DETAIL.ID, Jambi – Salah seorang oknum anggota kepolisian daerah Jambi berpangkat Komisaris Polisi dikabarkan terlibat perkara asusila. Perbuatan tidak terpuji kali ini menyeret nama Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi, seorang perwira menengah berinisial RC.
Kasus ini tidak terjadi di daerah Jambi, namun terjadi saat RC bertugas di daerah Banjarmasin. Dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, amar putusan Mahkamah Agung telah memutuskan Kompol RC terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerkosaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.
Tim Jaksa Pelaksana Putusan (Eksekutor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bergerak cepat dan telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara perkosaan berinisial RC di Kota Jambi.
“Betul sudah dilakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino dikutip dari Banjarmasinpost.co.id, Jumat 28 Januari 2022.
Setelah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, RC kini akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi.
Sementara itu, terkait persoalan ini Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
“Terkait Kasus Kompol RC Kasubidt III Ditreskrimum Polda Jambi yang divonis 4 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Polda Jambi membenarkan. Ini kasus lama dan Polda Jambi tidak akan menghalangi pihak Kejati Kalsel untuk melaksanakan eksekusi,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, Sabtu 29 Januari 2022.
Discussion about this post