DETAIL.ID, Batanghari – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sapta Subrata didampingi Kajari Batanghari, Sugih Carvallo mendatangi Desa Olak, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Sapta beserta rombongan tiba di desa pimpinan Muzakir sekira pukul 16.00 WIB guna meresmikan rumah restoratif justice bernama “Mufakat Besamo” kampung rukun dan damai.
Kajari Sugih Carvallo menyampaikan pemilihan Desa Olak sebagai lokasi rumah restoratif justice punya alasan tersendiri. Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat desa ini sangat terbuka terhadap para pendatang.
“Sehingga dalam menyelesaikan konflik sudah teruji,” ucap Carvallo, Rabu 6 April 2022.
Asisten I Setda Batanghari, Muhammad Rifa’i mewakili Bupati Mhd Fadhil Arief mengapresiasi upaya pihak Kejaksaan membuat rumah restoratif justice di Desa Olak.
“Karena dengan adanya penghentian perkara berdasakan restoratif justice telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas,” ujarnya.
Pemulihan status hukum seseorang akibat restoratif justice berdampak besar bagi kehidupan. Mereka dapat kembali diterima oleh masyarakat. Pemberian rumah Mufakat Besamo diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja.
“Selain itu juga menjadikan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat dapat ikut membimbing masyarakat supaya tidak melanggar hukum,” ucapnya.
Kajati Sapta Subrata dalam sambutannya berujar, jika penghentian perkara pidana yang dilaksanakan oleh Kejaksaan hanya pada perkara yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun dan pelaku baru pertama kali melakukan pidana.
“Rumah RJ (restoratif justice) ini nantinya tidak hanya masalah pidana, tetapi harus diupayakan agar lingkungan selalu damai dan harmonis,” katanya.
Peresmian rumah mufakat besamo turut dihadiri Asintel Jufri, Aspidum Gloria Sinuhaji dan Kabag TU Munawal. Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, Pabung Kodim 0415 Batanghari Letkol Sihombing, Panitera PN Muara Bulian dan Kepala Desa Olak Muzakir.
Editor: Ardian Faisal
Discussion about this post