Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris Dapat Penghargaan Baznas Award 2022 Kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022

Published

on

detail.id/, Jakarta – Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menerima Penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2022 dengan kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022, bertempat di Golden Ballroom The Sultan Hotel dan Residence Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022. Baznas Award 2022 merupakan rangkaian kegiatan dalam Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Baznas RI.

Ada 12 (dua belas) Provinsi yang meraih penghargaan Baznas Award 2022 dengan kategori Gubernur Pendukung Gerakan Zakat Indonesia 2022 yaitu sebagai berikut, 1).Jambi, 2).DKI Jakarta, 3).Jawa Barat, 4).Jawa Tengah, 5).Jawa Timur, 6).Aceh, 7).Sumatera Utara, 8).Sumatera Barat, 9).Sumatera Selatan, 10).Riau, 11).Bengkulu, dan 12).Kalimantan Timur.

Dalam sesi wawancara, Al Haris menuturkan, zakat telah menggerakkan kesadaran masyarakat dalam berbagi rejeki kepada masyarakat yang membutuhkan dan meningkatkan kepedulian sosial serta solidaritas saling berbagi antar sesama. Sistem penyaluran zakat menjadi lebih terstruktur melalui program program yang ada di Baznas dalam upaya membantu permasalahan dan memperkuat ekonomi umat.

“Pemerintah Provinsi Jambi pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Baznas Provinsi Jambi terkait Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh pada lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga para Aparatur Sipil Negara (ASN) menyalurkan zakatnya ke Baznas melalui Bank 9 Jambi,” tutur Al Haris.

“Tujuan dari MoU bersama Baznas Provinsi Jambi ini adalah untuk lebih mengintensifkan bantuan amil zakat dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga dapat membantu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta mengurangi ketimpangan sosial,” lanjut Al Haris.

Al Haris menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi memiliki potensi zakat yang luar biasa dari para ASN yang jumlahnya lebih kurang 11.800 orang, sehingga perkiraan dalam satu bulan bisa mengumpulkan zakat sebanyak lebih kurang Rp.1,6 miliar dengan asumsi wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu rupiah. Potensi tersebut baru dari sektor Pemerintah Provinsi Jambi, belum termasuk potensi dari pihak swasta maupun perorangan yang pasti lebih besar lagi.

“Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya akan membuat regulasi yang kuat dalam upaya memaksimalkan potensi zakat yang ada melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Kita akan mengajak masyarakat Jambi untuk membayar zakat melalui Baznas,” jelas Al Haris.

Al Haris mengharapkan, pengelolaan dan pemanfaatan zakat dapat berupa bentuk zakat produktif sebagai cikal bakal pemberdayaan dan kebangkitan ekonomi umat dalam rangka mewujudkan masyarakat Jambi yang madani dibawah ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala serta turut berkontribusi dalam upaya menekan dan mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Presiden RI Ir.Joko Widodo (Jokowi), mengucapkan selamat ulang tahun ke 21 untuk Baznas RI, semoga kedepannya tumbuh semakin kuat, semakin terpercaya dan modern. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Baznas yang terus mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk berzakat dan membangkitkan kesadaran masyarakat dalam berbagi rejeki kepada saudara kita yang membutuhkan,” kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan, dengan jumlah penduduk yang banyak, Baznas harus lebih menggali potensi zakat di Indonesia secara maksimal melalui inovasi inovasi, pelayanan maksimal dan mengembangkan cara cara baru dalam menarik minat masyarakat untuk berzakat dengan mengoptimalkan pemanfaan teknologi, mempercepat digitalisasi sehingga layanan zakat semakin cepat dan mudah.

“Penyaluran zakat juga harus dilakukan dengan tepat sasaran sehingga berdampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan umat, meningkatkan aktivitas perekonomian dan mengatasi permasalahan social, termasuk membantu dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia,” ungkap Jokowi.

Jokowi mengharapkan, Baznas mampu menciptakan program zakat yang relevan sesuai kebutuhan penguatan ekonomi umat. Ikut berperan untuk mendorong pengembangan UMKM, memberikan pendampingan dan layanan dalam menumbuhkan usaha usaha produktif sehingga UMKM bisa naik kelas.

“Saya mengharapkan pada kondisi pandemic saat ini, Baznas menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk membantu umat mengatasi situasi yang sulit dan mengajak umat untuk segera bangkit dan menjadi kekuatan ekonomi baru yang semakin produktif dan berdaya saing,” tutup Jokowi.

Ketua Baznas RI, Prof.Dr.KH.Noor Achmad,MA melaporkan saat ini Baznas sedang melakukan penguatan program dalam menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 420.12/4456/SJ, tanggal 20 Agustus 2021 perihal Penguatan Kelembagaan Baznas di daerah yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

“Baznas berupaya memperkuat pemberdayaan ekonomi menjadi 30 persen dari seluruh program dan merancang berbagai inovasi program pada bidang lain yaitu, pendidikan, kesehatan, sosial serta dakwah tanpa mengurangi pengumpulan dan pendistribusian,” kata Noor.

“Alhamdulillah, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas semakin tinggi yang dibuktikan dengan meraih skor 50 presen sebagai lembaga ZIS yang pertama kali terlintas secara spontan (Top Of Mind) berdasarkan survey Spontanouse Awareness Lembaga Zakat yang dilakukan oleh LAZISMU kepada 600 responden yang terdiri atas muzaki dan calon muzaki,” lanjut Noor.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs