DETAIL.ID, Jambi – Tak lama pasca Pengacara Jambi, Tengku Ardiansyah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim. Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi diserbu oleh ratusan pengacara yang mengatasnamakan Tim Pembela Profesi Advokat pada Jumat, 4 Februari 2022.
Tak tanggung-tanggung aksi demonstrasi ini melibatkan sejumlah pengacara dari lintas organisasi profesi Advokat. Salah satu orator dalam kesempatannya meneriakkan, akan melawan pihak Kejari Tanjabtim atas arogansi dan kesewenang-wenangannya.
“Saya mewakili dari Peradi Batam, saya akan melawan Kejari Tanjabtim. Kita sudah terlalu lama diam, hanya ada satu kata, lawan. Kita akan lawan arogansi Kejaksaan yang menangkap rekan kita Tengku Ardiansyah, kita akan suarakan ke nasional. Saya sudah menyampaikan kepada kawan-kawan Peradi Batam bahwa ada arogansi dan pelecehan profesi, advokat dilindungi oleh undang-undang,” ujar sang orator Perwakilan Peradi Batam, Jumat 4 Februari 2022.
“Advokat bukan teroris bukan maling ayam, kita akan gaungkan ini sampai ke nasional sampai kawan kita Tengku Ardiansyah mendapatkan keadilan, bebaskan Tengku Ardiansyah!” lanjutnya.
Ditengah terik panas matahari serta desakan massa aksi untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang tak kunjung di penuhi oleh pihak Kejati Jambi, membuat massa aksi semakin riuh.
“Saudara sekalian para Advokat pejuang, hari selasa malam ada perbuatan penyidik Kejaksaan Negeri Tanjab Timur sangat tidak cerdas. Kami selaku advokat tidak akan memasuki masalah materi perkaranya, tapi kami sebagai Advokat tidak akan pernah lari. Prosedurnya yang harus diperhatikan. Kajari Tanjab Timur, anda kurang cerdas,” ujar salah satu Advokat Perwakilan dari Kongres Advokat Indonesia.
Ia melanjutkan orasinya, bahwa kemarin kami sudah mengunjungi Kejari Tanjabtim tapi tidak ditemui oleh kajari. Mereka mengatakan itu sudah menjadi target, yang paling kurang ajar lagi. Penyidik kejari Tanjabtim semena-mena menangkap Advokat seperti itu tidak menghargai sesama penegak hukum, dak ngerti dimana kuliahnya itu penyidik?
Menyikapi massa aksi yang semakin memanas, Lexy Fatharani Kurniawan,
Kasi Penkum Kejati Jambi yang menghadapi para demonstran menyampaikan bahwa menerima aspirasi dari para demonstran.
“Kami menerima aspirasi dari bapak ibu sekalian, terkait penahanan rekan bapak ibu oleh penyidik Kejari Tanjung Jabung Timur, sebagai sesama sarjana hukum juga kita sudah tau bahwa penegakan hukum pasti ada 2 alat bukti dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu sama-sama menghargai,” kata Lexy Fatharani Kurniawan Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat 4 Februari 2022.
Pernyataan tersebut sontak membuat massa aksi semakin memanas, sempat terjadi cek-cok sesaat. Massa mendesak agar dipertemukan dengan Kajati, sementara itu Lexy meredakan massa aksi dengan mengungkapkan bahwa Kajati akan menerima Perwakilan dari massa aksi pada hari Senin, 7 Februari 2022.
“Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi akan menerima bapak ibu sekalian dengan perwakilan 10 pada hari senin,” kata Lexi.
Adapun rincian tuntutan dari massa aksi Tim Pembela Profesi Advokat yakni;
1. Bahwa kami menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan rekan sejawat kami Tengku Ardiansyah, S.H, M.H yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.
2. Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jagung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 21 Undang Undang Tindakan Pidana Korupsi kepada organisasi lain yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.
3. Bahwa kami protes keras terhadap pasal yang disangkakan terhadap rekan sejawat kami mengingat bahwa perkara pokok yaitu perkara No.39/PID.SUS/TPK/2021/PN.JMB telah disidangkan.