DETAIL.ID, Tebo – Jaksa Agung RI, Burhanuddin minta kepada seluruh jaksa agar selalu menjaga marwah institusi kejaksaan. Dia juga menginstruksikan para Kajati, Kajari, Asisten, Kacabjari dan seluruh Jaksa serta pegawai Kejaksaan, jangan bermain proyek.
“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapa pun Anda. Ingat itu!” kata Jaksa Agung dengan tegas beberapa waktu lalu.
Terkait instruksi Jaksa Agung tersebut, Kajari Tebo, Imran Yusuf menegaskan bahwa tidak satu pun jajarannya yang melakukan hal-hal tersebut (bermain proyek).
“Jika ada, tolong beritahu kami, maka akan kami tindak tegas. Tapi saya yakin dan percaya seluruh jajaran Kejari Tebo tidak satu pun yang melakukan perbuatan seperti itu,” kata Imran Yusuf dengan tegas usai penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Kejaksaan Negeri Tebo, di pendopo rumah dinas Bupati Tebo pada Senin, 7 Februari 2022.
Imran Yusuf berkata, pihaknya baru saja menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Pemkab Tebo untuk kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tahun 2022. MoU ini merupakan implementasi dari pelaksanaan perundang-undangan.
Dalam undang-undang tersebut kata Kajari, ditegaskan bahwa fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan dalam memberikan dukungan yang penuh kepada pemerintah untuk melaksanakan pembangunan.
Dimana, ujar dia, jaksa memberikan dukungan penuh sebagai kontribusi dalam pencapaian pembangunan tersebut.
Dukungan ini dalam hal pemberian pendampingan hukum. Ini memberikan kepercayaan diri kepada Bupati dan seluruh jajaran untuk melaksanakan pembangunan.
“Insya Allah dengan dukungan tersebut tidak ada perilaku-perilaku dari aparat penegak hukum khususnya dari kejaksaan yang akan menghambat kegiatan pembangunan tersebut,” ujarnya.
Dengan begitu lanjut Kajari, seluruh stakeholder yang melaksanakan kegiatan pembangunan akan bersemangat karena mereka merasa nyaman dan penuh percaya diri.
“Oleh karena itu kami kami dengan tegas mengatakan pelaksanaan MoU ini sama sekali tidak terdapat hal-hal yang melanggar etika. Dimana kami tidak ada kewajiban atau penerimaan fee dan ini akan kita sosialisasikan kepada masyarakat bahwa semua ini penuh etika dan profesional sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan,” ucapnya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post