Connect with us

PERKARA

Sidang Soal Ganti Rugi Tol Jambi-Rengat, Pengacara: Saksi Sudah Cukup Membuktikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Sidang dengan agenda saksi dari pemohon digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi pada Kamis, 24 Maret 2022. Sidang digelar atas gugatan pemilik lahan yang terdampak rencana proyek tol Jambi-Rengat.

Ganti rugi proyek tol Jambi-Rengat terkesan dipaksa. Bahkan masyarakat Simpang Selat, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota yang terdampak jalur Tol merasa diintimidasi KJPP.

Putra Tambunan selaku pengacara pemohon menyebutkan bahwa dalam agenda sidang tersebut 4 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangannya.

“Sidang pada hari ini agendanya saksi dari pemohon. Disertai juga dengan alat bukti termohon 3 yaitu KJPP. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB. Dari pemohon menghadirkan 4 orang saksi. Saksi yang kita hadirkan adalah masyarakat yang terdampak dari rencana pembangunan jalan tol,” ujar Putra.

Menurutnya, agenda saksi pada hari ini sudah cukup membuktikan bahwa dari pihak KJPP itu sendiri tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Masyarakat Pijoan khususnya, ketika dipertemukan dalam musyawarah dengan pihak-pihak terkait, masyarakat sendiri tidak pernah dijelaskan terkait bagaimana bentuk penilaian dari KJPP itu sendiri. KJPP hanya menyebutkan ada SK Bupati tahun 2012. Namun, masyarakat kan tidak semuanya memahami hal itu. Seharusnya pihak KJPP menjelaskan lebih rinci,” tuturnya.

Putra menyebut, “Bahkan ironisnya, menurut keterangan saksi yang dihadirkan hari ini dibuat bagaikan membeli kucing dalam karung. Dikasih surat, dikasih kertas untuk ditandatangani cuma di sana tidak dijelaskan apa yang menjadi rincian harga yang diberikan oleh KJPP,” ucapnya.

Pengacara pemohon bahkan menemukan indikasi dugaan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan guna dibuat Proyek Jalan Tol.

“Menurut keterangan saksi yang kita hadirkan tadi, ia merasa mendapat tekanan. Disebutkan, bahwa bila warga tidak terima kita tunggu di pengadilan. Yang seolah-olah di sini saya menduga adanya intimidasi. Namun untuk faktanya, KJPP itu sendiri yang tahu apa alasan dari KJPP mengatakan hal demikian. Namun hal tersebut tidak dibantah dari termohon 3 itu sendiri (pihak KJPP),” kata Putra.

Dalam kasus ini ada yang menolak penuh ada pula sebagian masyarakat memang setuju dengan menyodorkan beberapa syarat. Namun, syarat yang sudah disepakati itu pun sampai saat ini tidak dipenuhi. Total ada 119 warga yang lahannya akan dibebaskan.

Terpisah, usai sidang salah satu saksi persidangan, raden menyebut bahwa masyarakat tiba-tiba disodori amplop.

“Ketika kami buka isinya surat soal ganti rugi ini. Kalau begini maka artinya tidak ada musyawarah. Kami tidak diberitahu tiba-tiba diberi amplop itu. Nominal rinciannya pun tidak dijelaskan. Anehnya, ketika kami tanya, pihak KJPP menyebut kalau tidak setuju silakan kita ketemu di pengadilan,” ujarnya.

Raden makin bingung, di surat itu bahkan terdapat kesalahan penuliskan kecamatan. Dalam surat itu dituliskan Kecamatan Sekernan. Padahal seharusnya kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).

Pengacara pemohon menyampaikan harapannya agar Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi ikut andil dan serius menyoroti persoalan ini.

“Untuk bapak Gubernur Jambi dan bapak Bupati Muarojambi agar lebih serius menanggapi permasalahan ini karena ini mencakup hak orang banyak. Sangat tidak relevan, ketika harga tahun 2012 dijadikan acuan untuk tahun 2020. Semestinya, mengikuti harga pasar terbaru. Harapan kami dari masyarakat yang menggugat,” ucapnya berharap.

Ssementara itu, ia juga berharap kepada ketua Majelis yang memeriksa perkara di pengadilan negeri Sengeti, Muaro Jambi, berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apapun yang menjadi putusan dari majelis, akan kita terima.

“Namun kami siap Kasasi jika memang tuntutan ganti rugi yang pantas tidak dipenuhi. Kasasi apabila ada celah hukum untuk mengharuskan kami kasasi,” ujar Putra Tambunan menutup wawancaranya usai sidang.

Reporter: Febri Firsandi

PERKARA

Vonis Korupsi Dana Hibah KONI Muarojambi: Pata Hila 4 Tahun 6 Bulan, Suzan 4 Tahun Bui

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkara tindak pidana korupsi dana hibah yang menjerat mantan Ketua KONI Muarojambi 2019 – 2023 Pata Hila dan mantan Bendahara KONI, Suzan Novirinda akhirnya diputus oleh Majelis Hakim PN Jambi pada Rabu, 18 Juni 2025.

Pata Hila divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Suzan Novirinda mendapat vonis lebih ringan yakni 4 tahun penjara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi membacakan putusan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Adapun putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muarojambi. Oleh JPU, Pata Hila dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara Suzan dituntut 5 tahun 6 bulan dengan denda serupa.

Terkait putusan tersebut, Rahadiandri selaku kuasa hukum para terdakwa terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Dalam kasus ini, KONI Muarojambi menerima dana hibah dari pemerintah kabupaten senilai Rp 4,8 miliar pada Maret 2019. Selanjutnya dalam dakwaan Pata Hila memerintahkan agar Suzan mengelola dana hibah tersebut.

Namun dalam perjalanannya, sebagian dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan. Kedua terdakwa mengunakan dana hibah untuk kegiatan yang tidak ada dalam RAB.

Dalam laporan pertanggungjawaban mereka lantas menggunakan laporan pertanggungjawaban yang tidak valid. Perbuatannya pun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 521 juta sebagaimana hasil audit inspektorat Muarojambi.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Didin Disebut Penuhi Kriteria Sebagai Justice Collaborator, Namun Semuanya Tergantung Penilaian Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Didin alias Diding bin Tember kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 17 Juni 2025. Kali ini kuasa hukum Didin mendatangkan ahli hukum Pidana Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi.

Dalam persidangan, keinginan Didin menjadi Justice Collaborator (JC) menjadi topik pembahasan. Ahli menjelaskan bahwa hak seorang terdakwa untuk menjadi JC diatur dalam perundang-undangan, syarat dan kriteria juga dirincikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2011.

Menurut ahli, seorang terdakwa dapat menjadi JC dalam berbagai macam perkara mulai Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan, Money Laundry, hingga tindak pidana narkotika.

Dalam sesi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menanyakan seberapa besar partisipasi seorang terdakwa untuk dapat dinyatakan berperan sebagai JC di muka persidangan? Serta kriteria yang harus dipenuhi.

“Yang bersangkutan bukan pelaku utama, kemudian memberikan keterangan (pengungkapan) terhadap pelaku utama,” ujar Sahuri Lasmadi memberi pandangan.

Kalau berbelit-belit, maka unsur kejujuran atas kesaksian dari terdakwa pun patut diragukan. Ketua Hakim Dominggus Silaban lantas kembali meminta pandangan ahli, dimana bahwa perkara ini sudah viral di Provinsi Jambi.

“Dari BAP yang Bapak pelajari, apa yang mau disampaikan bahwa dia (terdakwa) ini bisa masuk JC?” ujar Dominggus.

Sahuri bilang, bahwa Didin selaku terdakwa telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan permohonannya itu pun disetujui oleh LPSK. Dimana sebelumnya, Didin selalu dikawal oleh LPSK dalam setiap agenda sidang.

Namun di persidangan juga terungkap bahwa Didin lewat kuasa hukumnya mengajukan penghentian pendampingan kepada LPSK. LPSK pun merespons, bahwa sejauh fakta persidangan yang didapati. Didin dinilai tidak membutuhkan pendampingan sebagai saksi lagi.

Hakim Dominggus kembali bertanya kepada ahli, dia menyoroti riwayat Didin yang sudah pernah terjerat pidana serupa pada tahun 2016 lalu. Dan kini kembali terjerat dalam tindak pidana narkotika. Bagaimana kelayakannya untuk disebut sebagai JC?

“Tidak masalah, selagi bukan pelaku utama,” ujar Sahuri.

Selain kooperatif membongkar segala pihak yang terlibat atau jaringan yang berada di atasnya, Sahuri juga menyebutkan adanya persyaratan lain seperti menyerahkan daripada hasil tindak pidana yang digelutinya selama ini kepada penyidik, sebagaimana diatur lebih rinci pada Sema Nomor 4 tahun 2011.

Berdasarkan segala kriteria yang dipenuhi, ahli berpandangan bahwa Didin dapat dinyatakan sebagai JC. Namun atas semua itu ia menekankan bahwa penilaian penuh tetap berada kewenangan hakim yang mengadili dan memutus perkara.

“Intinya dia mengakui salahnya. Kemudian ada pengungkapan yang lebih besar. Tapi semua kembali pada penilaian hakim,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dugaan Korupsi Bermodus Pungli TPP dan BOK di Puskesmas Kebun IX Terus Berproses, Rina: Kalau Tidak Benar Pasti Sudah Lama Dihentikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tak sedikit pun Rina Marlina gentar terhadap proses hukum yang sedang dia tempuh. Dengan semua bukti yang ia pegang dia dia yakin laporannya terkait dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang dilakukan oleh mantan Kepala Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, Dewi Lestari bakal terus berproses.

Merespons klaim Dewi sebelumnya yang membantah semua terkait dugaan korupsi sebagaimana laporan Rina ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu, Rina menanggapi santai.

“Biarkan aja dia membantah. Toh kasus ini kan naik. Terakhir saya dikasih SP2HP ke-8 tanggal 24 Maret, nah kemarin sudah gelar perkara di Polda,” ujar Rina Marlina pada Selasa 17 Juni 2025.

Proses penyelidikan yang terus bergulir di kepolisian hingga kini menurut Rina, merupakan bukti bahwa laporannya memang benar adanya. Sebelumnya memang laporan Rina nampak jalan ditempat lantaran lamanya hasil audit keluar dari Inspektorat Muarojambi.

“Setahun kalau enggak salah menunggu hasil audit inspektorat itu. Tapi setelah keluar hasil audit inspektorat itu barulah penyidik Polres melanjutkan itu sampai sekarang. Memang lama tapi berjalan sampai sekarang,” ujar Rina.

Dalam kasus ini, tak hanya Rina dan rekan-rekannya yang diambil keterangan. Penyidik juga sudah mengambil keterangan hingga ahli dari Kemenkes. Dengan segala progres berjalan, dia pun makin yakin kasus ini bakal berujung pada titik terang.

“Jadi apapun bantahan dia itu hak dialah, yang penting apa yang saya laporkan memang benar. Kalau tidak benar pasti sudah lama dihentikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan Rina, duit TPP serta BOK yang menjadi hak pegawai, dikutip oleh Bendahara TPP dan BOK. Dari sebanyak 55 pegawai di Puskes Kebun IX, dikutip masing-masing Rp 60 ribu per bulannya. Hitung-hitungannya terkumpul Rp 3,3 juta dalam sebulan. Sementara Duit BOK, dipotong sekitar 35% hal ini baru berhenti sejak 2023. Dana ditransfer langsung ke rekening pegawai.

“Saya ada kok bukti transferannya. SPJ-nya. SPPD lengkap. Yang saya laporkan itu semua sudah diproses. Kalau laporan saya tidak benar tidak akan naik. Itu aja intinya,” katanya.

Sementara itu juga terungkap bahwa surat kesepakatan soal duit-duit tersebut baru dibikin pada rentang Juni 2024. Para pegawai diduga ditekan oleh sang Kapus untuk menandatangani surat bermaterai tersebut, pasca kasus ini mulai bergerak ke meja aparat penegak hukum.

Di sisi lain, terungkap bahwa Dewi kemudian melaporkan Rina ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, perkara ITE. Namun Rina tidak takut, dan seiring waktu berjalan, laporan Dewi juga nampak tiada progres dari penegak hukum.

Ada Intervensi Kadinkes Muarojambi

Disinggung soal intervensi dari Kadinkes Muarojambi atas persoalan ini, Rina mengaku bahwa intervensi pasti ada. Namun dia tak merinci lebih jauh. Begitu juga dengan bujukan bagi ke-2 belah pihak untuk damai.

“Ya pastilah. Pasti, pasti ada. Dia kan dinonjobkan gara-gara masalah ini. Cuma dia sendiri Kapus yang diganti,” katanya.

Dengan segala lika-liku semenjak bikin laporan polisi. Rina berharap, semoga kasusnya cepat naik hingga kemudian disidangkan. Rina kembali menegaskan, bahwa ia tidak takut.

“Semoga kasus ini bisa cepat selesai. Dalam artian bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs