Dinilai Rangkap Jabatan, Aktivis Anti Korupsi Tebo Tuntut Saniatul Lativa Mundur

DETAIL.ID, Tebo – Puluhan aktivis Anti Korupsi Tebo mendatangi dan mendemo Kantor Bupati Tebo pada Selasa, 11 Januari 2021. Para pedemo menuntut Hj. Saniatul Lativa mundur dari jabatan Ketua PKK Tebo karena bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2019 (rangkap jabatan).

Selanjutnya dalam orasi yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Hafizan Romi Faisal meminta penjelasan adanya tumpang tindih penggunaan anggaran dana PKK Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Tebo.

Kemudian, dalam orasi itu pula, Korlap aksi juga meminta penjelasan tentang penggunaan dana PKK Kabupaten Tebo Rp 1,1 miliar dari tahun 2019 sampai tahun 2021, yang diketahui jarang buka dan tidak ada aktivitas sama sekali.

Selain itu, Korlap Aksi menyampaikan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo memberikan data penggunaan dana PKK Kabupaten Tebo berdasarkan hasil audit BPK tahun 2019 hingga tahun 2021. Mengingat hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 hasil audit BPK setelah diserahkan ke Pemda dan DPRD terbuka untuk umum.

Dalam tuntutannya, para aktivis Anti Korupsi ini juga menginginkan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana PKK Tebo dari tahun 2019 hingga tahun 2021.

Pantauan media ini di lapangan, dalam gelaran aksi tersebut, delegasi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo diwakili Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan, SH turun dan berkesempatan langsung untuk mendengarkan aspirasi dan melakukan dialog dengan para aktivis Anti Korupsi Tebo tersebut.

Setelah melakukan mediasi dan berdialog secara persuasif dengan para demonstran, Syahlan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dari para aktivis ini.

Syahlan sangat mengapresiasi aksi tersebut. “Jika menurut kawan-kawan aktivis memang ada indikasi dugaan penyalahgunaan anggaran PKK tersebut, silakan kawan-kawan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau bisa langsung kepada kami selaku pihak pemerintah daerah,” ujar Syahlan.

Syahlan menjelaskan, dalam pengelolaannya, anggaran yang digunakan, SPJ setiap tahunnya telah dilaporkan kepada pihak inspektorat bahkan sampai ke BPK. “Namun jika hal tersebut masih dianggap menyalahi aturan, silakan kawan-kawan untuk melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum,” ucapnya.

Reporter: Hary Irawan

Exit mobile version