PERKARA
Sidang Soal Ganti Rugi Tol Jambi-Rengat, Pengacara: Saksi Sudah Cukup Membuktikan

DETAIL.ID, Muarojambi – Sidang dengan agenda saksi dari pemohon digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muarojambi pada Kamis, 24 Maret 2022. Sidang digelar atas gugatan pemilik lahan yang terdampak rencana proyek tol Jambi-Rengat.
Ganti rugi proyek tol Jambi-Rengat terkesan dipaksa. Bahkan masyarakat Simpang Selat, Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota yang terdampak jalur Tol merasa diintimidasi KJPP.
Putra Tambunan selaku pengacara pemohon menyebutkan bahwa dalam agenda sidang tersebut 4 orang saksi telah hadir dan memberikan keterangannya.
“Sidang pada hari ini agendanya saksi dari pemohon. Disertai juga dengan alat bukti termohon 3 yaitu KJPP. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB. Dari pemohon menghadirkan 4 orang saksi. Saksi yang kita hadirkan adalah masyarakat yang terdampak dari rencana pembangunan jalan tol,” ujar Putra.
Menurutnya, agenda saksi pada hari ini sudah cukup membuktikan bahwa dari pihak KJPP itu sendiri tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Masyarakat Pijoan khususnya, ketika dipertemukan dalam musyawarah dengan pihak-pihak terkait, masyarakat sendiri tidak pernah dijelaskan terkait bagaimana bentuk penilaian dari KJPP itu sendiri. KJPP hanya menyebutkan ada SK Bupati tahun 2012. Namun, masyarakat kan tidak semuanya memahami hal itu. Seharusnya pihak KJPP menjelaskan lebih rinci,” tuturnya.
Putra menyebut, “Bahkan ironisnya, menurut keterangan saksi yang dihadirkan hari ini dibuat bagaikan membeli kucing dalam karung. Dikasih surat, dikasih kertas untuk ditandatangani cuma di sana tidak dijelaskan apa yang menjadi rincian harga yang diberikan oleh KJPP,” ucapnya.
Pengacara pemohon bahkan menemukan indikasi dugaan intimidasi terhadap masyarakat pemilik lahan yang akan dibebaskan guna dibuat Proyek Jalan Tol.
“Menurut keterangan saksi yang kita hadirkan tadi, ia merasa mendapat tekanan. Disebutkan, bahwa bila warga tidak terima kita tunggu di pengadilan. Yang seolah-olah di sini saya menduga adanya intimidasi. Namun untuk faktanya, KJPP itu sendiri yang tahu apa alasan dari KJPP mengatakan hal demikian. Namun hal tersebut tidak dibantah dari termohon 3 itu sendiri (pihak KJPP),” kata Putra.
Dalam kasus ini ada yang menolak penuh ada pula sebagian masyarakat memang setuju dengan menyodorkan beberapa syarat. Namun, syarat yang sudah disepakati itu pun sampai saat ini tidak dipenuhi. Total ada 119 warga yang lahannya akan dibebaskan.
Terpisah, usai sidang salah satu saksi persidangan, raden menyebut bahwa masyarakat tiba-tiba disodori amplop.
“Ketika kami buka isinya surat soal ganti rugi ini. Kalau begini maka artinya tidak ada musyawarah. Kami tidak diberitahu tiba-tiba diberi amplop itu. Nominal rinciannya pun tidak dijelaskan. Anehnya, ketika kami tanya, pihak KJPP menyebut kalau tidak setuju silakan kita ketemu di pengadilan,” ujarnya.
Raden makin bingung, di surat itu bahkan terdapat kesalahan penuliskan kecamatan. Dalam surat itu dituliskan Kecamatan Sekernan. Padahal seharusnya kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko).
Pengacara pemohon menyampaikan harapannya agar Gubernur Jambi dan Bupati Muaro Jambi ikut andil dan serius menyoroti persoalan ini.
“Untuk bapak Gubernur Jambi dan bapak Bupati Muarojambi agar lebih serius menanggapi permasalahan ini karena ini mencakup hak orang banyak. Sangat tidak relevan, ketika harga tahun 2012 dijadikan acuan untuk tahun 2020. Semestinya, mengikuti harga pasar terbaru. Harapan kami dari masyarakat yang menggugat,” ucapnya berharap.
Ssementara itu, ia juga berharap kepada ketua Majelis yang memeriksa perkara di pengadilan negeri Sengeti, Muaro Jambi, berkenan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Apapun yang menjadi putusan dari majelis, akan kita terima.
“Namun kami siap Kasasi jika memang tuntutan ganti rugi yang pantas tidak dipenuhi. Kasasi apabila ada celah hukum untuk mengharuskan kami kasasi,” ujar Putra Tambunan menutup wawancaranya usai sidang.
Reporter: Febri Firsandi
PERKARA
PT SAL Laporkan Perusakan, Pencurian dan Pemukulan ke Polres Sarolangun

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi pencurian buah sawit, perusakan pos satpam dan pemukulan terhadap tiga sekuriti PT Sari Aditya Loka (SAL), yang dilakukan oleh sekelompok Suku Anak Dalam (SAD) dari Kecamatan Air Hitam berbuntut panjang.
Pasalnya pihak perusahaan bersama tiga korban pemukulan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun, untuk mencari keadilan.
Sebelumnya ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kantor PT SAL untuk mempertanyakan perihal kasus pengeroyokan yang menimpa anggota PSHT.
“Tadi ada perwakilan dari organisasi PSHT Cabang Tabir Selatan yang datang ke kita untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus yang dialami anggota organisasi PSHT,” kata CDAM PT SAL, Sudono.
Menurutnya, kehadiran perwakilan organisasi PSHT meminta agar kasus yang menimpa terhadap tiga anggotanya yang bekerja sebagai sekuriti bisa diproses hukum agar tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang.
“Yang jelas mereka meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum, sebab ada korban yang jatuh dan meminta perusahaan untuk membuat laporan ke polisi, tentu kita dukung sebab sudah sangat banyak perusahaan memberikan perhatian kepada SAD tetapi ternyata masih melakukan tindakan yang menurut kita melanggar hukum. Paling tidak biar ada efek jera,” ujarnya.
Sudono menegaskan, saat ini pihaknya masih berada di Polres Sarolangun untuk membuat laporan terkait perusakan pos satpam, pemukulan terhadap tiga sekuriti dan pencurian sawit milik perusahaan.
“Saya masih di Polres Sarolangun untuk melaporkan perusakan pos satpam, dan pencurian buah sawit milik perusahaan. Tiga korban juga masih berada di Polres Sarolangun,” ujar Sudono.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Pos Satpam PT SAL Diduga Diserang Kelompok SAD, Tiga Sekuriti Terluka

DETAIL.ID, Sarolangun – Aksi penyerangan ke pos sekuriti milik PT Sari Aditya Loka (SAL) di kebun inti diduga dilakukan oleh kelompok Suku Anak Dalam (SAD) pada Senin sore kemarin, 2 Juni 2025. Mereka diduga dari Kelompok Air Hitam dan Makekal.
Dari data yang dihimpun menyebutkan bahwa ada kelompok SAD yang nekat memanen sawit milik PT SAL yang berada tepat di belakang pos sekuriti. Aksi tersebut kemudian ditegur oleh Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) PT SAL tetapi para pelaku yang memanen tidak terima.
“Awalnya para pelaku memanen sawit di belakang pos sekuriti. Lalu ditegur tetapi mereka masih nekat melakukan pemanenan di kebun milik PT SAL,” kata narasumber yang berinisial F.
Aksi para pelaku tidak berhenti sampai di situ saja. Dari barang bukti yang ada ditemukan ternyata sudah banyak buah sawit yang dipanen oleh para pelaku.
“Mereka itu ditegur, buah sawit yang dipanen tidak usah dibawa, mereka sudah banyak melakukan pemanenan di lahan yang lain, tetapi mereka tidak mau meninggalkan barang bukti di lokasi, dan sempat terjadi dorong-dorongan,” ujarnya.
Puncaknya pada sore hari, para pelaku yang diduga berasal dari SAD melakukan perusakan dan memukul tiga orang sekuriti PT SAL, akibatnya tiga korban menderita luka lebam di bagian tubuh mereka.
“Sedikitnya ada tiga orang sekuriti yang jadi korban, Hamdani (Kasatpam), Sudarman (Danru), Jemy FK (Lapos),” ucapnya.
Sementara itu ADM PT SAL, Ganis mengatakan bahwa pihaknya hari ini melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
“Jadi kita laporkan ke Polres Sarolangun,” katanya.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Mantan Bupati Safrial Bersaksi di Kasus Korupsi PT PSJ, Tak Pernah Ada Verifikasi Atas Izin Lokasi PT PSJ

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Bupati Tanjungjabung Barat 2 periode, Syafrial kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jambi guna memberi kesaksian atas perkara korupsi penggunaan kawasan hutan sebagai perkebunan sawit PT Produk Sawitindo Jambi pada Senin, 2 Juni 2025.
Safrial tak hadir sendiri. Dia ditemani oleh mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Tanjungjabung Barat masa jabatan 2002 – 2008 Dadang Suhendar, serta Melam Bangun mantan Kadis Perkebunan periode 2010 – 2021 yang sebelumnya juga menjabat Kabid Perkebunan pada 2007 – 2009. Mereka bertiga menjadi saksi penuntut umum di persidangan.
Safrial dalam kesaksiannya bilang bahwa secara garis besar, sebagai Bupati dia berwenang mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi. Di masa kepemimpinannya, kala itu PT PSJ masih disebut sebagai Makin Group.
Dia pun mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa terdapat kebun sawit PT PSJ yang berada di dalam kawasan. Namun di daerah Batang Asam, salah satu lokasi kebun PSJ berdiri, dia mengaku kalau dulunya banyak lahan berstatus Hutan Produksi.
Ditanya jaksa, apakah pada 2005 dirinya pernah mengeluarkan Izin Lokasi pada PT PSJ, Syafrial tak menjawab konkret, dia mengaku lupa. Ditanya, apakah PSJ pernah mengajukan pelepasan kawasan. Dia juga mengaku tidak tahu.
“Kewenangan saya izin prinsip dan izin lokasi, dengan catatan ada tanah yang tidak terurus. Atau kalau ada tanah dalam kawasan dibebaskan dulu. Setelah itu dia datang kedua, berapa yang klir. Nah itu yang kita kasih izin lokasi,” kata Syafrial.
Jaksa kembali bertanya, apakah pihaknya pernah melakukan kroscek atas izin lokasi yang diterbitkan, mantan Bupati Tanjabbar 2 periode tersebut mengaku bahwa terdapat tim verifikasi yang berada di bawah Sekda dan OPD terkait.
“Itu ada saudara Sekda untuk tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu saksi Dadang juga mengaku tidak tahu bahwa PSJ ada melakukan usaha perkebunan dalam kawasan. Padahal mantan Kadisbunhut itu jelas menyebut fungsi pengawasan hutan atas pembalakan liar dan karhutla berada pada tupoksinya.
Dalih Dadang, masalahnya tidak pernah ada laporan resmi yang diterima pihaknya soal penyerobotan kawasan hutan tersebut.
Penuntut Umum kembali mencecar soal perjanjian kerja sama antara PSJ dengan sejumlah Kelembagaan Petani pada rentang tahun 2010. Atas kebun sawit dalam kawasan hutan yang bahkan sudah dibangun jauh-jauh sebelumnya pada 2003, sebelum PSJ mengantongi izin lokasi dari Bupati.
Soal ini saksi Melam Bangun menyebut jika dirinya hanya mengetahui soal adanya perjanjian kemitraan dengan skema 70:30 antara perusahaan dengan petani. Sementara untuk lokasi persis kebun yang dikerjasamakan. Dia mengaku tidak tahu.
Usai sidang, Syafrial bilang bahwa dirinya hanya memberikan keterangan soal izin apa yang dikeluarkan. Menurutnya pihaknya tidak ada melanggar regulasi yang berlaku. Sekalipun terungkap di persidangan bahwa pihaknya tak pernah melakukan kroscek verifikasi atas lahan yang diberikan izin lokasi.
“Itu sesuai aturan. Yang jelas kita tidak melanggar dari aturan tersebut,” katanya.
Disinggung soal dasar pemberian Izin Lokasi bagi PSJ yang mencaplok kawasan hutan serta lahan peruntukan bagi warga Transmigrasi Swakarta Mandiri, tanpa disertai verifikasi oleh pihaknya kala itu. Dia kembali berdalih bahwa verifikasi atau kroscek berada pada domain jajarannya.
“Kan ada tim teknis kami, kalau bupati tidak banyak tahu. Yang jelas, saya selalu perintahkan untuk tidak boleh mengeluarkan izin lokasi di dalam kawasan,” katanya.
Sebelumnya perkara korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSJ, menyeret mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ Sony Setiabudi Tjandrahusada dan Mantan Dirut PT PSJ Ferdinan Christosmus Ramba. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 126 miliar lewat aksi penyerobotan kawasan hutan demi perkebunan sawit yang berlangsung sejak 2003 hingga 2021.
Reporter: Juan Ambarita