DETAIL.ID, Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para anggota DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Jambi agar jangan sampai memakai rompi oranye. Artinya, segala tindak pidana korupsi yang bisa menjerat para pemangku kebijakan harus dihindari.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memberikan penyuluhan anti korupsi bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi di aula kantor BPSDM Provinsi Jambi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ke anggota DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Jambi untuk menghindari memakai rompi orange.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar usai melakukan penyuluhan anti korupsi kepada para anggota DPRD di Provinsi Jambi di Aula BPSDM, Selasa 1 Maret 2022.
“Ini memang penyuluhan anti korupsi kepada teman-teman DPRD, ini bagian dari program pendidikan anti korupsi di KPK,” kata Lili kepada awak media.
Ia menyatakan, kenapa KPK memiliki wilayah Provinsi Jambi yang pada dasarnya semua wilayah itu sama saja. Dan hari ini dirinya bertugas di wilayah satu yakni Provinsi Jambi.
“Hal-hal yang kami sampaikan, (sama) seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur, tentang korupsi dan hal hal yang perlu dihindari di 8 area intervensi KPK,” katanya.
Untuk itu KPK menekankan kepada setiap Kepala Daerah termasuk para anggota DPRD di Provinsi Jambi agar benar-benar bisa bekerja dan menghindari pemakaian rompi orange.
“Karena beberapa catatan, kita mencoba tidak lupa, beberapa kasus di Provinsi dan kabupaten di Jambi yang ditangani oleh KPK untuk menjadi catatan memperbaiki diri. Untuk mulai ngerem, atau menahan diri dan mentaati aturan, intinya disitu,” ujarnya.
Discussion about this post