DETAIL.ID, Jambi – Terhitung dari dimulainya operasi Zebra Siginjai tahun 2021, tepatnya pada 15 November lalu hingga hari ini, sebanyak 108 truk telah ditindak oleh Ditlantas Polda Jambi.
Penindakan terhadap 108 kendaraan tersebut, kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, dilakukan karena over loading.
“Dihari ke-7 telah menindak 108 pelanggaran Over Loading,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Selasa 23 November 2021.
Akibat Over Loading, katanya, fatalitas kecelakaan meningkat, fungsi rem tidak berfungsi dengan baik/rem blong. Kerusakan Infrastruktur Jalan. Laju Kendaraan lain menjadi lambat (sebabkan kemacetan), Waktu tempuh perjalanan menjadi lama (boros dan polusi udara).
“Polda jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/ kelebihan muatan,” ujar Kombes Pol Heru Sutopo.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para pengusaha angkutan barang mentaati aturan yang berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas.
Untuk Pelanggaran Over Loading akan dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307, tentang daya angkut, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Discussion about this post