ADVERTORIAL
Al Haris Dapat Penghargaan Baznas Award 2022 Kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022
detail.id/, Jakarta – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menerima Penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2022 dengan kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022, bertempat di Golden Ballroom The Sultan Hotel dan Residence Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022. Baznas Award 2022 merupakan rangkaian kegiatan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Baznas RI.
Ada 12 (dua belas) Provinsi yang meraih penghargaan Baznas Award 2022 dengan kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022 yaitu sebagai berikut, 1).Jambi, 2).DKI Jakarta, 3).Jawa Barat, 4).Jawa Tengah, 5).Jawa Timur, 6).Aceh, 7).Sumatera Utara, 8).Sumatera Barat, 9).Sumatera Selatan, 10).Riau, 11).Bengkulu, dan 12).Kalimantan Timur.
Dalam sesi wawancara, Al Haris menuturkan, zakat telah menggerakkan kesadaran masyarakat dalam berbagi rejeki kepada masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kepedulian sosial serta solidaritas saling berbagi antar sesama. Sistem penyaluran zakat menjadi lebih terstruktur melalui program program yang ada di Baznas dalam upaya membantu permasalahan dan memperkuat ekonomi umat.
“Pemerintah Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Baznas Provinsi Jambi terkait Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh pada lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalurkan zakatnya ke Baznas melalui Bank 9 Jambi,” tutur Al Haris.
“Tujuan dari MoU bersama Baznas Provinsi Jambi ini adalah untuk lebih mengintensifkan bantuan amil zakat dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga dapat membantu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta mengurangi ketimpangan sosial,” lanjut Al Haris.
Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki potensi zakat yang luar biasa dari para ASN yang jumlahnya lebih kurang 11.800 orang, sehingga perkiraan dalam satu bulan bisa mengumpulkan zakat sebanyak lebih kurang Rp.1,6 miliar dengan asumsi wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu rupiah. Potensi tersebut baru dari sektor Pemerintah Provinsi Jambi, belum termasuk potensi dari pihak swasta maupun perorangan yang pasti lebih besar lagi.
“Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya akan membuat regulasi yang kuat dalam upaya memaksimalkan potensi zakat yang ada melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Kita akan mengajak masyarakat Jambi untuk membayar zakat melalui Baznas,” jelas Al Haris.
Al Haris mengharapkan, pengelolaan dan pemanfaatan zakat dapat berupa bentuk zakat produktif sebagai cikal bakal pemberdayaan dan kebangkitan ekonomi umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jambi yang madani dibawah ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta turut berkontribusi dalam upaya menekan dan mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Presiden RI Ir.Joko Widodo (Jokowi), mengucapkan selamat ulang tahun ke 21 untuk Baznas RI, semoga kedepannya tumbuh semakin kuat, semakin terpercaya dan modern. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Baznas yang terus mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk berzakat dan membangkitkan kesadaran masyarakat dalam berbagi rejeki kepada saudara kita yang membutuhkan,” kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, dengan jumlah penduduk yang banyak, Baznas harus lebih menggali potensi zakat di Indonesia secara maksimal melalui inovasi inovasi, pelayanan maksimal dan mengembangkan cara cara baru dalam menarik minat masyarakat untuk berzakat dengan mengoptimalkan pemanfaan teknologi, mempercepat digitalisasi sehingga layanan zakat semakin cepat dan mudah.
“Penyaluran zakat juga harus dilakukan dengan tepat sasaran sehingga berdampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat, meningkatkan aktivitas perekonomian dan mengatasi permasalahan social, termasuk membantu dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” ungkap Jokowi.
Jokowi mengharapkan, Baznas mampu menciptakan program zakat yang relevan sesuai kebutuhan penguatan ekonomi umat. Ikut berperan untuk mendorong pengembangan UMKM, memberikan pendampingan dan layanan dalam menumbuhkan usaha usaha produktif sehingga UMKM bisa naik kelas.
“Saya mengharapkan pada kondisi pandemic saat ini, Baznas menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membantu umat mengatasi situasi yang sulit dan mengajak umat untuk segera bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi baru yang semakin produktif dan berdaya saing,” tutup Jokowi.
Ketua Baznas RI, Prof.Dr.KH.Noor Achmad,MA melaporkan saat ini Baznas sedang melakukan penguatan program dalam menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ, tanggal 20 Agustus 2021 perihal Penguatan Kelembagaan Baznas di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.
“Baznas berupaya memperkuat pemberdayaan ekonomi menjadi 30 persen dari seluruh program dan merancang berbagai inovasi program pada bidang lain yaitu, pendidikan, kesehatan, sosial serta dakwah tanpa mengurangi pengumpulan dan pendistribusian,” kata Noor.
“Alhamdulillah, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas semakin tinggi yang dibuktikan dengan meraih skor 50 presen sebagai lembaga ZIS yang pertama kali terlintas secara spontan (Top Of Mind) berdasarkan survey Spontanouse Awareness Lembaga Zakat yang dilakukan oleh LAZISMU kepada 600 responden yang terdiri atas muzaki dan calon muzaki,” lanjut Noor.
ADVERTORIAL
Menteri Natalius Pigai Apresiasi Pemprov Jambi Atas Langkah Nyata Pemenuhan HAM Warga Suku Anak Dalam
Jambi – Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan hak-hak warga negara terpenuhi, termasuk bagi masyarakat adat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses pelayanan.
Atas upaya memfasilitasi kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD), Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi beserta pemerintah kabupaten/kota.
Apresiasi tersebut disampaikan Natalius Pigai saat memberikan kuliah umum sekaligus membahas penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Natalius Pigai, kepemilikan KTP tidak sekadar berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi dasar pengakuan seseorang sebagai warga negara secara sah.
Dokumen tersebut membuka jalan bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai hak yang dijamin negara.
“Saya menyerahkan KTP atas nama pemerintah kepada warga Suku Anak Dalam. Ini adalah salah satu elemen terpenting mereka diakui secara sah sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Natalius Pigai.
Ia menjelaskan, pengakuan kewarganegaraan menjadi langkah awal bagi masyarakat, terutama kelompok marginal, untuk mengakses hak-hak mendasar. Hak tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, kesempatan ekonomi, hingga partisipasi dalam kehidupan demokrasi.
“Ketika status warga negara sudah terpenuhi, maka seluruh hak melekat lainnya akan ikut berjalan, mulai dari hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak ekonomi, hingga hak atas demokrasi,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris turut mendampingi Menteri HAM RI sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan edukasi HAM di daerah. Sejumlah pejabat dan unsur akademisi juga hadir, di antaranya Wali Kota Jambi Maulana, Bupati Batang Hari, Rektor UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, civitas akademika, serta mahasiswa.
Kegiatan itu juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait HAM.
Selain menyoroti pentingnya dokumen kependudukan, Natalius Pigai mengingatkan perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai HAM.
Menurut dia, upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme hukum formal, yang dalam kondisi tertentu membutuhkan biaya dan sulit dijangkau oleh kelompok rentan.
Ia menilai pendekatan HAM dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial ekonomi. Untuk itu,Kementerian HAM mendorong penguatan pendidikan HAM secara luas, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun kegiatan langsung di tengah masyarakat.
Upaya tersebut mencakup integrasi materi HAM ke dalam kurikulum, pengembangan sertifikasi HAM, serta sosialisasi dari desa ke desa dan kampung ke kampung hingga tingkat provinsi.
“Untuk mencapai hal tersebut, Kementerian HAM terus mendorong langkah-langkah strategis nasional, di antaranya dengan memberikan pendidikan HAM secara masif, mengintegrasikan kurikulum dan sertifikasi HAM di lembaga pendidikan formal maupun masyarakat umum, edukasi di lapangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi HAM secara langsung dari desa ke desa, kampung ke kampung, hingga ke tingkat provinsi. Dan membangun kesadaran HAM jangka panjang agar seluruh bangsa Indonesia tumbuh menjadi masyarakat yang inklusif dan berperadaban tinggi,” katanya.
Natalius Pigai menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan agar pemenuhan dan pengakuan HAM dapat berlangsung lebih cepat serta menjangkau masyarakat secara merata.
Ia menegaskan bahwa akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan semua kalangan, termasuk masyarakat yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.
“Cara paling sederhana dan elegan untuk menghadirkan keadilan bagi semua orang adalah melalui HAM. Orang kecil di bawah kolong jembatan pun berhak merasakan keadilan. Selama ini mereka harus berjuang keras di proses hukum formal yang mahal,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Natalius Pigai juga menyinggung capaian Indonesia dalam bidang HAM di tingkat internasional. Ia menyebut Indonesia pernah memimpin Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan meraih predikat terbaik dalam program pendidikan HAM tingkat dunia.
Meski demikian, ia menilai kesadaran masyarakat Indonesia mengenai HAM masih perlu diperkuat. Menurut dia, membangun pemahaman yang menyeluruh membutuhkan proses panjang, konsistensi kebijakan, serta keterlibatan berbagai pihak.
“Indonesia masih berbudaya hukum formal, di mana hukum formal itu sendiri seringkali belum mampu memberikan keadilan yang merata bagi rakyat miskin. Dan pembangunan kesadaran HAM membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa memakan waktu 30 hingga 50 tahun ke depan, agar rakyat Indonesia dapat menjadi bangsa yang berkesadaran HAM,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Al Haris Dorong Revisi Regulasi Migas, Tegaskan Hak Daerah Penghasil dan Tata Kelola Sumur Rakyat
Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendorong pemerintah pusat mengevaluasi regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas), khususnya tata kelola sumur minyak masyarakat dan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum, serta memastikan kekayaan sumber daya alam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah penghasil.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Al Haris saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas: Membangun Tata Kelola yang Berkeadilan, Humanis dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Jambi di BW Luxury Jambi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Dalam sesi tanya jawab, Gubernur Al Haris menegaskan bahwa Provinsi Jambi memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Potensi migas yang dimiliki Jambi harus dikelola secara optimal melalui regulasi yang tepat, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.
Gubernur Al Haris menilai, regulasi tersebut masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaannya sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama di daerah yang memiliki jumlah sumur minyak masyarakat cukup besar.
“Persoalannya, dalam satu kabupaten atau kota hanya diperbolehkan satu koperasi, satu BUMD, dan satu UMKM. Sementara jumlah sumur di setiap daerah tidak sama. Ada yang memiliki ribuan sumur, sehingga perlu pengaturan yang lebih proporsional agar pengelolaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Gubernur Al Haris.
Ia menyebutkan, Kabupaten Batang Hari, Muaro Jambi, dan Sarolangun merupakan wilayah di Provinsi Jambi yang memiliki banyak sumur minyak masyarakat. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih terukur mengenai jumlah sumur yang ideal untuk dikelola oleh setiap koperasi maupun BUMD.
Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi dan menyusun aturan yang lebih operasional agar pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan tertib, legal, aman, dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi nasional.
Menurutnya, penguatan regulasi juga penting untuk mencegah penjualan minyak secara ilegal ke luar daerah serta memastikan kegiatan usaha masyarakat berlangsung sesuai ketentuan hukum.
“Sudah lebih dari satu tahun regulasi ini berjalan, tetapi peningkatan produksi minyak dari sumur masyarakat belum maksimal. Kami berharap ada evaluasi dan penyempurnaan aturan sehingga tata kelola di lapangan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain tata kelola sumur minyak masyarakat, Gubernur Al Haris juga menyoroti pelaksanaan kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil migas.
Ia menilai, mekanisme pelaksanaan PI perlu memberikan kepastian yang lebih kuat kepada daerah agar proses realisasinya tidak berlarut-larut.
Gubernur Al Haris mencontohkan perjuangan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memperoleh hak partisipasi tersebut yang telah berlangsung sejak 2023.
Hingga 2026, prosesnya masih membutuhkan penyelesaian. Menurutnya, ketentuan yang mewajibkan perusahaan menawarkan PI kepada daerah perlu dikaji kembali agar mekanisme pelaksanaannya lebih efektif dan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.
“Kalau memang itu menjadi hak daerah, mekanismenya harus jelas dan memberikan kepastian. Jangan sampai pemerintah daerah harus terus mengejar prosesnya selama bertahun-tahun. Kita berharap regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah penghasil,” ucapnya.
Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa daerah penghasil migas harus memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dimiliki.
Pendapatan dan manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat mendukung pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa aspirasi daerah penghasil telah diperjuangkan melalui komunikasi dengan pemerintah pusat.
Ia berharap seminar nasional tersebut menghasilkan rekomendasi konkret, termasuk evaluasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan peninjauan ketentuan mengenai PI 10 persen, sehingga kebijakan sektor migas semakin responsif terhadap kebutuhan daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Oleh karena itu, pengelolaannya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan tata kelola yang berkeadilan, humanis, dan berkelanjutan.
Sugeng menegaskan bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai institusi penindak, tetapi juga berperan dalam mengawal dan mengamankan tata kelola sektor energi melalui pencegahan, pendampingan sesuai kewenangan, serta penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor migas harus mampu menjamin kepastian hukum, mencegah kebocoran keuangan negara, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta menjaga iklim investasi yang sehat.
“Penegakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari satu perspektif yang berfokus pada tindakan represif. Kita membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu dan berorientasi pada keadilan substantif, pemulihan aset negara, keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum investasi,” demikian pokok pesan Sugeng dalam sambutannya.
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi sektor migas, termasuk keterkaitan antara ketentuan perundang-undangan migas dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak masyarakat.
Menurut Sugeng, diperlukan kejelasan mekanisme legalisasi dan pengelolaan sumur masyarakat agar kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara legal, aman, transparan, dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, ia mendorong adanya parameter yang jelas untuk membedakan pelanggaran administratif dengan tindak pidana murni. Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan tetap tegas terhadap kejahatan terorganisasi dan tidak mengabaikan kondisi masyarakat kecil.
Sugeng juga menekankan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif dan pencegahan dioptimalkan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui seminar nasional ini, Kejati Jambi berharap dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI sebagai bahan penyempurnaan tata kelola migas nasional.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., yang mengikuti kegiatan secara virtual, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan seminar nasional tersebut.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa energi memiliki peran mendasar dalam menopang kehidupan masyarakat, menggerakkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, upaya menjaga ketahanan energi harus disertai pengelolaan yang bertanggung jawab serta penegakan hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Asep, pengelolaan sumur minyak masyarakat perlu memperhatikan persyaratan operasional, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar kebijakan pemerintah dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha harus disertai tanggung jawab serta pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pengelolaan sumber daya energi.
Asep berharap forum seminar nasional tersebut menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyelaraskan kepentingan ketahanan energi, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, tata kelola migas yang baik membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.
Seminar nasional ini diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai unsur lintas sektor, antara lain pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan industri migas, serta akademisi dan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Jambi.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas tantangan tata kelola migas, legalisasi sumur minyak masyarakat, kepastian hukum, serta kontribusi daerah penghasil dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan dalam seminar ini dapat ditindaklanjuti menjadi rekomendasi kebijakan yang konkret.
Dengan regulasi yang lebih adaptif, pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum yang berkeadilan, pengelolaan migas diharapkan mampu meningkatkan produksi energi nasional sekaligus memperkuat pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
ADVERTORIAL
Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris meminta manajemen RSUD Raden Mattaher terus membenahi tata kelola, meningkatkan mutu pelayanan, serta melengkapi fasilitas kesehatan.
Upaya tersebut diperlukan untuk mempertahankan akreditasi Paripurna sekaligus memperkuat posisi rumah sakit sebagai pusat rujukan bagi masyarakat Jambi dan provinsi tetangga.
Hal itu disampaikan Al Haris saat menghadiri penilaian akreditasi rumah sakit oleh tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di ruang Diklat RSUD Raden Mattaher Jambi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Al Haris mengatakan, penilaian akreditasi yang dilakukan secara berkala setiap tiga tahun menjadi salah satu upaya untuk memastikan standar pelayanan, sarana, dan fasilitas kesehatan tetap terjaga.
“Penilaian akreditasi ini rutin dilakukan setiap tiga tahun untuk memastikan standar pelayanan, kelengkapan sarana, dan fasilitas kesehatan tetap terjaga. Jika standarnya turun, mutu pelayanan ikut turun. Kita berharap pembenahan yang konsisten dapat mempertahankan status akreditasi Paripurna,” ujar Al Haris.
Menurutnya, RSUD Raden Mattaher memiliki peran strategis sebagai rumah sakit rujukan utama sekaligus rumah sakit pengampu di Provinsi Jambi. Karena itu, kualitas pelayanan, tata kelola, akurasi data operasional, serta kesiapan sarana dan prasarana harus terus ditingkatkan.
Ia juga menyoroti peluang yang terbuka seiring semakin terkoneksinya jalan tol di Pulau Sumatera. Akses transportasi yang semakin baik dinilai dapat memudahkan masyarakat dari provinsi tetangga untuk mendapatkan layanan kesehatan di Jambi.
“Kondisi ini membuka peluang besar bagi kita. Jika sarana dan prasarana RSUD Raden Mattaher terus kita lengkapi dengan teknologi canggih, serta kemampuan SDM kesehatannya terus ditingkatkan, maka masyarakat dari provinsi tetangga yang secara jarak lebih dekat ke Jambi akan memilih berobat ke rumah sakit kita,” katanya.
Al Haris mengingatkan agar masyarakat Jambi tidak perlu mencari layanan kesehatan ke luar daerah atau luar negeri hanya karena fasilitas dan pelayanan di daerah belum memenuhi kebutuhan mereka.
Untuk itu, ia meminta jajaran direksi, kepala bidang, hingga petugas pelayanan melakukan pembenahan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Pimpinan rumah sakit juga diminta turun langsung ke lapangan guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan data operasional sesuai kondisi sebenarnya.
“Pelayanan di rumah sakit memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan instansi publik lainnya. Pasien datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan cepat serta pasti,” katanya.
Ia menegaskan, peningkatan mutu pelayanan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian administratif berupa akreditasi, tetapi harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Intinya bukan hanya mempertahankan predikat Paripurna di atas kertas, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, menyatakan optimistis rumah sakit dapat mempertahankan predikat akreditasi Paripurna berdasarkan data operasional dan hasil evaluasi lapangan.
Ia menyebutkan, pihak rumah sakit terus mengevaluasi layanan unggulan dan melakukan perbaikan di sejumlah aspek pelayanan. Salah satu perhatian utama adalah upaya menekan waktu pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar berada di bawah enam jam.
Menurut Iwan, durasi pelayanan pasien dapat berbeda-beda, bergantung pada kondisi dan jenis penyakit serta kebutuhan pemeriksaan dan penanganan lanjutan.
Ia mengakui masih ada sejumlah aspek yang perlu dibenahi. Karena itu, evaluasi tidak hanya dilakukan melalui data dan dokumen administrasi, tetapi juga dengan penelusuran langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian antara capaian yang tercatat dan pelaksanaan pelayanan.
Melalui evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, RSUD Raden Mattaher berharap dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta mempertahankan standar pelayanan kesehatan yang telah dicapai. (*)



