DETAIL.ID, Batanghari – Tak pernah terpikirkan oleh Sarminsen Turnip, 41 tahun dianiaya teman sendiri hanya karena persoalan sepele. Pelaku penganiaya adalah Isnen Bin Jamal, 31 tahun, yang juga warga UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di RT 04 UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo. Korban berjanji akan membeli seekor anjing milik pelaku seharga Rp 100 ribu.
Karena anjing yang diberikan oleh pelaku masih kecil atau bukan anjing dewasa, korban hanya membayar setengahnya. Inilah yang membuat pelaku kesal. Tidak terima dengan harga tersebut, pelaku marah dan langsung memukul dahi sebelah kiri korban dengan tangan kanannya. Kemudian pelaku mengambil kayu balok dan langsung memukulkan ke arah tangan korban sebelah kiri.
Keesokan harinya, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu.
Kapolsek Maro Sebo Ulu, IPTU Parlindungan Sagala mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis, 27 Januari 2022 sekira pukul 06.00 WIB, di depan rumahnya di RT 04 UPT Tebing Jaya III Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
“Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP/B – 28/ VI /2021/SPK/Sek. MSU/Res Bthari/Polda Jambi, tanggal 09 Juni 2021,” kata Sagala.
Dijelaskannya, kronologi penangkapan pelaku berawal dari anggota Buser Polres Batanghari dan Unit Reskrim Polsek Maro Sebo Ulu mendapat informasi keberadaan pelaku. Hari itu juga, anggota langsung mendalami informasi tersebut dan memastikan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, anggota langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku. “Pelaku kita tangkap di rumahnya. Hari itu juga pelaku kita bawa dan amankan di Mako Polsek Maro Sebo Ulu di Sungai Rengas,” ujarnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post