DETAIL.ID, Jambi – Setelah didemo oleh masyarakat yang menuntut kejelasan RS Royal Prima pasca disegel beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Jambi. Komisi III DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Royal Prima di Jl. R. Wijaya No.RT 35, The Hok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi pada Selasa 15 Februari 2022.
Joni Ismet selaku sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi catatan bagi pihak RS Royal Prima.
“Ya, tadi kami dari komisi 3 meninjau langsung RS royal prima, kami melihat ada bangunan yang berdiri diatas drainase.
Bangunan tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Kota dan kami meminta kepada pihak rumah sakit tersebut untuk membangun drainase baru aliran itu,” kata Sekretaris Komisi III DPRD kota Jambi, Joni Ismet, Selasa 15 Februari 2022.
Tak hanya itu, sidak Komisi III DPRD kali ini juga menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Joni mengungkap, terdapat aliran yang tidak memenuhi standar dari Kemeterian PUPR.
“Ternyata aliran itu juga ada yang tidak sesuai standar dari Kemeterian PUPR. Saya meminta kepada pihak rumah sakit yang diwakilkan oleh bapak Kardoyo tadi untuk segera menurunkan ekskavator, mengeruk kembali drainase yang ditutup oleh tanah. Dan itu memang melewati aset pemerintah kota yakni taman kongkow,” ujar Joni.
Nah, lanjut Joni, segala kerusakan yang terjadi di taman tersebut, karna itu adalah milik pemerintah. Maka harus diganti rugi, dibentuk lagi seperti semula. Inilah salah satu temuan, kami juga meminta kepada istansi terkait, Perkim, PUPR, PTSP, Satpol PP untuk mengawasi semua aktivitas bangunan yang menyalahi aturan.
“Jangan sampe bangunan sudah berdiri ternyata melanggat aturan dan akhirnya terjadi tindakan. Hal ini kami melihat bangunan yang sudah didirikan oleh Rs Rogal Prima memakan drainase,” katanya.
Terkait sangsi, Joni menuturkan bahwa RS Royal Prima sudah mendapat sangsi dari Pemerintah berupa penyegelan dan juga denda. “Sudah dapat sangsi dari Pemerintah Kota dalam hal ini Satpol PP berupa penyegelan bagunan tersebut dan didenda sekitar 50jt,” ujarnya.
Selanjutnya Komisi III DPRD Kota Jambi akan memanggil pihak RS Royal Prima, PUPR, PTSP dan Satpol PP untuk membahas langkah lanjutan.
“Pertama adalah melihat desain untuk perubahan drainase tersebut. Kalau itu kita beri waktu 1 atau sampi 2 bulan sehingga itu bisa selesai. InshaAllah dibagian hulu sekitar 5 RT tidak lagi terjadi banjir, ternyata selama ini drainase tersebutlah terjadi penyumbatan sehingga aliran air tidak lancar,” ujarnya.
Reporter:Â Juan Ambarita
Discussion about this post