ADVERTORIAL
Gubernur Jambi: Tradisi Bantai Adat Jadi Event Tahunan Jambi
detail.id/, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H.Al Haris, S.Sos., MH menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengangkat tradisi Bantai Adat menjadi event tahunan ditingkat Provinsi Jambi yang selanjutnya bisa menjadi event nasional bagi Provinsi Jambi.
Hal tersebut dinyatakan Al Haris pada acara Bantai Adat Sekaligus Sedekah Anak Negeri, bertempat di Desa Dusun Baru Rantau Panjang, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa 29 Maret 2022.
Rangkaian kegiatan tradisi Bantai Adat ini diawali dengan Pawai Ta’ruf dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah dan Penyantunan Anak Yatim, yang mengangkat tema “Dengan Khatam Al-Qur’an Kita Ciptakan Generasi Islam yang Cinta Al-Qur’an Dan Peduli Terhadap Anak Yatim”.
Acara dilanjutkan dengan Sedekah Bumi yaitu dengan makan bersama di Rumah Tuo Rantau Panjang serta diakhiri dengan pembukaan Bantai Adat.
Al Haris mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi kedepannya akan mengangkat tradisi Bantai Adat menjadi event tahunan ditingkat Provinsi Jambi yang merupak wujud rasa nikmat syukur sekaligus memuliakan bulan suci Ramadhan, sehingga nantinya bisa menjadi event nasional bagi Provinsi Jambi.
“Berawal dari acara Khatam Al Quran, Bantai Adat dan ditutup dengan Silat Penyudon setelah Hari Raya Idul Fitri nanti, dengan demikian lengkap sudah tradisi ini yang sesuai dengat pepatah Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi kitabullah, dimana ketika adat digabungkan dengan syara’ akan menjadi lengkap. Kita sebagai masyarakat Rantau Panjang sangat menghormati nilai-nilai adat sekaligus menggunakan agama ditengah-tengah masyarakat, maka ada kolaborasi dari budaya, agama dan adat menyatu secara harmonis,” ujar Al Haris.
Al Haris mengatakan, Bantai Adat merupakan tradisi turun temurun masyarakat Merangin yang sarat makna dan nilai-nilai luhur untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
Tradisi menyambut bulan suci Ramadhan sebagai kearifan lokal masyarakat Merangin ini bermakna penting untuk meningkatkan dan merekatkan kebersamaan, silaturahmi, dan solidaritas sosial masyarakat.
“Saya mengharapkan tradisi ini terus dijaga dan dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya dan tradisi Provinsi Jambi, serta menjadi momentum untuk membangkitkan semangat dan kekuatan kolektif sehingga terbangun sinergitas antara berbagai elemen masyarakat sebagai upaya membangkitkan sektor pariwisata dan juga perekonomian masyarakat dan daerah Provinsi Jambi,” kata Al Haris.
Lebih lanjut Al Haris menuturkan, sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) merupakan salah satu langkah pemerintah yang menggabungkan masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait untuk bergerak bersama memulihkan kondisi ekonomi nasional dan daerah pasca pandemi.
Gernas BBI menjadi upaya untuk mendorong dan meningkatkan kecintaan terhadap produk lokal, dengan mendorong masyarakat membeli produk lokal, dalam rangka mendukung perkembangan dan kemajuan industri UMKM dan Ekonomi Kreatif, yang muaranya adalah pulih dan bangkitnya perekonomian daerah dan nasional.
Bupati Merangin, H.Mashuri menyampaikan, tradisi Bantai Adat merupakan suatu bentuk interaksi antara sesama masyarakat dalam menumbuhkan rasa gotong royong yang merupakan warisan dan tradisi dari masyarakat Kabupaten Merangin sampai saat saat ini.
Pemerintah Kabupaten Merangin terus mendorong untuk menjadikan momen-momen seperti ini sebagai tujuan wisata agar nantinya Desa di Kabupaten Merangin menjadi lebih terkenal dan lebih maju karena bantai adat ini adalah kegiatan tradisional di Provinsi Jambi ini yang hanya ada di Desa Rantau Panjang.
ADVERTORIAL
Bupati Jember Tinjau Homecare Puger, Targetkan 25 Ribu Lansia dan Kelompok Rentan Terjangkau Medis
DETAIL.ID, Jember — Keterbatasan fisik dan akses ekonomi masih menjadi pengganjal bagi warga kelas bawah di Kabupaten Jember untuk menjangkau fasilitas kesehatan.
Kondisi tersebut mendorong pemantauan langsung pelaksanaan program layanan kesehatan jemput bola Homecare di Kecamatan Puger oleh Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait, Minggu, 16 Agustus 2026.
Dalam tinjauan lapangan itu, Gus Fawait mendapati sejumlah warga lanjut usia yang tinggal sebatang kara dengan kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk datang berobat ke puskesmas maupun rumah sakit.
Penemuan ini mengonfirmasi masih adanya celah dalam pemenuhan hak kesehatan warga di tingkat akar rumput.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Tidak hanya mereka yang punya kendala untuk datang ke puskesmas atau rumah sakit,” kata Gus Fawait.
Menurutnya, ketersediaan program berobat gratis belum menjadi solusi tunggal jika warga yang sakit tidak memiliki sarana atau kemampuan untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.
Pemerintah daerah mencatat pentingnya penanganan langsung ke kediaman warga rentan, termasuk perbaikan tempat tinggal yang dinilai tak layak huni.
“Kesehatan yang gratis sudah, ternyata masih ada beberapa pihak yang tidak bisa mengakses karena keterbatasan fisik dan ekonomi. Kami akan terus berikhtiar untuk memastikan bahwa meeka tidak menanggung sakitnya sendirian. Pemerintah dan negara harus hadir,” ujar Gus Fawait.
Program Homecare ini dirancang menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, meliputi lansia, ibu hamil berisiko tinggi, anak terindikasi stunting, penyandang disabilitas, hingga penderita penyakit berkepanjangan.
Operasional di lapangan mengintegrasikan peran tenaga medis puskesmas, jajaran kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Bukan cuma tugas nakes saja, tapi tugas kita bersama,” kata Gus Fawait.
Pada tahap awal, pelaksanaan program difokuskan pada pendataan uji coba terhadap 25.000 keluarga sasaran yang akan menerima penanganan medis berkala setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Jember bakal melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas daya jangkau program tersebut ke seluruh wilayah Jember.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI
DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.
Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.
Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.
Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.
“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.
Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.
Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.
“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.
Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.
Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)



