DETAIL.ID, Batanghari – Inspektur Daerah Batanghari Mukhlis, kemarin terakhir ngantor. Ia pensiun sebagai aparatur sipil negara (ASN) terhitung 1 Februari 2022 dalam usia 60 tahun.
Kepada detail.id dia mengaku kerap dapat teror pelaku kasus korupsi. Hal serupa juga menyasar anak buahnya sebagai auditor. Teror paling kejam berupa santet dukun.
Mukhlis tak pernah gentar serangan teror melalui pesan singkat terhadap dia dan anak buahnya selama. Ia yakin Tuhan selalu melindungi manusia-manusia penegak keadilan.
“Kesan terindah bisa menegakkan hukum melalui pembinaan dan pengawasan. Kesan tak indahnya banyak ancaman dari berbagai kalangan, karena Inspektorat istilahnya mencongkel ‘koreng’ orang,” kata suami Siti Aminah di ruang kerjanya.
Inspektorat Batanghari sekaligus Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kata Mukhlis melakukan pemeriksaan segala hal menyangkut pemerintah. Wajar saja pasti banyak tekanan dari pihak-pihak tertentu selama proses pemeriksaan ASN.
“Ancaman teror telepon dari orang yang tak dikenal terhadap para auditor saya. Misalnya kasus dana desa dan kasus-kasus di OPD. Tapi namanya di inspektorat, suka-duka pasti ada, manusia juga ya,” ucap ayah tiga putra ini sumringah.
Alumnus manajemen keuangan Universitas Jambi 2008 menyikapi santai ancaman teror. Ia minta seluruh auditor berlaku adil selama menjalani proses pemeriksaan. Baik terhadap ASN, perangkat desa maupun pihak-pihak lainnya.
“Katakan benar kalau benar, katakan salah kalau salah. Kalau tak begitu, mungkin tak bisa sukses Inspektorat Batanghari sampai sekarang,” ujar kakek satu cucu kelahiran Medan 1 Januari 1962.
Kunci utama dirinya berhasil memimpin Inspektorat Batanghari adalah saling menghargai, baik terhadap objek yang diperiksa maupun sebaliknya. Pastinya dia bilang lebih banyak suka ketimbang duka semasa menjabat Inspektur.
“Kasus korupsi paling bikin hati tak enak diataranya kasus korupsi dana Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Mersam dan kasus korupsi Sekcam Maro Sebo Ulu,” ucapnya.
Ia ingat betul kala itu, Inspektorat Batanghari telah memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian keuangan negara. Namun terperiksa merupakan manusia pembangkang dan melalaikan instruksi Inspektorat.
“Padahal putusan pengadilan uang korupsi harus mereka ganti, sama saja kan. Akhirnya serasa Inspektorat menzalimi orang, padahal dalam peraturan perundang-undangan tak begitu,” katanya lirih.
Muhklis menjabat Inspektur Daerah 30 November 2016 semasa Bupati Batanghari Syahirsah. Selama 5,8 tahun menjabat, sedikitnya 20 kasus korupsi berhasil ia tangani. Diantaranya kasus korupsi paling besar angkanya yakni pembangunan turap Desa Kembang Tanjung senilai Rp 584 juta.
“Proyek pembangunan turap ambruk, makanya kita putuskan total loss berdasarkan hasil perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi,” katanya.
Pemeriksaan Inspektorat Batanghari meliputi kasus-kasus OPD, Dana Desa dan Dana BOS. Pengabdian Muhklis sebagai ASN paling lama di Dinas Koperasi sejak tahun 1991 hingga 2008. Ia kemudian dapat jabatan sebagai Kabag Keuangan Setda Batanghari.
“Kemudian saya nonjob 5 tahun 8 bulan, setelah itu tahun 2016 sampai hari ini di Inspektorat Batanghari. Rasanya cukup lah asam garam dunia Inspektorat,” gelak Mukhlis.
Nama dia pernah masuk bursa calon kuat Pelaksana tugas (Plt) Sekda Batanghari sewaktu menjabat Inspektur Daerah. Tapi dia konsisten tak mau beranjak dari kursi Inspektur Daerah. Meskipun jabatan Sekda merupakan impian setiap ASN.
“Semua ASN pasti punya impian menduduki jabatan Sekda. Tapi ketika itu jabatan Sekda Batanghari cuma Pelaksana tugas (Plt). Tak mungkin saya menjabat Inspektur kemudian merangkap Plt Sekda, makanya saya menolak waktu itu,” ujarnya.
Inspektorat merupakan benteng pemerintah. Mukhlis khawatir pertahanan benteng jebol kalau dia merangkap sebagai Plt Sekda Batanghari. Apalagi beban kerja kedua jabatan ini cukup menyita energi dan pikiran.
“Benteng tetap benteng, kalau ditinggalkan nanti benteng roboh,” ujarnya.
Usai pensiun dari ASN, ia bilang akan berkebun bersama sang istri sembari menikmati masa tua. Ia berharap siapapun penggantinya harus tetap menjunjung tinggi nilai keadilan. Apalagi Inspektur Daerah bagian dari Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
“Pembinaan dan pengawasan merupakan tupoksi utama Inspektorat dengan menerapkan norma-norma keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya..
Sejumlah ASN nakal sudah mendapatkan sanksi pemberhentian. Satu diantaranya seorang dokter bertugas di Kecamatan Muara Tembesi. Ia berujar kepergian dokter ke Negara Canada selama dua tahun tanpa izin pemerintah.
“Akhirnya sang dokter diberhentikan dari ASN. Ada juga seorang pegawai Dinas PUPR Batanghari kini masih proses pemberhentian,” katanya.
Masa kerja 30 tahun 11 bulan cukup bagi dia mengabdi bagi daerah. Terhadap sejumlah ASN nonjob dia berpesan jangan terlalu banyak berkomentar soal pemerintahan, cukup buktikan dengan bekerja, bekerja dan bekerja.
“Bagi teman-teman Inspektorat, bekerjalah sesuai program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT),” ucapnya.
Inspektur Daerah harus mengetahui Delapan area pencegahan korupsi karena Ketua MCP KPK adalah Inspektur. Area pencegahan korupsi daerah, kata dia diantaranya; perencanaan penganggaran, UKPBJ, perizinan, APIP, manajemen ASN, pendapatan, dana desa dan aset.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post