Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Sawit Milik Anggota KT Alam Lestari Dirusak WKS, KPA Jambi Kecam dan Kutuk PT WKS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tanaman sawit milik Sukur yang merupakan warga Dusun tanjung beringin, dan juga anggota Kelompok Tani Alam Lestari yang juga merupakan anggota dari Serikat Tani Tebo (STT) diduga dirusak oleh oknum sekuriti Wira Karya Sakti (PT WKS) pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Awalnya, berdasarkan keterangan Sukur, pada Rabu, 23 Maret lalu salah seorang pengawas panen yang bernama Kris berkunjung ke rumah Sukur di Dusun tanjung beringin, desa lubuk mandarsah kec. Tengah ilir. Kab.tebo. Saat itu, ia menanyakan kepemilikan sawit tersebut.

“Itu sawit saya, kalau mau panen silakan, tapi sawitnya jangan dirusak. Kemudian Kris menjawab, ‘Okelah Pak De kalau gitu,’ kemudian pengawas panen tersebut pulang,” kata Sukur menceritakan pada Senin, 28 Maret 2022.

Dua hari setelahnya, tepatnya pada 26 Maret lalu, Sukur mengunjungi kebun miliknya dengan niat untuk membersihkan sawitnya yang sudah berbuah pasir mengingat juga usia sawitnya sudah 3 tahun lebih dan menyulam tanaman sawit yang mati akibat hama babi.

Sekitar pukul 10.00 WIB, ketika Sukur beristirahat, ia melihat 2 mobil double kabin berhenti di dekat lahan miliknya. Turun dari mobil tersebut 8 orang sekuriti dengan membawa dodos dan parang dan langsung menyiram sawit Sukur dengan solar dan racun.

Menyadari ia hanya sendiri, Sukur lantas bergegas dengan niatan mengambil HP ke rumahnya, namun setelah kembali ke lahan miliknya pihak yang diduga sekuriti PT WKS, sudah pergi.

Sukur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota Kelompok Tani Alam Lestari, bahwa tanaman sawitnya telah dirusak oleh orang yang tak bertanggungjawab.

Di hari berikutnya, Minggu, 27 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Sukur pergi menemui seseorang bernama Jadi, untuk bergerak menuju lahannya untuk melihat tanaman sawitnya yang sudah di gusur dan ditimbun tanah dengan menggunakan alat berat perusahaan.

Terdapat 45 batang sawit yang digusur dan ditimbun oleh pihak perusahaan. Tak berselang lama kemudian 5 orang anggota Kelompok Tani Alam Lestari datang ke lokasi penggusuran perusakan tanaman sawit Sukur.

Mereka kemudian bertemu sekuriti PT WKS. Berdasarkan pernyataan sekuriti tersebut, Sukur bersama 5 orang anggota kelompok tani mengatakan bahwa mereka dijanjikan oleh pihak perusahaan jika menginginkan mediasi, maka dilakukan pada Senin 28 Maret 2022.

“Kata orang perusahaan besok pagi saja, hari Senin di lokasi,” ujar Sukur menirukan perkataan pihak WKS.

Sukur serta para anggota kelompok tani menerima baik masukan dari pihak WKS. Namun sayang, kepercayaan masyarakat dipermainkan oleh PT WKS, janji untuk mediasi bersama pihak Sukur pada Senin, 28 Maret 2022 diingkari.

“Pihak perusahaan tidak kunjung datang ke lokasi penggusuran,” ujar Sukur.

Menyikapi persoalan ini, Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi, Frans Dodi sangat menyayangkan arogansi dari pihak PT WKS.

“Yang pasti kita dari KPA Jambi sangat menyayangkan dan mengutuk tindakan sewenang-wenang dari WKS ya, karena yang jadi kesalahan fatal WKS juga adalah bahwa sawit masyarakat yang digusur itu merupakan lahan yang jadi salah satu lokasi yang sudah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria,” kata Koordinator Wilayah KPA Jambi, Frans Dodi pada Senin, 28 Maret 2022.

Lebih lanjut, ia merinci terdapat 3 poin yang jadi tuntutan KPA Jambi menyikapi persoalan yang dialami Kelompok Tani  yang merupakan salah satu anggota Serikat Tani anggota KPA Jambi.

1. Mengecam dan mengutuk tindakan sewenang-wenang WKS di lahan masyarakat yang masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
2. Mendesak pemerintah untuk serius dalam mewujudkan Reforma Agraria.
3. Pemerintah, dalam hal ini KLHK harus juga mencabut dan mengevaluasi seluruh perizinan grup Sinarmas karna telah menyalahi mekanisme yang berlaku.

Advertisement Advertisement

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.

Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.

“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.

Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.

Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.

“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.

Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.

“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.

Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.

Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.

Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.

“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.

Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.

Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs