Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Dana Desa Rp 600 Juta Raib, Pjs Kades Lempar Tanggung Jawab, Inspektorat Bingung Ada Temuan Bisa Dicicil

DETAIL.ID

Published

on

PMD Kerinci

DETAIL.ID, Kerinci – Dana desa sebesar Rp 600 juta raib entah ke mana. Tercatat sepanjang tahun 2015-2019, penggunaan dana desa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) maka Desa Baru Kubang, yang terletak di Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci harus mengganti dana desa tersebut.

Sona Agustio Putra selaku Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Baru Kubang, Kecamatan Depati Tujuh, justru melempar tanggung jawab. Padahal dana tersebut raib di masa kepemimpinannya. Sona justru mengaku bahwa dirinya mengikuti semua arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kerinci.

“Kami bertindak selama ini sesuai arahan dinas. Namun kami juga tidak menduga akan timbul persoalan. Kami merasa sudah melaksanakan sesuai arahan,” ujarnya ketika dikonfirmasi detail.id pada Kamis, 10 Maret 2022 lalu.

Akibat kelakuan Pjs Kades tersebut, Kepala Desa Baru Kubang terpilih harus menanggung raibnya dana desa itu. Desa diminta mengganti duit Rp 600 juta itu dengan cara dicicil per tahun Rp 100 juta. Sebagai Kepala Desa baru, tentunya hal ini bikin bingung. Siapa berulah, siapa yang harus bertanggungjawab.

Pemotongan dana setiap tahunnya membuat pergerakan pembangunan akan terhambat. Dana yang seharusnya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin menjadi tersunat.

Temuan Bisa Dicicil?

Lebih membingungkan lagi, mengapa skema penggantian dengan cara dicicil? Aturan mana yang dipakai oleh Dinas PMD Kabupaten Kerinci? Lagi-lagi, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi melandasi kebijakannya dengan aturan PMK.

“Mulai PMK 205/2019, PMK 222/2020 dan PMK 190/2021 semuanya mengatur soal pengembalian dana melalui pemotongan dana desa tahap ketiga setiap tahunnya, Itu dasar aturan acuannya,” ujar Syahril pada, Senin 21 Maret 2022, malam.

Ia menyebut, sanksi pengembalian itu dibebankan kepada Desa Baru Kubang karena Pjs Kades dan Kades tidak mampu menyelesaikan proses rekonsiliasi tahun 2015-2019.

“Maka sampai batasan waktu tahun 2020 tidak bisa juga memberikan bukti penggunaan dana Rp 600 juta itu, Desa Baru Kubang dianggap tidak bisa menyelesaikan proses rekonsiliasi. Dan jika desa yang tidak bisa menyelesaikan proses rekonsiliasinya, maka dana desa sebesar Rp 600 juta itu harus dikembalikan dengan cara dipotong dari dana desanya setiap tahun sebesar Rp 100 juta sampai genap Rp 600 juta,” tutur Syahril.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci justru menyebut Desa Baru Kubang tidak ada temuan. Ia sama sekali belum pernah mendengar atau menerima laporan temuan dari Desa Baru Kubang.

“Terkait dana rekonsiliasi itu, Dinas PMD tidak pernah berkoordinasi dengan inspektorat. Kami juga bingung, di Inspektorat juga tidak ada temuan. Tapi mengapa desa tersebut harus mengembalikan dana tersebut,” kata Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kerinci, Zufran S.H M.Si belum lama ini.

Lagi pula, kata Zufran, kalau pun ada temuan, proses pengembaliannya tidak bisa dilakukan secara mencicil.

“Kalaupun harus mengembalikan maka pengembaliannya harus sekaligus. Bukan dengan cara dicicil. Mengenai hal ini, Inspektorat tidak bertanggungjawab atas kebijakan pengembalian desa tersebut,” ucapnya.

TEMUAN

Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.

Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.

Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.

“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.

Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.

Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.

Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.

Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.

Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.

“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.

Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.

Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Rumah Subsidi di Alfar Residence Ini Disulap Jadi Rumah Mewah, Kok Bisa?

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu rumah di Alfar Residence yang langsung dirombak total oleh pemiliknya. (DETAIL/Jogi)

DETAIL.ID, Jambi – Tinggal sedikit lagi, renovasi rumah subsidi jadi rumah mewah di komplek perumahan subsidi Alfar Residence yang terletak di Jalan Pinang Merah, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi selesai dan menjadi rumah mewah yang bertetangga dengan rumah-rumah subdisi.

Pemandangan tak biasa ini tentu menimbulkan tanya, bagaimana bisa sebuah rumah subsidi yang belum genap 5 tahun pasca selesai digarap pembangunannya oleh developer lokal PT Swadaya Ribani Properti, bisa langsung direnovasi besar-besaran oleh si pemilik buat jadi semacam rumah mewah dua lantai?

Soal ini Riwa dari PT Swadaya Ribadi Properti ketika dikonfirmasi mengakui bahwa komplek perumahan yang ia bangun berstatus rumah subsidi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal renovasi total dari salah satu unit rumah tersebut, Riwa bilang bahwa si pemilik membeli unit secara tunai alias tidak lewat skema Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

“Dia beli cash jadi enggak KPR. Itu yang punya orang Sarolangun dia beli terus mungkin pengembangan jadi saya enggak tahu kalau mau dibuat apa, yang pasti ga KPR itu,” kata Riwa pada Kamis lalu, 11 September 2025.

Menurut Riwa, pihaknya selaku developer tidak ada masalah dengan renovasi besar-besaran rumah tersebut. Alasannya kembali karena si pemilik membeli secara tunai. Selain itu, rumah tersebut sudah jadi hak milik, cukup lama pasca dibeli yakni 3 tahun yang lalu dan baru belakangan ada renovasi.

Sementara itu Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi, Abror Lubis masih merespons singkat soal pengembangan total satu unit rumah subsidi tersebut.

“Ini yang punya tidak ikut asosiasi REI,” kata Abror Lubis pada Senin, 15 September 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ketentuan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2014 dan aturan subsidi perumahan, menyebut; “Penerima rumah bersubsidi tidak boleh mengalihkan kepemilikan atau mengubah bentuk bangunan secara permanen dalam jangka waktu 5 tahun.”

Larangan ini berlaku untuk semua pembeli, baik KPR maupun cash. Alasannya, rumah subsidi hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan untuk investasi cepat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs