DETAIL.ID, Batanghari – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (DPP LSM Mappan) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri Batanghari, pada Senin 21 Februari 2022.
LSM Mappan menyampaikan aspirasinya terkait laporan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.
Hadi Prabowo sebagai koordinator aksi mengatakan bahwa, kedatangannya bersama kawan-kawan adalah ingin menanyakan laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Batanghari TA 2019. Diduga ada indikasi kerugian negara mencapai Rp 7,5 miliar.
“Saya datang ke sini sebagai pelapor atas temuan tersebut. Sejauh mana tindak lanjut atas laporan itu? Kapan saya dan pihak terkait mau dipanggil, diperiksa, atau diwawancarai, dan atau mau dimintai klarifikasi terkait laporan yang saya sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi? Pada hari ini kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batanghari,” ujar Hadi Prabowo.
Perlu diketahui tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Batanghari, melalui dinas Perkim memiliki alokasi anggaran untuk bedah rumah sebanyak 502 unit rumah, dengan nilai Rp 34.860.000/unit. “Ini data kami dapatkan berdasarakan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari, atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019,” tutur Hadi.
Namun pada kenyataanya, laporan yang tertuang dalam LHP BPK tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, dari hasil investigasi ditemukan hanya dialokasikan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Dengan rincian Rp 17.500.000 berbentuk material bangunan, sisanya Rp 2.500.000 berbentuk uang tunai. “Yang jadi pertanyaan, kemana sisa uang Rp 14.860.000 dari nilai yang sebenarnya?” ujarnya.
Kasus Korupsi Puskesmas Bungku
Beralih pada kasus lain, Sekjen LSM Mappan juga menanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi puskesmas Bungku. “Mengenai kasus korupsi puskesmas bungku, yang diduga melibatkan oknum Kadinkes, serta sejumlah Pejabat di lingkup Dinas Kesehatan Batanghari, dan Pihak Swasta yang hari ini tak kunjung P21,” ucap Hadi.
“Sebetulnya ada apa dengan Jaksa Kejari Batanghari? Kenapa sampai sekarang pelimpahan berkas perkara kasus Puskesmas Bungku yang diduga ada indikasi timbulnya kerugian negara mencapai Rp 7 Miliar, berkasnya tak kunjung P21? Dan selalu P19, bukan 1 atau 2 kali berkas itu P19,” kata Hadi Prabowo bingung.
“Atau jangan-jangan ini cara jaksa untuk menunggu ambang batas waktu proses penyidikan di Polres, dan tela’ah penerimaan berkas perkara itu habis. Sehingga, 7 orang calon tersangka bisa bebas dan kasus ini batal demi hukum. Atau jangan-jangan cara untuk membuat kasus tersebut SP3,” ujar Hadi melanjutkan.
Menurutnya, jika benar begitu, berarti secara tidak langsung Jaksa Kejari Batanghari mengatakan bahwa penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bekerja tidak profesional. Karena penyidik tidak bisa membuktikan atas apa yang disangkakan terhadap 7 orang calon tersangka. “Makanya berkas perkara kasus ini selalu P19,” ucap Hadi.
Seharusnya Jaksa Kejari Batanghari dan Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Batanghari bisa berkolaborasi, dan menyajikan kasus ini sampai kemeja persidangan, terlepas siapa yang salah dan benar itu bukan urusan polisi atau jaksa. Yang jelas tetaplah profesional dan independen.
“Karena kami menilai Penyidik Polres sudah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, dia sudah melakukan proses penyelidikan dan dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun ada kendala saat pelimpahan berkas yang kita tahu sampai hari ini berkas selalu dinyatakan tidak lengkap dan harus diperbaiki agar dilengkapi,” tutur Sekjen LSM Mappan tersebut.
Menggapai perihal dua kasus tersebut Hadi Prabowo dan beberapa orang pendemo disambut oleh Kasi Intel Aulia Rahman didampingi Kasi Pidsus Fahmi untuk audiensi.
“Dugaan Kasus Korupsi Dinas Perkim Batanghari, kami sudah menerima limpahan laporan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, prosesnya sedang berjalan. “Kita sedang menungumpulkan data – data dan akan segera memanggil para pihak terkait bantuan perumahan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2019,” ucap Aulia.
Terkait pernyataan bahwa pelapor siap dipanggil, Aulia menanggapi. “Sekarang kan sedang berproses, nanti semua pihak akan kita panggil. Bukannya kita tidak menindaklanjuti laporan ini. Karena laporan ini kan sedang berjalan. Kita akan menelaah dulu. Tidak mungkin kan kita lakukan penyedilikan lalu kita siarkan,” ujar Aulia.
“Ini kan masih tahap awal bukan penyidikan. Kita akan proses satu persatu. Nanti abang akan kita panggil dalam waktu singkat. Kita juga akan melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Tinggi nantinya,” ujarnya.
Sementara itu Kasi Pidsus, Kejari Batanghari, Fahmi mengungkapkan bahwa perkara bungku memang sudah dikirimkam berkas ke kejaksaan. “Namun setelah kita terima, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi oleh penyidik. Makanya kita kembalikan dan harus dilengkapi oleh penyidik P19. Gitu aja pak kalau untuk perkara bungku,” kata Fahmi.