Connect with us

TEMUAN

Upah Pekerja Penimbun Jalan Disunat Diduga Atas Perintah Kades Senaung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Pekerja penimbunan jalan di RT 11 Dusun 2 Desa Senanung, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi mengeluhkan upahnya yang dipangkas separuh. Hak pekerja penimbun jalan tersebut diduga telah diambil.

Penimbunan jalan yang terkoneksi ke Desa Kedemangan tersebut diketahui sepanjang 43 meter dengan lebar 3 meter. Tinggi penimbunan setebal 3 meter serta terdapat boks dengan lebar 2 meter.

Menurut pekerja pembangun jalan yang berada di lokasi, total dana yang digunakan untuk penimbunan jalan tersebut sebesar Rp 180 juta. Namun, ia mengaku, soal data penimbunan jalan, ia tak mendapatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya.

“Upah pekerja dipotong Rp 50.000/orang dari seharusnya Rp 100 ribu/orang/hari yang dipungut oleh salah satu orang kepercayaan Kades yang bekerja sebagai Linmas Desa dan atas perintah Kades,” ujar salah seorang pekerja penimbun jalan tersebut.

Ia menyayangkan hal ini terjadi karena upah keringat pekerja yang diperas dan tidak dibayar sesuai upah mestinya.

“Tolong konfirmasi ke BPD,” ujarnya melanjutkan.

Sementara itu, ketika detail mencoba mengonfirmasi ke BPD, belum ada jawaban.

Laporan mengenai dugaan pemotongan ini diterima detail setelah sebelumnya mencoba mengonfirmasi secara langsung ke Kantor Desa Senaung pada Senin, 14 Maret 2022.

Dugaan Pelepasan Tapal Batas Desa

Saat itu, detail mencoba mengumpulkan informasi menyoal dugaan pelepasan tapal batas desa menjadi wilayah Desa Kedemangan.

Sekira pukul 14.10 WIB pada Senin, 14 Maret 2022, salah seorang jurnalis detail mendatangi kantor Desa Senaung. Di depan kantor desa disambut oleh seorang staf yang kemudian mempersilakan untuk masuk ke ruangan Kades.

Setiba di ruangan Kades, dipersilakan duduk dan menunggu kedatangan Kades Senaung. Tak lama kemudian Kepala desa pun tiba. Kades didampingi Sekdes dan dua staf desa berada di dalam ruangan dan ruangan pun dikunci.

Kedatangan jurnalis detail pun mulai dipertanyakan, kemudian detail mencoba mengonfirmasi permasalahan pelepasan tapal batas desa Senaung untuk Desa Kedemangan.

Kepala Desa menjelaskan bahwa ia tidak melepaskan aset desa, namun semua ini adalah kesepakatan antara dua desa.

“Dahulu Desa Senaung dan Kedemangan ini satu. Jalan itu dahulunya dirintis oleh desa Kedemangan melalui kepala desa ke dua. Kami baik Desa Senanung maupun Desa Kedemangan tidak berani membangun sebelum batas desa jelas di mana titiknya,” ujar Kepala Desa Senaung, Bustami.

Ia menyebut, kesepakatan antara dua desa tersebut dihadiri oleh pengurus desa dan tokoh-tokoh masyarakat dari dua desa terkait.

“Dalam pertemuan tersebut ada hadir pula Sekretaris Camat. Semuanya lengkap ada berita acaranya. Dalam pertemuan tersebut, kedua desa menyepakati batas antara dua desa,” tuturnya menjelaskan.

Namun ketika diminta salinan berita acara pertemuan tersebut, Kades mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan data sembarangan.

“Kedua desa masing-masing memegang berita acara, tapi kami tidak bisa memberikan sembarangan. Dan rasanya tidak perlulah ini diangkat lagi,” ujarnya.

Pertemuan tersebut terjadi pada tahun 2020, namun ketika ditanya lebih rinci pihak desa mengaku lupa. “Itu kami lupa, tapi itu di awal 2020-lah,” katanya.

Mengenai pembangunan jalan oleh Desa Kedemangan pun ia mengaku tidak mengetahui secara rinci. “Pembangunan (jalan) itu yang pasti di tahun 2020 juga, tapi setelah semua jelas. Setelah adanya pertemuan semua pihak yang sudah bermusyawarah mufakat. Lebih jelasnya, kami tidak tahu soalnya bukan kami yang membangun,” tuturnya menjelaskan.

Usai meminta konfirmasi dari Kades, detail pun izin untuk pamit kembali ke kantor. Namun, Kades mengatakan ada wartawan yang merupakan keluarga dari Kepala Desa Kedemangan ingin bertemu. Detail awalnya menolak karena harus mengerjakan tugas lain dan menawarkan untuk saling bertukar kontak.

Tak lama kemudian, dua orang dimaksud datang. “Kamu duduk dulu, kita ngobrol dulu, kita sama-sama dari media,” ujar salah satu orang pria berbadan gempal. Ia tak memperkenalkan namanya.

Kedua orang tersebut mempertanyakan maksud dan tujuan kedatangan detail. Dalam kesempatan tersebut detail menjelaskan bahwa tujuan konfirmasinya telah dijawab oleh Kepala Desa Senaung.

“Kamu kalau ada masalah di sini mending balik kanan. Lihat-lihat dulu siapa yang ada di sini. Tujuan kamu apa?” tuturnya menekan.

Detail menjelaskan bahwa telah mencoba mengonfirmasi temuan ini ke berbagai pihak untuk menjalankan tugas jurnalisme.

Mereka pun menyebutkan beberapa nama wartawan yang berada di wilayah Desa tersebut. Namun, dari beberapa nama tersebut hanya satu nama yang dikenal oleh jurnalis detail.

Menanggapi hal tersebut, detail tidak memiliki kepentingan konfirmasi ke wartawan lain yang disebutkan. Demi fakta yang berimbang, maka pihak terkait dalam persoalanlah yang dikonfirmasi oleh pihak detail.

“Setelah kamu dengar ini, bagaimana? Salah atau benar?” kata salah seorang yang mengaku wartawan.

Detail pun menjawab bahwa media tidak memiliki kewenangan menyimpulkan. Tugasnya hanya menyajikan data dan fakta yang ada beserta dengan pernyataan konfirmasi pihak-pihak terkait.

Lalu yang menjadi pertanyaan besar ialah, apa tujuan Desa Senaung mempertemukan detail dengan wartawan yang mengaku menguasai daerah tersebut?

Reporter: Febri Firsandi
Editor: Jogi Sirait

TEMUAN

Pembangunan Jalan Lingkungan di RT 09 Sijenjang Diduga Asal Jadi, Pelaksana PT Selaras Ardana Nusantara Diduga Melebihi SKP

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan di RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Selaras Ardana Nusantara tersebut disinyalir tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi.

Menurut pantauan warga di lokasi, jalan yang baru dibangun itu tampak tidak menggunakan besi tulangan (wiremesh) sebagai penguat cor beton.

“Jadi langsung semen aja. Nggak ada rangka besinya. Kan biasanya ada rangka dulu baru disemen. Itu dua mobil semen, panjangnya sekitar 40 meter,” ujar sumber seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Ironisnya, dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini luput dari pengawasan konsultan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi Agus, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

PT Selaras Ardana Nusantara yang mencatakan alamat di Jl. Betuah RT 03, Talang Belido, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, diketahui telah memenangkan sedikitnya 5 paket pekerjaan pembangunan infrastruktur pemerintah. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan jalan lingkungan dan parit dengan nilai rata-rata Rp 200 juta melalui skema Penunjukan Langsung (PL), serta satu paket tender pembangunan mess kantor cabang Kejaksaan Negeri Nipah Panjang senilai Rp 652 juta.

Adapun rinciannya yakni, Rekonstruksi parit di Jl. Syamsudin Uban, Pembangunan jalan lingkungan RT 01 Gang 1, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Pembangunan jalan lingkungan RT 02 dan RT 08 (belakang SDN 17), Kelurahan Sijenjang, dan Pembangunan jalan lingkungan RT 09, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Berdasarkan penelusuran, PT Selaras Ardana Nusantara diduga telah melebihi jumlah paket pekerjaan sesuai Sisa Kemampuan Paket (SKP), namun masih tetap mantap menyikat sejumlah proyek pemerintah.

Dengan adanya temuan pada salah satu paket pekerjannya, tak menutup kemungkinan ketidaksesuaian spek terjadi pada paket-paket lainnya. Namun soal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Paket Jembatan Rp 4,1 Miliar di Jambi Diduga Dikondisikan Sedari Awal, Berikut Pengakuan Peserta Lelang Serta Komentar Pengamat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender proyek senilai Rp 4.1 miliar yakni pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti, Kota Jambi, masih terus menuai sorotan. Dari 32 peserta lelang, 8 badan usaha di antaranya melakukan penawaran. Di akhir, CV Way Salak keluar sebagai pemenang.

Badan usaha tersebut bahkan mengugurkan penawar terendah yakni CV Bima Karya Konstruksi. Belakangan terungkap bahwa Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) perusahaan tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), nama Jodie Hidayah tercatat sebagai PJTBU CV Way Salak dan saat ini merupakan ASN P3K di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Status tersebut dinilai menyalahi aturan. Oleh karena itu, penetapan CV Way Salak sebagai pemenang tender dinilai harus dibatalkan dan diproses secara hukum.

Salah satu peserta tender menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sanggahan resmi kepada ULP Kota Jambi. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut bahwa dokumen kualifikasi CV Way Salak telah sesuai persyaratan.

“Jika benar dalam dokumen tender nama PJTBU berbeda dengan data di LPJK, maka patut diduga terjadi manipulasi data. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki,” ujarnya.

Ia juga menuding bahwa proses tender proyek ini hanya formalitas belaka, karena pemenang diduga telah ditentukan sejak awal. Pola serupa disebut kerap terjadi dalam proyek-proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang mengindikasikan adanya praktik persekongkolan tender yang terstruktur dan sistematis.

“Jika pemenang tender ditentukan berdasarkan pesanan, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Bila ada aliran dana untuk ‘fee proyek’, itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UKPBJ Kota Jambi, Mahyadi, dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Dalam pedoman Pasal 22 UU No 5 Tahun 1999, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut tiga jenis persekongkolan tender yakni horizontal, vertikal, dan kombinasi keduanya. Dugaan kasus ini mengarah pada bentuk vertikal, yakni keterlibatan panitia lelang dalam mengatur pemenang tender.

Terkait hal ini, salah satu pengamat konstruksi yang enggan namanya disebut-sebut menilai bahwa seharusnya para peserta lelang yang merasa dicurangi dalam proses tender mengupayakan sanggah hingga banding ke PTUN. Guna menyingkap dugaan permainan yang terjadi pada Pokja.

“Ya kalau memang serius, harusnya ada upaya banding tidak hanya koar-koar di media. Sehingga pada prosesnya terbuka semua,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Fondasi Miring Dinding Lantai 2 Belum Diplester, Anggaran Rehab Gedung Dinas Perkim Kota Jambi Nambah Lagi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Anggaran Rp 5 miliar anggaran dari APBD Kota Jambi TA 2024 yang digelontorkan demi Rehabilitasi gedung kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jambi, seolah tak dioptimalkan oleh pelaksana dan didiamkan oleh dinas terkait.

Pengecekan tim media ke lokasi proyek garapan PT Andina Teknik Konstruksi di daerah Kota Baru, Pal Lima itu memperlihatkan kondisi beberapa item yang diduga tidak dikerjakan, ada juga yang diduga asal-asalan.

Salah satu item pekerjaan yang mencolok pada bagian dalam, tampak jelas bahwa dinding gedung lantai 2 sama sekali belum diplester. Lebih fatal lagi, kalau dilihat pada bagian bawah dimana terdapat kemiringan pada fondasi gedung.

Padahal berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim awak media, pada RAB pekerjaan tahap 1, harusnya lantai 1 dan 2 sudah diplester. Dan lagi bagian paling inti yakni struktur penopang beban macam fondasi harusnya dikerjakan betul-betul dan tak boleh luput dari pengawasan konsultan hinga dinas terkait.

Terkait hal ini, Kadis Perkim Kota Jambi, Mahruzar yang dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp soal status pekerjaan renovasi kantornya itu hanya merespons singkat. “Belum (selesai),” katanya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Sementara itu belum diperoleh keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Pajerionsop.

Dilihat dalam lama web LSPE Kota Jambi, paket pekerjaan lanjutan Rehab gedung kantor Perkim Kota Jambi itu sedang tayang alias lagi proses tender dengan angka Rp 1,5 miliar. Namun terdapat beberapa uraian pekerjaan yang hampir serupa antara pekerjaan tahap 1 dengan tahap 2.

Hal ini pun mengarahkan dugaan bahwa RAB dalam pekerjaan tahap 1 yang sudah selesai, kembali dianggarkan pada tahap 2 ini. Dari Rp 6,5 miliar duit APBD Kota Jambi 2 tahun anggaran pun diduga melayang tak tepat sasaran lantaran tak ada optimalisasi dan prinsip kehati-hatian. Berbanding terbalik dengan slogan efisiensi yang selalu ditekankan oleh pemerintah pusat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs