKN dalam pemilihan Dekan dan Kaprodi serta perseteruan dengan mahasiswa membuat UNJA menjadi buah bibir banyak pihak.
Apalagi yang terbaru, polemik surat PLT BEM yang masih memanas sampai sekarang merupakan kasus baru yang benar-benar asing bagi mahasiswa, hingga akhirnya berujung pada konflik mahasiswa versus premanisme.
Selain cacat secara legalitas hukum, surat tersebut juga cacat dari segi etika dan moral. Alih-alih mendukung keberpihakan demokrasi bagi mahasiswa, justru yang terjadi malah penyalahgunaan jabatan yang dilakukan, dengan tanpa malu menandatangani surat keputusan pembentukan Plt BEM tanpa prosedur yang benar. Karena tidak melibatkan KBM di dalamnya, bahkan hanya untuk sekedar pemberitahuan saja tidak.
Kemelut yang mengancam keberlangsungan hidup demokrasi Unja saat ini, mengingatkan kembali dengan rekam jejak buruk kebijakan Sutrisno sebelumnya.
Melansir dari laman Metro Jambi, April 2021. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI sempat mendalami indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga telah dilakukan oleh Sutrisno terkait pemilihan sejumlah pejabat di kampus.
Bahkan, telah pula dilakukan pemeriksaan terkait laporan indikasi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), mal administrasi dan perbuatan melawan hukum dalam pemilihan Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Peternakan dan Ketua Prodi periode 2021-2025.
Sutrino disoal karena menunjuk banyak pejabat berusia di atas 60 tahun. Penetapan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan Pasal 43 ayat (2) huruf f Statuta UNJA.
Di antara yang disorot adalah Ketua Prodi S3 Ilmu Kependidikan Prof Ekawarna (66 tahun); Ketua Prodi S3 Ilmu Hukum Prof Sukamto Satoto (66 tahun); Ketua Prodi S3 Ilmu Ekonomi Prof Johannes (61 tahun); Ketua Prodi S2 Pendidikan Ekonomi Prof Khairinal (67 tahun); dan Ketua Prodi S2 Teknologi Pendidikan Dr Suratno (61 tahun).
Melihat hal ini, timbul satu pertanyaan. Benarkah Sutrisno ingin melakukan pengulangan KKN yang sama, hanya saja untuk level yang bisa dibilang lebih remeh temeh, yaitu penguasaan BEM Unja secara tidak langsung melalui mahasiswa yang punya kepentingan sama.
Mahasiswa Versus Premanisme dan Kritik Terhadap Respons Birokrasi
Beralih ke dimensi lain, dari problematika yang terjadi, aksi premanisme di Unja juga tak lepas dari sorotan publik. Karena pada umumnya, sependek apa yang penulis ketahui, kampus adalah tempat paling aman untuk berlindung manakala demonstrasi mengalami benturan keras dengan aparat pemerintahan.
Tapi realitas yang terjadi hari kemarin benar-benar memprihatinkan. Pasalnya, aksi premanisme tersebut diamini dengan pongah oleh atasan pelaku (red: WR 3).
Melansir dari laman kumparan-jambikita.id, WR 3 Unja, Teja Kaswari menjelaskan kronologi kejadian tanpa ada itikad baik menyelesaikan persoalan. Dirinya justru malah membela sang sopir dan menuding mahasiswa tidak berakhlak.
“Mereka mengira saya bersembunyi di mobil itu. Mereka mengajar mobil itu kayak apa gitu. Saya ini Bapak mereka. Menurut saya mereka itu tak punya akhlak. Kalau mau ketemu, berdialog seperti sebetulnya,” katanya.
Ungkapan Teja tersebut justru bersifat kontradiktif. Jika memang dirinya merasa sebagai ‘Bapak’, yang harusnya pertama kali dilakukan adalah mengecek kondisi mahasiswa korban pemukulan, bukan justru membela pelaku.
Setelah 24 jam kejadian menurut keterangan korban, tidak ada itikad baik dari birokrasi, terutama WR 3 untuk mengkonfirmasi ataupun membuka ruang komunikasi. Hal ini jelas bertentangan dengan ungkapannya sendiri yang mengaku sebagai Bapak.
Lebih parah lagi, Teja menegaskan jika rektor tidak bisa mencabut surat keputusan terkait Plt BEM. Dirinya mengklaim akan bertindak secara demokratis terkait persoalan tersebut.
Namun lagi-lagi, pertanyaan Teja agaknya benar-benar menyimpang dari prinsip dan asas demokrasi itu sendiri, yaitu keterbukaan. Sebab dari keterangan yang penulis dapat, Rektor selaku pimpinan tertinggi tanpa alasan yang jelas telah memblokir kontak WA Agustia Gafar, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Aspirasi Mahasiswa (MAM).
Padahal menurut Gafar, dirinya hanya sekadar menanyakan perihal bantuan UKT yang belum juga turun menjelang akhir semester.
*mahasiswa Universitas Jambi
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
OPINI
Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja: Ekonomi dan Keadilan Konstitusional
Oleh: Okto Simangunsong, S.H*
POLITIK hukum pada hakikatnya merupakan kebijakan dasar yang menentukan arah pembentukan dan penegakan hukum suatu negara. Mahfud MD mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku untuk mencapai tujuan negara.
Definisi tersebut menegaskan bahwa hukum tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan hasil interaksi antara nilai, kekuasaan, dan kepentingan sosial-politik.
Dalam konteks Indonesia, politik hukum sering kali menjadi arena tarik-menarik antara tujuan pembangunan ekonomi dan prinsip keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU Cipta Kerja menjadi contoh konkret bagaimana arah politik hukum dapat bergeser menuju orientasi efisiensi ekonomi dengan mengorbankan partisipasi publik serta kualitas legislasi.
Metode omnibus law yang digunakan dalam pembentukan UU Cipta Kerja memang dimaksudkan untuk merapikan tumpang tindih regulasi dan mempercepat investasi. Namun, cara dan hasilnya menimbulkan kritik luas karena dinilai mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dasar Teoretis dan Kerangka Regulasi
Secara teoretis, politik hukum merupakan wujud nyata dari policy oriented law making, di mana pembentukan hukum diarahkan oleh agenda politik negara. Menurut Padmo Wahyono (1986), politik hukum adalah kebijakan dasar dalam bidang hukum yang menjadi pedoman bagi pembentukan hukum untuk mewujudkan cita-cita bangsa. Dengan demikian, politik hukum memiliki dua dimensi yakni normatif dan politis.
Dalam kerangka konstitusional, pengawasan terhadap produk politik hukum dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap undang-undang selaras dengan prinsip konstitusi, terutama dalam hal keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
UU Cipta Kerja dan revisinya melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi ujian nyata bagi kedua aspek tersebut, apakah politik hukum pembentukannya masih berada dalam koridor konstitusi, dan sejauh mana MK berperan menjaga keseimbangan antara kekuasaan politik dan supremasi hukum.
Analisis Politik Hukum dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa politik hukum Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif. Pemerintah, dengan dukungan mayoritas politik di DPR, berhasil mendorong lahirnya undang-undang yang mengubah lebih dari 70 undang-undang sektoral sekaligus. Proses legislasi yang cepat, tertutup, dan minim partisipasi publik memperlihatkan bahwa hukum telah dijadikan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi.
Kondisi ini memperlihatkan gejala instrumentalization of law hukum tidak lagi menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan, melainkan alat legitimasi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, efisiensi prosedural digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan nilai-nilai demokrasi substantif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat merupakan wujud dari pengawasan konstitusional yang efektif. MK menegaskan bahwa pembentukan undang-undang harus memenuhi asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Namun, tindak lanjut pemerintah melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023, memperlihatkan kecenderungan resistensi terhadap koreksi yudisial. Alih-alih memperbaiki proses legislasi, pemerintah justru mengulangi pendekatan serupa dengan dalih mendesak kebutuhan ekonomi nasional. Fenomena ini memperlihatkan bahwa politik hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya menghormati prinsip checks and balances.
Secara filosofis, politik hukum seharusnya berorientasi pada rule of law, yakni menempatkan hukum di atas kekuasaan. Namun praktik dalam pembentukan dan perubahan UU Cipta Kerja justru mencerminkan rule by law, yaitu penggunaan hukum sebagai instrumen legitimasi kebijakan politik.
Ketika hukum dikendalikan oleh kekuasaan politik, maka fungsi normatifnya sebagai pelindung keadilan sosial dan lingkungan hidup melemah. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moral di mata publik.
Politik hukum pembentukan UU Cipta Kerja menunjukkan dua wajah. Di satu sisi, hukum berfungsi sebagai sarana untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan investasi. Namun di sisi lain, hukum kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen keadilan. Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif menjadi terdistorsi.
Partisipasi publik yang minim dan pengabaian terhadap asas keterbukaan telah menimbulkan defisit legitimasi dalam politik hukum nasional. Ketika hukum tidak lagi dipersepsikan sebagai milik bersama, melainkan sebagai produk elit politik, maka kepercayaan publik terhadap negara hukum pun melemah.
Penutup
UU Cipta Kerja menjadi cermin nyata bagaimana politik hukum dapat bergeser dari orientasi keadilan menuju pragmatisme ekonomi. Dominasi eksekutif, lemahnya partisipasi publik, dan resistensi terhadap pengawasan yudisial menandakan bahwa sistem hukum Indonesia masih rentan terhadap politisasi.
Untuk membangun politik hukum yang konstitusional, dibutuhkan komitmen pada tiga hal pokok; (1). Menegakkan asas partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi. (2). Menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk kontrol konstitusional, bukan sekadar formalitas hukum. (3). Menempatkan hukum sebagai sarana keadilan sosial, bukan alat legitimasi kebijakan ekonomi.
Hukum yang baik bukanlah hukum yang paling efisien, tetapi hukum yang paling adil. Politik hukum yang berorientasi pada keadilan konstitusional akan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan hak rakyat dan prinsip negara hukum.
*Penulis merupakan Advokad dan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini layak diapresiasi tinggi oleh rakyat. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar aparat penegak hukum tidak berbuat dzalim terhadap rakyat kecil dan tidak menjadikan hukum sebagai alat penindasan.
“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Prabowo di kantor Kejaksaan Agung usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian kasus CPO di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pernyataan tersebut bukanlah basa-basi politik, melainkan tamparan moral bagi institusi penegak hukum yang selama ini dinilai gagal menjaga rasa keadilan publik. Kalimat Prabowo menyentuh inti luka sosial bangsa dan “ketimpangan penegakan hukum”.
Kita tidak menutup mata: hukum di Indonesia masih sering berpihak pada mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan. Rakyat kecil bisa dijerat karena perkara sepele, ada seorang ibu rumah tangga ditahan karena mencuri kayu bakar, seorang petani dipenjara karena bersengketa dengan perusahaan besar, seorang anak sekolah diseret ke pengadilan karena mencuri ayam.
Namun di sisi lain, pelanggaran besar oleh korporasi perusak lingkungan, pengemplang pajak, atau pelaku korupsi kerap “diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan”.
Inilah wajah hukum yang menakutkan bagi yang lemah, tapi lembek terhadap yang kuat.
Hukum yang tidak lagi menjadi pelindung keadilan, melainkan alat kekuasaan.
Kriminalisasi rakyat kecil bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah kemanusiaan. Banyak kasus bukan lahir dari niat jahat, tetapi dari kemiskinan yang sistemik. Petani yang menggarap tanah turun-temurun dianggap menyerobot lahan perusahaan; nelayan kecil yang mencari ikan dianggap melanggar izin laut; warga miskin kota yang berdagang di trotoar ditertibkan tanpa solusi.
Inilah bentuk nyata kriminalisasi kemiskinan, ketika hidup sederhana dianggap pelanggaran, dan perjuangan bertahan hidup dianggap kejahatan.
Pesan Presiden Prabowo seharusnya membuka mata para penegak hukum bahwa keadilan tidak bisa diukur dari seberapa banyak orang ditangkap, tetapi diukur seberapa adil hukum ditegakkan.
Kini saatnya aparat hukum membuktikan diri: apakah pesan Presiden hanya akan menjadi hiasan berita, atau benar-benar dijalankan di lapangan. Polisi, jaksa, dan hakim harus mulai bekerja dengan nurani. Karena hukum tanpa empati adalah kezaliman yang dilegalkan.
Bila rakyat kecil bisa diproses cepat, maka pelaku besar juga harus diproses lebih cepat. Bila rakyat miskin bisa diseret ke pengadilan, maka pengusaha dan pejabat yang korup juga harus diseret, tanpa pandang bulu.
Rakyat kecil kini menaruh harapan baru pada Presiden Prabowo. Namun harapan itu hanya akan hidup bila aparat hukum menindaklanjuti pesan beliau dengan tindakan nyata. Karena rakyat sudah terlalu sering mendengar janji keadilan, tapi jarang merasakannya.
Bila hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka rakyat akan terus kehilangan kepercayaan. Dan bila kepercayaan rakyat telah hilang, maka hukum kehilangan wibawa, dan negara kehilangan jiwanya.
*Humas DPD Gerindra Jambi

