DAERAH
Cerita Muhklis Hari Terakhir Ngantor, Pernah Nonjob Lima Tahun, Kerap Dapat Teror Pelaku Korupsi
DETAIL.ID, Batanghari – Inspektur Daerah Batanghari Mukhlis, kemarin terakhir ngantor. Ia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhitung 1 Februari 2022 dalam usia 60 tahun.
Kepada detail.id dia mengaku kerap dapat teror pelaku kasus korupsi. Hal serupa juga menyasar anak buahnya sebagai auditor. Teror paling kejam berupa santet dukun.
Mukhlis tak pernah gentar serangan teror melalui pesan singkat terhadap dia dan anak buahnya selama. Ia yakin Tuhan selalu melindungi manusia-manusia penegak keadilan.
“Kesan terindah bisa menegakkan hukum melalui pembinaan dan pengawasan. Kesan tak indahnya banyak ancaman dari berbagai kalangan, karena Inspektorat istilahnya mencongkel ‘koreng’ orang,” kata suami Siti Aminah di ruang kerjanya.
Inspektorat Batanghari sekaligus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kata Mukhlis melakukan pemeriksaan segala hal menyangkut pemerintah. Wajar saja pasti banyak tekanan dari pihak-pihak tertentu selama proses pemeriksaan ASN.
“Ancaman teror telepon dari orang yang tak dikenal terhadap para auditor saya. Misalnya kasus dana desa dan kasus-kasus di OPD. Tapi namanya di inspektorat, suka-duka pasti ada, manusia juga ya,” ucap ayah tiga putra ini sumringah.
Alumnus manajemen keuangan Universitas Jambi 2008 menyikapi santai ancaman teror. Ia minta seluruh auditor berlaku adil selama menjalani proses pemeriksaan. Baik terhadap ASN, perangkat desa maupun pihak-pihak lainnya.
“Katakan benar kalau benar, katakan salah kalau salah. Kalau tak begitu, mungkin tak bisa sukses Inspektorat Batanghari sampai sekarang,” ujar kakek satu cucu kelahiran Medan 1 Januari 1962.
Kunci utama dirinya berhasil memimpin Inspektorat Batanghari adalah saling menghargai, baik terhadap objek yang diperiksa maupun sebaliknya. Pastinya dia bilang lebih banyak suka ketimbang duka semasa menjabat Inspektur.
“Kasus korupsi paling bikin hati tak enak diataranya kasus korupsi dana Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam dan kasus korupsi Sekcam Maro Sebo Ulu,” ucapnya.
Ia ingat betul kala itu, Inspektorat Batanghari telah memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan negara. Namun terperiksa merupakan manusia pembangkang dan melalaikan instruksi Inspektorat.
“Padahal putusan pengadilan uang korupsi harus mereka ganti, sama saja kan. Akhirnya serasa Inspektorat menzalimi orang, padahal dalam peraturan perundang-undangan tak begitu,” katanya lirih.
Muhklis menjabat Inspektur Daerah 30 November 2016 semasa Bupati Batanghari Syahirsah. Selama 5,8 tahun menjabat, sedikitnya 20 kasus korupsi berhasil ia tangani. Diantaranya kasus korupsi paling besar angkanya yakni pembangunan turap Desa Kembang Tanjung senilai Rp 584 juta.
“Proyek pembangunan turap ambruk, makanya kita putuskan total loss berdasarkan hasil perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” katanya.
Pemeriksaan Inspektorat Batanghari meliputi kasus-kasus OPD, Dana Desa dan Dana BOS. Pengabdian Muhklis sebagai ASN paling lama di Dinas Koperasi sejak tahun 1991 hingga 2008. Ia kemudian dapat jabatan sebagai Kabag Keuangan Setda Batanghari.
“Kemudian saya nonjob 5 tahun 8 bulan, setelah itu tahun 2016 sampai hari ini di Inspektorat Batanghari. Rasanya cukup lah asam garam dunia Inspektorat,” gelak Mukhlis.
Nama dia pernah masuk bursa calon kuat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Batanghari sewaktu menjabat Inspektur Daerah. Tapi dia konsisten tak mau beranjak dari kursi Inspektur Daerah. Meskipun jabatan Sekda merupakan impian setiap ASN.
“Semua ASN pasti punya impian menduduki jabatan Sekda. Tapi ketika itu jabatan Sekda Batanghari cuma Pelaksana tugas (Plt). Tak mungkin saya menjabat Inspektur kemudian merangkap Plt Sekda, makanya saya menolak waktu itu,” ujarnya.
Inspektorat merupakan benteng pemerintah. Mukhlis khawatir pertahanan benteng jebol kalau dia merangkap sebagai Plt Sekda Batanghari. Apalagi beban kerja kedua jabatan ini cukup menyita energi dan pikiran.
“Benteng tetap benteng, kalau ditinggalkan nanti benteng roboh,” ujarnya.
Usai pensiun dari ASN, ia bilang akan berkebun bersama sang istri sembari menikmati masa tua. Ia berharap siapapun penggantinya harus tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. Apalagi Inspektur Daerah bagian dari Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
“Pembinaan dan pengawasan merupakan tupoksi utama Inspektorat dengan menerapkan norma-norma keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya..
Sejumlah ASN nakal sudah mendapatkan sanksi pemberhentian. Satu diantaranya seorang dokter bertugas di Kecamatan Muara Tembesi. Ia berujar kepergian dokter ke Negara Canada selama dua tahun tanpa izin pemerintah.
“Akhirnya sang dokter diberhentikan dari ASN. Ada juga seorang pegawai Dinas PUPR Batanghari kini masih proses pemberhentian,” katanya.
Masa kerja 30 tahun 11 bulan cukup bagi dia mengabdi bagi daerah. Terhadap sejumlah ASN nonjob dia berpesan jangan terlalu banyak berkomentar soal pemerintahan, cukup buktikan dengan bekerja, bekerja dan bekerja.
“Bagi teman-teman Inspektorat, bekerjalah sesuai program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT),” ucapnya.
Inspektur Daerah harus mengetahui Delapan area pencegahan korupsi karena Ketua MCP KPK adalah Inspektur. Area pencegahan korupsi daerah, kata dia diantaranya; perencanaan penganggaran, UKPBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pendapatan, dana desa dan aset.
Editor: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

