DETAIL.ID, Jambi – Melambungnya harga produk turunan sawit yakni minyak goreng tak hanya menjadi masalah bagi masyarakat selaku konsumen. Pedagang warung kecil pun terkena imbasnya. Pemerintah memang sudah mengelar beberapa kali operasi pasar guna menetralisir harga kebutuhan keluarga ini.
Namun, beberapa pedagang warung yang tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, masih belum menerapkan harga, sesuai ketentuan pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 tahun 2022 yakni Rp 14 ribu per liter.
Masalahnya, stok yang mereka beli saat harga tinggi masih belum habis. Sementara pemerintah telah menerapkan aturan soal minyak goreng satu harga.
“Minyak goreng masih harga Rp 19 ribu karena kemarin dari supplier (pemasok) saya beli Rp 20 ribu. Nah kalau sekarang pemerintah menetapkan harga harus Rp 14 ribu, saya rugilah! Ini terpaksalah jual harga segini mau gimana lagi,” kata salah seorang pedagang warung di Kota Jambi yang tidak mau disebutkan identitasnya pada Rabu 2 Februari 2021
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Agus Sunaryo mengaku bahwa pihaknya sudah mengecek ke beberapa retail dan sudah mendapati harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Staf kami sudah cek kemarin ke Alfamart, Fresco, Jamtos, Trona. Hasilnya harga sudah Rp 14 ribu per liter. Kalau warung pasti cari untung, tapi akan kita cek ke Bidang PTKN akan turun lagi hari ini,” kata Plt. Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Agus Sunaryo.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PTKN) Zidni Aisyah ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa hasil pengecekan di lapangan masih saja ditemui retail yang tidak menerapkan harga minyak goreng sesuai dengan instruksi pemerintah.
“Kalau modern (retail) rata-rata sudah menerapkan harga itu walaupun dibatasi pembeliannya, tapi sekarang kita juga sudah turun ke pasar-pasar tradisional. Ini saya kebetulan lagi nyetir, nanti langsung ke Kabid Perdagangannya saja ya mas, biar lebih jelas. Karena kita kemarin hanya pengawasan ke retail apakah sudah ditetapkan atau belum,” kata Kabid PTKN, Zidni Aisyah.
Detail pun mencoba mengonfirmasi Kabid Pengembangan Perdagangan Disperindag Provinsi Jambi, Harmadeli melalui sambungan seluler terkait persoalan tersebut serta langkah yang akan ditempuh. Namun hingga kini, Harmadeli belum merespons.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post