DETAIL.ID, Jambi – Tiga hari pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi untuk tahun depan yang sebelumnya diputuskan naik senilai Rp 18.872,11 atau 0,72 persen dari UMP 2021, menjadi Rp 2.649.034 per bulan. Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jambi pada Kamis, 25 November 2021.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi ini menggelar aksi unjuk rasa sebab kenaikan UMP Jambi dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang menjadi tanggung jawab buruh.
Tak hanya itu, adapun sejumlah persoalan yang menjadi tuntutan para buruh di antaranya;
- Tolak upah murah.
- Terbitkan Perpu mengeluarkan. kluster ketenagakerjaan dari UU Ciker.
- Terbitkan Perda/Pergub pengupahan Provinsi Jambi.
- Terbitkan Perda/Pergub jaminan sosial Provinsi Jambi.
“Kami menolak upah murah, kerja sudah puluhan tahun, namun masih dibayar murah, padahal UMP ini standar pengupahan pegawai,” kata Koordinator Lapangan Aksi KSBSI, Hendra Ambarita, Kamis 25 November 2021.
Hendra, menilai bahwa menaikkan UMP hanya Rp 18 ribu tidak sebanding dengan beban kerja yang ada saat ini.
Setelah cukup lama massa buruh melangsungkan aksi unjuk rasa, Sekda Provinsi Jambi, Sudirman turun menemui para pengunjuk rasa dan berhasil memberi harapan pada massa aksi. Sebab menurut Sudirman, kenaikan UMP Jambi akan dikaji kembali.
“Saya juga prihatin atas kenaikan UMP yang dinilai tidak memuaskan kaum buruh di Jambi. Kami akan memanggil para pihak yang berkepentingan untuk membahas UMP tersebut,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post