Connect with us

PERISTIWA

Dugaan Korupsi Proyek Swakelola, LSM Mappan Demo Kantor Dua Lembaga Audit

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (LSM Mappan) tak main-main dalam menyuarakan kasus-kasus korupsi. Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan dua lembaga audit yaitu Kantor BPK dan BPKP Perwakilan Jambi pada Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam orasinya, Sekjen DPP LSM Mappan, Hadi Prabowo menyinggung soal penanganan dua kasus tindak pidana korupsi yang diduga tidak dikerjakan secara profesional oleh oknum penyidik Kejari Tebo.

“Bahwa Kejari Tebo dalam kurun waktu tahun 2021 hingga 2022 tengah melakukan upaya penyelidikan atas dugaan pusaran kasus korupsi terkait paket swakelola Rehabilitasi Jalan dan Jembatan,” kata Hadi Prabowo.

Berdasarkan data dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD), Tahun Anggaran 2020 Belanja Langsung dengan Nomor DPPA SKPD: 1.03 01 01 18 03 52 pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo dianggarkan Rp 5.126.541.500.

“Sejak kapan paket kegiatan dengan nilai mencapai Rp 5,1 miliar bisa diswakelola, maka kedatangan kami datang ke sini meminta kepada BPK RI Perwakilan Jambi untuk menjelaskan apa dan bagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo (LKPD). Apa temuannya? Apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya atas kasus tersebut?” ujarnya.

Masalahnya, kata Hadi Prabowo, dasar penghentian penyelidikan oleh penyidik Kejari Tebo, di dalam surat Nomor:80/L.5.17/Dek/12/2021 tertanggal 1 Desember 2021, yang ditandatangani oleh Imran Yusuf SH MH selaku Kajari Tebo ada 2 poin.

Salah satunya, bahwa Kejaksaan Negeri Tebo telah melakukan penyelidikan sejak Maret 2021 terhadap kegiatan perawatan jalan di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh DPUPR Kab Tebo, pada saat itu diperoleh data jika kegiatan tersebut tengah dilakukan audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Audiensi dengan Perwakilan BPK RI

Tak selang berapa lama berorasi para pedemo diterima untuk audiensi dengan 2 Perwakilan BPK RI, di antaranya Kabag Humas Hendra, dan Andrie Cahyo Purnomo Kabag Hukum.

Andrie selaku Kabag Hukum menjelaskan dua hal. Pertama, untuk permintaan LHP Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2020 harus bersurat resmi atau lewat PPID. Kedua, terkait hasil pemeriksaan dan apa temuan serta tindak lanjutnya atas paket swakelola mereka akan berkoordinasi terlebih dulu nanti dengan tim audit.

Tidak Ingat Persis

Di kantor BPKP RI Perwakilan Jambi, Hadi Prabowo dan kawan-kawan langsung disambut oleh dua orang perwakilan. Keduanya adalah Korwas Bidang Investigasi Muchtazar dan Kepala Tata Usaha Sahowi.

Mereka berdua mendengarkan aspirasi terkait proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Tebo atas kasus dugaan korupsi proyek swakelola pada Dinas PUPR Tebo senilai Rp 5 miliar lebih yang prosesnya telah dihentikan. Kemudian, proses penyidikan dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi Bidang Bina Marga senilai Rp 40 miliar.

“Menurut informasi dan statement saudara Imran Yusuf SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo di beberapa media online, proses penyidikan dan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh pihak BPKP RI. Nah saat ini kita masih menunggu itu,” kata Hadi Prabowo.

“Akan tetapi yang menjadi pertanyaan kami benarkah pihak Kejari Tebo pernah meminta pihak BPKP RI untuk menghitung atau melakukan audit khusus terkait dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo?” ujar Hadi Prabowo bertanya.

Menanggapi hal itu, Korwas Bidang Investigasi Muchtazar menjawab dirinya tidak ingat persis. “Seingat saya pernah cuma untuk kebutuhan ekspos atau kerugian negara coba nanti saya cek lagi, kalau enggak salah ini kan kasus sudah lama sekitar 3 bulan atau 6 bulan pernah masuk ke sini, cuma untuk kebutuhan apa saya lupa,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penetapan tersangka terkait kasus korupsi memang harus menunggu Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari pihaknya. “Kalau tidak, nanti Kejari bisa dituntut dan tersangka juga mengajukan permohonan praperadilan,” ujarnya.

Usai mediasi, Hadi Prabowo menyerahkan satu bundel dokumen terkait bestek dan RAB serta gambar realisasi pekerjaan pengaspalan, dan temuan hasil audit terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Paket Proyek Jalan Padang Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.

Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.

“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.

Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.

Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.

“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID

Published

on

Kondisi korban penganiayaan lengan kirinya putus dan masih dirawat di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.

Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.

Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.

Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.

Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.

Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs