Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tekad Bupati MFA Mencipta Petani Cerdas Menjadi Petani Tangguh Segera Terwujud

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari, – Bupati Batanghari, Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA) bersama Wakil Bupati Bakhtiar, bertekad petani cerdas harus bisa mengoptimalkan potensi diri dan aset yang dimilikinya, yaitu tanah.

“Ingat, Tuhan tak buat tanah lagi, tapi manusia tambah banyak. Bagiamana tanah terbatas ini bisa dioptimalkan petani sehingga bisa bermanfaat bagi keluarga,” kata MFA dihadapan petani swadaya, Desa Bulian Jaya, Kecamatan Maro Sebo Ilir.

Menurut dia SMallholder Inclusion for better Livelihood & Empowerment Program atau Program SMile adalah program bagus bagi petani-petani swadaya menghasilkan kualitas kelapa sawit harga premium.

“Pemkab Batanghari menargetkan 2024 semua tanah masyarakat harus memiliki sertifikat,” ucap mantan tauke duku asal Desa Terusan.

Salah satu syarat pembuatan sertifikat kalau berada dalam wilayah perbatasan adalah batas desa harus defenitif, supaya lokasi menjadi jelas, koordinat tanah pun jelas. Ia tak ingin batas desa jadi penyebab pertikaian antar masyarakat.

“Karena hak milik tak akan terkurangi dengan keterbatasan wilayah administrasi,” ujarnya.

Pemkab Batanghari melalui Dinas Perkebunan tahun ini akan menyediakan 93 ribu bibit kelapa sawit subsidi. MFA bilang pengadaan bibit kelapa sawit berkualitas nantinya bakal kerja sama dengan Asian Agri.

“Mengapa perlu bibit berkualitas, ternyata menurut ilmu kelapa sawit, sepandai-pandainya petani merawat kebun tapi bibit tak berkualitas, maka hasil buah kelapa sawit sulit untuk baik. Kalau istilah Jawa, bibit bebet bobot harus jelas,” katanya.

Sertifikasi tanah bagi petani wajib supaya selama hidup dan setelah wafat tidak meninggalkan masalah. Sebab selama ini, kata MFA begitu banyak konflik lahan akibat permasalahan legalitas. Baik konflik lahan secara komunal maupun secara individu di desa masing-masing.

“Saya khawatir lama-kelamaan lahan pekarangan petani pemicu keributan karena batas tanah sudah tak jelas lagi karena sertifikat dulu tak pakai koordinat, kalau sertifikat sekarang pakai koordinat,” ujarnya.

Menurut suami Zulva, kalau semua masyarakat sudah punya sertifikat, tentu tanah mereka aman. Meskipun ada tetangga yang suka geser-geser batas tanah tak masalah karena koordinat tak akan pernah berubah.

“Hadirnya program SMile diharapkan ada percepatan, perubahan atau pemberdayaan dari petani. Jangan sampai petani yang ikut program SMile sama saja dengan petani lainnya,” ucapnya.

Ia belum lama ini bertemu dengan salah satu Direktur Dirjen Pertanian. Dalam pertemuan itu diketahui masih banyak dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang tidak Kabupaten Batanghari serap.

“Mereka membuka diri dan telah ditawarkan Kepala Dinas Perkebunan apakah bisa melatih 500 petani dan siapkan anak-anak yang akan mendapat beasiswa, kemudian siapkan lagi untuk jalan produksi,” ujarnya.

MFA sedikit kesal ternyata petani daerah pimpinannya tidak cukup care dengan itu. Bukan tanpa alasan, rupanya informasi tersebut tidak sampai ke petani. Sementara petani daerah lain sudah ada yang mendapat bantuan alat berat.

“Duitnya dari mana, duit petani juga yang dikumpulkan oleh BPDPKS. Coba nanti Kepala Dinas Perkebunan ajak Camat untuk mengurai masalah ini,” kata dia tegas.

Pemkab Batanghari tahun ini akan mengangkat satu penyuluh pertanian lapangan (PPL) satu desa. Fungsi PPL sebagai penghubung antara petani dengan urusan pemerintahan dan terhadap semua instansi.

“Kewajiban pemerintah membuat masyarakat sejahtera, tapi kewajiban ini tidak akan berhasil kalau kewajiban masyarakat tidak dijalankan,” katanya.

Penyerapan dana replanting Kabupaten Batanghari tahun ini sangat sedikit. MFA tampak kesal karena capaiannya baru menyentuh angka 19,11 persen. Sedangkan menurut data Dinas Perkebunan, kata dia tahun ini idealnya ada 19.100 hektar lahan kelapa sawit harus di replanting.

“Penyebab replanting macam-macam, ada karena umur kelapa sawit sudah tua, ada kelapa sawit memang produksi tidak memadai lagi. Sebagian petani merasa sayang melakukan replanting karena harga sawit kini lagi tinggi,” ujarnya.

Menurut hitungan, harga CPO tidak akan jauh berubah jika melihat kebutuhan pasar saat ini. Adanya wabah pandemi, semua negara akan memulihkan ekonomi. Pada saat akan memulihkan ekonomi, isu lingkungan akan diabaikan karena manusia harus hidup dahulu.

“Sekarang CPO ini tidak pernah disentil lagi masalah lingkungan hidup, dibebas-bebaskan saja. Eropa sebelumnya tak mau beli, sekarang sudah mau beli. Jadi ada trend ekonomi yang harus petani-petani ikuti,” katanya.

Pemerintah ingin petani cerdas, bisa menghitung manfaat dari kebun serta bisa menghitung potensi yang dimilikinya. Pada saat sudah tercapai, maka akan optimal hasil petani yang didapat dari kebun kelapa sawit ini.

“Kepala Desa dan Camat segera data warga belum memiliki sertifikat seberapa banyak sepanjang alas haknya jelas,” ucapnya.

Pemkab Batanghari akan sertifkat tanah warga bersama BPN. Kini BPN sudah buat tim bersama Pemkab. Warga punya lahan rumah bikin sertifikat lahan rumah dan warga punya lahan kebun harus bikin sertifikat lahan kebun.

“Apalagi kini program Presiden berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sudah ada. Kita cuma sambut kerja keras di daerah kita masing-masing. Kumpulkan, ajukan, kemudian bawa ke BPN, nanti ada petugas Pemkab Batanghari akan membantu semua kades,” katan MFA disambut tepuk tangan petani.

Editor: Ardian Faisal

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs