DAERAH
Duet MFA-Bakhtiar Bukan Kaleng-kaleng, ‘Warisan’ Utang Rp 95 Miliar Lunas
DETAIL.ID, Batanghari – Duet maut Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Bakhtiar rupanya bukan kaleng-kaleng. Buktinya mereka berhasil membayar lunas Rp 95 miliar ‘warisan’ utang pemerintahan sebelumnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Tesar Arlin, S.E., M.E dalam keterangan tertulisnya diterima detail.id/ pada 3 Januari 2022 menyampaikan pointer penjelasan APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 dan capaian yang telah dilakukan dalam realisasi APBD.
“APBD murni Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1,322 triliun lebih setelah adanya penyesuaian akibat adanya refocusing dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp 1,311 triliun lebih atau turun sebesar 0,86 persen,” katanya.
Dengan total perubahan APBD tersebut, kata dia beberapa hal telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pertama, usai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada Februari 2021, tunda bayar (utang) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 95 miliar lebih telah diselesaikan dan dibayarkan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3559″]
“Pembayaran TPP untuk seluruh ASN dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021. Tak hanya itu saja, pembayaran gaji untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) juga dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021,” ucapnya.
Tidak terjadi dan tidak terdapat tunda bayar sampai dengan Desember 2021, kata Tesar, hal ini jelas tidak membebani lagi APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022. Penyaluran atau transfer dana ke Desa tahun anggaran 2021 dari beberapa sumber dana sudah disalurkan keseluruhan.
“Sehingga tidak terdapat tunda salur ke Desa untuk tahun anggaran 2021. Dana Bagi Hasil (DBH) ke Desa bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2021 yang dianggaran sebesar Rp 2,6 miliar lebih telah disalurkan 100 persen sesuai dengan realisasi penerimaan PBB-P2 seluruh desa sebesar Rp 1,6 miliar lebih,” ucapnya.
Selanjutnya kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semua dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021, termasuk beberapa tunda bayar BPJS Kesehatan tahun anggaran sebelumnya.
“Pemkab tetap dapat membiayai dan membayarkan kebutuhan kegiatan rutin di semua SKPD, bahkan beberapa kegiatan fisik/belanja modal yang sifatnya strategis juga dapat diselesaikan dan dibayarkan,” ujarnya.
Poin terakhir kata Tesar adalah tidak adanya sisa kas pada bendahara pengeluaran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimana, sampai dengan 31 Desember 2021, semua saldo di bendahara pengeluaran sudah disetor kembali ke rekening kas umum daerah.
“Dengan adanya kebijakan Kepala Daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah di beberapa belanja yang diperintahkan kepada Badan Keuangan Daerah, sampai dengan 31 Desember 2021 realisasi belanja lebih kurang 95 persen lebih dari anggaran yang tersedia,” katanya.
Editor: Ardian Faisal
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” include_category=”3559″]
DAERAH
Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.
Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.
”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.
Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.
Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.
Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)
DAERAH
Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.
“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.
Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.
Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.
Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.
Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.
Reporter: Tina
DAERAH
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Terlindungi Jaminan Sosial
DETAIL.ID, Jember – Universitas Negeri Jember (UNEJ) menjadi kampus pertama yang dijadikan pijakan BPJS Ketenagakerjaan memperluas literasi jaminan sosial melalui perguruan tinggi di Indonesia.
Kolaborasi itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna di Kampus UNEJ, Jumat, 3 Juli 2026.
Kerja sama tersebut mencakup penguatan literasi, perlindungan sosial ketenagakerjaan, riset, inovasi, hingga pengembangan kurikulum yang mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
Langkah awalnya diwujudkan melalui perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa yang menjalani magang maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Selain mahasiswa, kerja sama juga menyasar seluruh sivitas akademika, penguatan kepesertaan, kolaborasi penelitian, serta pemanfaatan AI Center UNEJ untuk mendukung digitalisasi layanan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kampus memiliki peran penting membentuk generasi pekerja yang memahami pentingnya perlindungan sosial sejak dini.
“Kami ingin setiap mahasiswa memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi hak yang melindungi mereka saat memasuki dunia kerja,” ujar Saiful.
Menurutnya, keberadaan kampus sebagai pusat literasi dan inovasi akan memberi dampak luas, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga terhadap kualitas perlindungan pekerja Indonesia.
Saiful mengungkapkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp68 triliun kepada para peserta di seluruh Indonesia.
“Keberhasilan kami bukan hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi dari dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Saiful.
Ia berharap sinergi bersama UNEJ berkembang menjadi program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi ahli waris dan penerima manfaat melalui pelatihan kewirausahaan.
Rektor UNEJ Iwan Taruna menyambut positif kolaborasi tersebut karena dinilai memperkuat kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja dengan bekal perlindungan sosial.
“Kami ingin mahasiswa UNEJ tidak hanya lulus dengan kompetensi akademik, tetapi juga memahami hak dan pentingnya perlindungan sosial sebagai calon pekerja,” kata Iwan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin optimistis kemitraan ini mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Kolaborasi ini tidak hanya memperluas perlindungan bagi sivitas akademika, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan produktif,” tutur Dadang.



