Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Fadhil Arief Apresiasi Warga SAD dari Batanghari Yang Hafal 30 Juz Alquran

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Abdullah (20) sarga Suku Anak Dalam (SAD) dari Batanghari yang berhasil menghafal 30 juz Alquran dapat hadiah untuk pergi ke tanah suci pertengahan Februari ini.

Tak hanya bertolak ke tanah suci, Abdullah juga mendapat Apresiasi dari Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief.

Fadhil Arief saat berdialog bersama rombongan Mualaf Center Indonesia (MCI) Regional Jambi di ruang kerjanya pada Kamis 3 Februari 2022, bilang, sosok Abdullah ini akan menjadi agen di daerah ini.

“Abdullah ini akan menjadi agen kita. Karena bahasa itu akan memudahkan kita. Karena syiar yang paling gampang itu masuk dalam budayanya,” katanya.

Capaian ini bukan suatu yang mudah bagi Abdullah. Pertama kali, Ia harus memulai belajar bahasa Indonesia, memperdalam akhlak bersama ustaz di Pondok Pesantren di Muaro Jambi.

Ia yang dibina Mualaf Center Indonesia (MCI) Regional Jambi ini telah melakoni hafalan alquran dalam kurun waktu enam tahun.

Pengurus Harian Mualaf Center Indonesia Regional Jambi, Muhammad Faisal mengatakan setelah bersilahturahmi dan menceritakan sosok Abdullah, Bupati Batanghari sangat bangga dan senang, terkejut dan terharu dalam proses sampai ke tahap ini.

“Sesuatu perkara yang sangat langkah dan suatu yang luar biasa. Karena seorang mualaf dari SAD dapat menyelesaikan hafalan alqurannya,” katanya.

Fadhil Arief berharap kepada Abdullah, kata Uztaz akan menjadi seorang dai dan akan berdakwah di Batanghari.

“Bapak Bupati akan memantau terus perkembangan dari Abdullah ini,” tuturnya.

ADVERTORIAL

Tak Perlu Cemas Biaya, Ibu di Jember Rasakan Sendiri Mudahnya Melahirkan Gratis Pakai Kartu JKN

DETAIL.ID

Published

on

Fitriyani menunjukkan layanan Mobile JKN. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

DETAIL.ID, Jember — Kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan tanpa bayang-bayang biaya mahal dirasakan oleh Fitriyani (32), seorang warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Menjadi bagian dari peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Fitriyani mengaku sangat terbantu saat harus menghadapi proses persalinan anak pertamanya di Puskesmas Silo I tanpa perlu mengeluarkan uang sepeser pun.

Meski sempat diprediksi dokter harus naik meja operasi caesar lantaran kondisi panggulnya, Fitriyani justru mengalami kontraksi lebih awal dan berhasil melahirkan secara normal dengan lancar.

Di luar dugaan pribadinya, seluruh rangkaian perawatan yang ia terima berjalan sangat humanis.

Ia menegaskan, fasilitas kesehatan tempatnya bersalin memberikan hak dan mutu pelayanan yang sama rata, tanpa memandang status kepesertaan gratisan yang ia miliki.

Pengalaman berharga inilah yang kemudian menggerakkan hati Fitriyani untuk mengingatkan warga di sekitarnya agar tidak lalai dalam memastikan keaktifan kartu BPJS Kesehatan mereka.

Menurutnya, mengurus kepesertaan JKN sejak dini adalah langkah bijak sebelum risiko sakit datang tiba-tiba, terlebih kini sudah ada layanan digital yang praktis seperti aplikasi Mobile JKN dan PANDAWA.

“Pelayanannya juga sangat baik sejak pertama masuk hingga selesai dirawat. Yang paling membuat saya senang adalah tidak ada perbedaan pelayanan. Kami diperlakukan sama seperti pasien lainnya,” tutur Fitriyani dengan nada puas. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Sambangi Lampung, Wamen ATR/Waka BPN: Pelayanan di Loket Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Kantah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bandar Lampung – Penguatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus yang disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat memberikan pembinaan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung, Minggu, 28 Juni 2026. Pelayanan pertanahan menurutnya perlu didukung oleh profesionalisme jajaran dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Pelayanan ATR/BPN 80% adalah pelayanan yang bersifat publik sehingga ukuran keberhasilan kita di daerah, baik di Kanwil maupun Kantah adalah jika masyarakat yang datang meminta pelayanan bisa terlayani dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy di Kantah Kota Bandar Lampung.

Wamen Ossy menilai, salah satu wujud pelayanan yang baik adalah ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas terkait layanan atau program yang dibutuhkan.

“Betapa pentingnya fungsi dari loket yang ada di depan sebagai sumber informasi, tempat berkeluh kesah masyarakat, dan mudah-mudahan bisa menjadi sumber dari solusi yang diharapkan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy meninjau pelaksanaan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantah Kota Bandar Lampung. Dengan didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala dan Kepala Kantah Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, Wamen Ossy melihat aktivitas loket dan proses pencetakan Sertipikat Elektronik warga Lampung yang baru saja selesai melakukan layanan roya. Wamen Ossy juga berkesempatan menyerahkan 2 (dua) sertipikat BMN milik Kantor Wilayah Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Usai peninjauan, Wamen Ossy kembali mengingatkan bahwa kualitas pelayanan harus ditopang oleh profesionalisme yang diperkuat dengan integritas.

“Profesional itu artinya secara kompetensi kita betul-betul curahkan waktu, tenaga, pikiran kita, misal tidak ada lagi pemetaan, pengukuran yang salah, kalau profesional ya harus benar. Lalu juga cepat tapi teliti dan akurat,” ucapnya.

Pembinaan dan peninjauan yang dilakukan Wamen Ossy ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berjalan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Turut mendampingi Wamen Ossy dalam kunjungan kerja kali ini, Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin dan Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Terdapat Perbedaan Luas Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat tidak perlu khawatir apabila menemukan perbedaan luas antara sertipikat tanah dengan alas hak lama seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk. Perbedaan tersebut merupakan hal yang wajar dan dapat terjadi akibat perbedaan metode serta teknologi pengukuran yang digunakan dari waktu ke waktu.

“Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya,” ujar Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.

Agus Apriawan menjelaskan, alas hak lama pada dasarnya merupakan bukti administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang berasal dari pencatatan desa maupun sistem perpajakan pada masa lalu.

“Dokumen-dokumen tersebut bukan merupakan bukti hak kepemilikan yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional,” katanya.

Di masa lalu ada kalanya pengukuran tanah masih menggunakan alat sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Alat itu memiliki keterbatasan jika digunakan di medan dengan topografi tertentu. Seiring perkembangan teknologi, metode dan alat pengukuran tanah kini menjadi jauh lebih modern dan banyak alternatif.

Menurut Agus Apriawan, saat ini pengukuran tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui global positioning system (GPS) dengan metode real time kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga lima sentimeter. Dengan teknologi tersebut, hasil pengukuran terkini menjadi lebih akurat dibandingkan metode sebelumnya.

Perbedaan luas antara data pada alas hak lama dengan sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain keterbatasan alat ukur terdahulu, kondisi geografis saat pengukuran, hingga kemungkinan perubahan batas fisik tanah di lapangan.

“Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima,” tutur Direktur Survei dan Pemetaan Tematik.

Agus Apriawan pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengukuran atau pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki.

“Melalui pendaftaran tanah, dokumen lama, seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat sehingga memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi pemilik tanah,” ucapnya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs