Connect with us

DAERAH

Usai Jual Sabu, Bandar Sabu Antar Kabupaten Tertangkap

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Merangin terus dilakukan. Terbukti, tiga bandar antar kabupaten tertangkap. Usai menjual narkotika jenis sabu ke pelanggan, pelaku dibekuk satuan narkoba Polres Merangin.

Dari data yang berhasil dihimpun, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa Ilham (21) salah satu warga Koto Rayo, kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Muara Bungo dan diedarkan di Kabupaten Merangin.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap Ilham. Dan benar saja, saat itu pelaku baru pulang ambil sabu dari Kabupaten Muara Bungo. Polisi yang sudah mengintai langsung meringkus pelaku saat berada di Simpang Kuamang Kuning. Dan saat dilakukan pengeledahan didapati dua paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di sarung HP milik pelaku.

Sementara dari, keterangan pelaku, narkoba jenis sabu yang didapatkan baru saja diambil dari pelaku lainnya yang bernama Subhan (39) warga Kecamatan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo.

Polisi langsung mendatangi rumah bandar sabu yang berada di Pelepat. Dan ternyata pelaku juga tengah berada di rumahnya. Pelaku tidak berkutik saat polisi memperlihatkan Ilham yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan pelaku, Subhan, bahwa dirinya hanyalah kurir saja. Sementara sabu yang dijual ke Ilham merupakan barang milik bandar besar bernama Mislina (45) yang juga tinggal satu desa dengannya.

Pengakuan pelaku Subhan menuntun ke rumah Mislina. Dari pengeledahan yang dilakukan polisi, mendapatkan 20 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa uang tunai Rp 670 .000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan ketiganya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.

“Benar, kita berhasil mengamankan tiga bandar sabu antar Kabupaten. Salah satunya adalah perempuan, ibu rumah tangga. Mereka kita jerat dengan pasal 114  ayat (1) dan pasal 112  ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,”  ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, pada Selasa 25 Januari 2022.

Reporter: Daryanto

ADVERTORIAL

Bupati Syukur dan Kajari Merangin Teken MoU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur dan Kajari Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Merangin, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kerjasama tersebut jelas Bupati, bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah, di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar maupun di dalam pengadilan.

“Ini merupakan kerjasama luar biasa, Saya berterima kasih ke Pak Kajari telah bersedia membantu Pemkab Merangin, dalam penyelamatan asset dan segala macam. Nanti juga ada pencegahan dan pendampingan agar Pemkab lebih baik,” ujar Bupati.

Kerjasama itu lanjut Bupati, meliputi pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kejari jelas Bupati, memberikan pertimbangan dan pendapat hukum dalam masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, serta masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain itu lanjut Bupati, dalam menghadapi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, Pemkab Merangin dapat meminta bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Kejaksaan Negeri Merangin.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Merangin menyatakan bersedia untuk memberi bantuan, pertimbangan, pendapat dan pelayanan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.

Dalam melaksanakan kegiatan Pemkab Merangin terdapat berbagai permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

Kejaksaan Negeri Merangin memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Pemkab Merangin dengan berdasarkan surat kuasa khusus.

Kajari Merangin Bintang mengatakan, penandatangan MoU tersebut sebenarnya perpanjangan dari kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan, antara Kejari Merangin dengan Pemkab Merangin.

“Kerjasama bagimana memajukan Kabupaten Merangin ini, dengan memperbaiki tata Kelola, yang tidak benar kita benari, yang kurang sempurna kita sempurnakan, yang miring diluruskan seperti itulah,” kata Kajari Bintang.

Melalui penandatanganan MoU itu tegas Kajari, Kejaksaan Negeri Merangin, pertama bisa bertindak untuk dan atas nama Pemkab Merangin sebagai Jasa pengacara negara. Apabila Pemkab Merangin digugat pihak-pihak tertentu, Kejari Merangin akan mewakili Pemkab Merangin.

Kedua lanjut Kajari, khusus untuk asset-asset Pemkab Merangin yang dikuasi pihak ketiga, baik asset bergerak maupun asset tidak bergerak, nanti diinventarisir Bagian Asset, akan ditelaah Kejari dan ditindaklanjuti untuk pengembalian ke Pemkab Merangin. (*)

Continue Reading

DAERAH

Transformasi Pesantren Kauman Jadi Inspirasi PDM Langkat dalam Kelola Amal Usaha Muhammadiyah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang Panjang — Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang menerima kunjungan silaturahmi dan studi tiru dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Rombongan berjumlah 29 orang ini dipimpin langsung oleh Ketua PDM Langkat, Abdi Sukamto, M.Si.
Kunjungan diawali dengan sesi motivasi oleh Abdi Sukamto kepada lebih dari 300 santri baru Pesantren Kauman.

“Kami bangga dengan para santri yang sudah memilih Pesantren Kauman sebagai tempat menimba ilmu,” ujarnya.

Usai foto bersama dengan pimpinan pesantren, acara dilanjutkan dengan pertemuan formal di ruang majelis guru.

Dalam sambutannya, ayahanda Abdi Sukamto menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari PDM Pabasko (Padang Panjang-Batipuh-Sepuluh Koto) dan civitas akademika pesantren.

“Tujuan kami ke Padang Panjang adalah mempelajari teknik pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah, khususnya pesantren yang sudah maju seperti Pesantren Kauman,” ucapnya.

Ia juga mendoakan agar Pesantren Kauman semakin berkembang.

“Silaturahmi ini harus terus terjalin, dan kami berharap bisa membalas kunjungan ke Langkat,” ujarnya didampingi Sekretaris PDM Pabasko, Drs. Yandri Naga.

Dalam sesi ekspos tentang pesantren KAUMAN, Mudir Pesantren Kauman, Dr. Derliana, MA., memaparkan sejarah transformasi pesantren dari Tabligh School hingga menjadi Kulliyatul Muballighien.

“Dengan lahan terbatas, kami terus berinovasi meningkatkan kualitas pendidikan,” katanya.

Dr. Derliana, MA juga mendorong sekolah-sekolah Muhammadiyah untuk terus berkembang, terutama di era pemerintahan yang didukung tokoh-tokoh Muhammadiyah.

Kegiatan ditutup dengan pertukaran cenderamata dan kunjungan ke unit usaha pesantren. Rombongan PDM Langkat diajak melihat langsung praktik pengelolaan amal usaha yang menjadi contoh keberhasilan Pesantren Kauman.

Reporter: Diona

Continue Reading

DAERAH

Polres Sarolangun Gelar Latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025, Ini Sasarannya

DETAIL.ID

Published

on

Polres Sarolangun gelar latihan pra Operasi Siginjai 2025. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom., M.H membuka latihan Pra Operasi Patuh Siginjai 2025 Polres Sarolangun, yang bertempat di Aula Rupatama Mapolres, pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kegiatan latihan pra operasi ini merupakan salah satu tahapan penting dan sangat strategis dalam manajemen operasi sebelum pelaksanaan operasi dimulai, guna mempersiapkan strategi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan tugas dalam operasi.

Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2025 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’. Operasi ini juga memiliki tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, menurutkan angka kejadian laka lantas, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Siginjai 2025 ini diharapkan dapat membawa perubahan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan Kepatuhan, Ketertiban dan Disiplin Masyarakat dalam Berlalu Lintas di Kabupaten Sarolangun,” ucap Wakapolres.

Adapun sasaran operasi ini meliputi segala bentuk Potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG) dan Gangguan Nyata (GN) yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas.

“Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 dilakukan juga pengoptimalisasian tilang Etle di wilayah Hukum Polres Sarolangun, serta mengedepankan himbauan untuk mematuhi aturan lalu lintas secara humanis kepada pengguna jalan,” ujarnya.

Hadir pada kegiatan tersebut Kabag Ops AKP Angga Luvyango, M.H., Kasat Intelkam AKP Tarjono, S.H.,M.H., Kasubbag Dal Ops AKP Yurizal, S.E., KBO Sat Lantas IPDA Benhard Pandiangan, S.H., para perwira serta para Peserta Lat pra Ops Patuh Siginjai 2025.

Diketahui bahwa Operasi Patuh Siginjai 2025 tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai tanggal 14 Juli 2025 sampai 27 Juli 2025.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs