DETAIL.ID, Batanghari – Rukiah “Berahi”, salah satu pimpinan pondok pesantren dalam wilayah Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi berinisial MN berujung penjara.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, penangkapan laki-laki berusia 22 tahun ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/21/II/2022/SPKT/RES BATANGHARI tanggal 16 Februari 2022.
“Kejadian dugaan pencabulan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 1 dini hari dan Sabtu 12 Februari 2022 sekira pukul 5 subuh,” kata Hasan dalam gelaran konferensi pers, Kamis 17 Februari 2022.
Penggila MotoGP kelahiran Sidoarjo ini berujar, modus pelaku MN adalah melakukan rukiah ataupun semacam pengobatan menghilangkan hal-hal berbau gaib.
“Perbuatan tak pantas pelaku kepada korban di antaranya; memeluk korban, mencium pipi kanan, pipi kiri dan meraba bagian dada,” ujar mantan Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jambi.
Usai kejadian pencabulan ke-dua, korban langsung keluar dari pondok pesantren tersebut. Korban pulang ke rumah orang tuanya sembari melaporkan musibah yang menerpa.
“Korban melapor kepada orang tuanya bahwa telah dilecehkan pengasuh atau pimpinan Ponpes tersebut. Perlu saya garis bawahi supaya tidak simpang siur, korban masih perawan atau virgin,” ucap alumnus Akpol 2002.
Polres Batanghari melakukan penyelidikan ekstra berupa melakukan visum kepada korban di RSUD HAMBA Muara Bulian. Hasilnya cukup valid. Bahwa tidak ada selaput yang robek.
“Artinya belum pernah terjadi persetubuhan. Jadi saya garis bawahi, belum pernah terjadi persetubuhan. Sehingga berita ini menjadi valid dan tidak berkembang sebagaimana yang rekan-rekan ketahui,” katanya.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti hari pertama aksi pencabulan berupa dua bra dan dua celana dalam. Sedangkan barang bukti hari kedua berupa satu gamis hitam, satu jilbab hitam, satu baju lengan pendek dan satu celana pendek.
“Barang bukti masih utuh dan masih lengkap,” ujarnya.
Akibat perbuatan bejat MN, penyidik Unit PPA Polres Batanghari menyangkakan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 82 ayah (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perlindungan anak.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. Makanya tersangka akan saya lakukan penahanan,” katanya.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post