DETAIL.ID, Jambi – Konflik agraria/lahan di wilayah Provinsi Jambi masih menjadi persoalan akut yang tak kunjung tuntas. Menyikapi hal tersebut Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi menyuarakan permasalahan konflik lahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Senin, 14 Maret 2022 sore.
Sekretaris Fungsi Agraria dan Maritim PP GMKI, Goldy Christian Sinulingga yang turut menghadiri kegiatan ini dalam acara dialog yang dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani Kurniawan mengungkap konflik agraria merupakan persoalan krusial yang harus segera direspon dengan cepat oleh para penegak hukum.
“Tentunya konflik agraria ini bisa diselesaikan jika ada sinergitas yang baik antara para penegak hukum dengan seluruh stakeholder,” kata Goldy Christian Sinulingga, Sekretaris Fungsi Agraria dan Maritim, Senin 14 Maret 2022.
Kemudian Aryanto Manurung, Ketua GMKI Jambi menilai konflik agraria yang terjadi di Wilayah Provinsi Jambi merupakan persoalan akut yang tak kunjung ada solusi terbaik dari pemerintah serta upaya penegakan hukumnya pun masih belum optimal.
“Konflik Agraria ini di Jambi menempati urutan ke 2 terbesar se-Indonesia, ada ratusan kasus. Ini perlu diteliti sebab, ataupun modus dari para mafia-mafia yang ada. Sehingga masyarakat juga teredukasi dan tidak menjadi korban lagi,” kata Aryanto Manurung.
Namun di samping hal tersebut, Aryanto juga mengapresiasi langkah-langkah Restorativejustice dari Kejaksaan dalam menyelesaikan konflik sosial yang timbul dari permasalahan konflik agraria di provinsi Jambi
Dialog antara pihak GMKI Jambi dengan pihak Kejati Jambi berlangsung dengan cukup alot. Namun Jufri, Asintel Kejati Jambi diakhir agenda menegaskan siap untuk berkolaborasi terkait percepatan penanganan konflik Agraria di Provinsi Jambi.
Disampaikan juga oleh Jufri jika Kejati Jambi telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah yang mana sudah diterima 13 laporan pengaduan atas konflik agraria.
“Sudah ada 13 laporan mafia tanah yang diterima Kejaksaan, dengan adanya audiensi ini kami ingin mahasiswa juga berperan mencegah berbagai potensi konflik yang mungkin terjadi,” kata Asintel Kejati Jambi, Jufri.
Di akhir, GMKI Jambi menyerahkan beberapa poin rekomendasi terkait percepatan dan penanganan konflik agraria di wilayah Provinsi Jambi dan diterima dengan baik oleh pihak Kejati Jambi. Adapun yang menjadi rekomendasi GMKI Jambi bagi Kejati Jambi adalah sebagai berikut;
• Menjadi fasilitator dalam melakukan mediasi konflik lahan demi tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi masing-masing pihak yang berkonflik.
• Mengutamakan upaya Restorative justice kepada masyarakat apabila terjadi kasus pidana akibat konflik lahan.
• Menindak tegas para penguasa-penguasa lahan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara ini.
• Mendorong/mendukung upaya pemberantasan mafia tanah (baik itu dari unsur pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan, dan pejabat pembuat akta tanah)
• Mengawasi setiap prosedur hukum dalam penerbitan sertifikat (menghindari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sehingga tidak terjadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post