DETAIL.ID, Merangin – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Merangin terus dilakukan. Terbukti, tiga bandar antar kabupaten tertangkap. Usai menjual narkotika jenis sabu ke pelanggan, pelaku dibekuk satuan narkoba Polres Merangin.
Dari data yang berhasil dihimpun, menjelaskan bahwa sebelumnya polisi mendapatkan informasi bahwa Ilham (21) salah satu warga Koto Rayo, kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Jambi, sering membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Muara Bungo dan diedarkan di Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap Ilham. Dan benar saja, saat itu pelaku baru pulang ambil sabu dari Kabupaten Muara Bungo. Polisi yang sudah mengintai langsung meringkus pelaku saat berada di Simpang Kuamang Kuning. Dan saat dilakukan pengeledahan didapati dua paket narkotika jenis sabu yang diselipkan di sarung HP milik pelaku.
Sementara dari, keterangan pelaku, narkoba jenis sabu yang didapatkan baru saja diambil dari pelaku lainnya yang bernama Subhan (39) warga Kecamatan Rantau Keloyang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo.
Polisi langsung mendatangi rumah bandar sabu yang berada di Pelepat. Dan ternyata pelaku juga tengah berada di rumahnya. Pelaku tidak berkutik saat polisi memperlihatkan Ilham yang sudah tertangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan pelaku, Subhan, bahwa dirinya hanyalah kurir saja. Sementara sabu yang dijual ke Ilham merupakan barang milik bandar besar bernama Mislina (45) yang juga tinggal satu desa dengannya.
Pengakuan pelaku Subhan menuntun ke rumah Mislina. Dari pengeledahan yang dilakukan polisi, mendapatkan 20 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa uang tunai Rp 670 .000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ketiganya kemudian digelandang ke Polres Merangin guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan ketiganya dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
“Benar, kita berhasil mengamankan tiga bandar sabu antar Kabupaten. Salah satunya adalah perempuan, ibu rumah tangga. Mereka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, pada Selasa 25 Januari 2022.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post